KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
ADMINISTRASI
Menjadi Katolik
A. Bayi / Balita/Batuta (0.01 - 7 tahun)
- orang tua/wali mengisi Form pendaftaran untuk mengikuti kelas Baptis Bayi/Balita/Batuta.
- Melampirkan :
- Foto copy Akta Lahir.
- Foto copy Kartu keluarga sipil (dari orang tua/wali)
- Salah satu orang tua beragama Katolik (ayah/ibu), wajib melampirkan surat nikah sipil dan gereja
- Bagi orang tua yang dua-duanya (ayah dan ibu) bukan berasal dari agama Katolik mengisi form tanda tangan persetujuan wali/orang tua yang menyatakan "TIDAK BERKEBERATAN" atau "MENYATAKAN PERSETUJUAN" bagi anaknya dan menunjuk seorang wali (yang beragama Katolik), untuk mendampingi dalam pertumbuhan iman anaknya. (sebaiknya wali yang dikenal baik dan mempunyai kehidupan rohani yang baik).
- Bagi orang tua yang terhalang karena status pernikahannya, harus mengajukandan menunjuk seorang wali (yang beragama Katolik), untuk mendampingi dalam pertumbuhan iman anaknya. (sebaiknya wali yang dikenal baik dan mempunyai kehidupan rohani yang baik).
B. Anak dibawah 17 tahun (7.01 -17 tahun)
- Mengisi Form pendaftaran untuk mengikuti kelas katekumen anak atau remaja.
- Melampirkan :
- Foto copy Akta Lahir. (bila ada ganti nama disertakan juga)
- Foto copy Kartu keluarga sipil (dari orang tua/wali)
- tanda tangan persetujuan wali/orang tua yang menyatakan "TIDAK BERKEBERATAN" atau "MENYATAKAN PERSETUJUAN" bagi anak/yang diwalikan untuk mengikuti pelajaran agama Katolik (diatas materai).
- Bagi orang tua yang beragama Katolik, melampirkan surat nikah Gereja dari orang tua/wali
- bagi orang tua yang terhalang karena status pernikahannya, harus mengajukan perwalian yang menjamin pembinaan iman bagi anak.
C. Dewasa diatas 17 tahun (17.01 - awal tahun ke 60) ( kebijakan di setiap keuskupan)
- Mengisi Form pendaftaran untuk mengikuti kelas katekumen Dewasa
- Melampirkan :
- Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP),
- Foto copy Akta Lahir. (bila ada ganti nama disertakan juga)
- Bagi yang sudah menikah menyerahkan Surat Nikah Sipil dan kartu keluarga (sipil terbaru), bila salah satu sudah menikah secara Katolik, harap melampirkan surat nikah Gereja Katolik dan sertakan Kartu Keluarga Katolik (terbaru).
- Bagi yang pernah menikah dan cerai, silahkan konsultasikan terlebih dahulu dengan pastor paroki setempat sebelum mengikuti kelas katekumen (menjadi Katolik).
D. Lansia 60 tahun keatas (kebijakan di setiap keuskupan)
- Mengisi Form pendaftaran untuk mengikuti kelas katekumen Lansia
- Melampirkan :
- Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP),
- Foto copy Akta Lahir. (bila ada ganti nama disertakan juga)
- Bagi yang sudah menikah menyerahkan Surat Nikah Sipil dan kartu keluarga (sipil terbaru), bila salah satu sudah menikah secara Katolik, harap melampirkan surat nikah Gereja Katolik dan sertakan Kartu Keluarga Katolik (terbaru).
- Bagi yang pernah menikah dan cerai, silahkan konsultasikan terlebih dahulu dengan pastor paroki setempat sebelum mengikuti kelas katekumen (menjadi Katolik).
- Bagi lansia yang mempunyai keterbatasan khusus karena kesehatan (penglihatan, pendengaran, daya ingat) silahkan dikomunikasikan dengan pastor kepala paroki sewaktu mendaftar.
E. Umat Difable (berkebutuhan khusus)
- Mengisi Form pendaftaran untuk mengikuti kelas katekumen Lansia
- Melampirkan :
- Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP),
- Foto copy Akta Lahir. (bila ada ganti nama disertakan juga)
- Bagi yang sudah menikah menyerahkan Surat Nikah Sipil dan kartu keluarga (sipil terbaru), bila salah satu sudah menikah secara Katolik, harap melampirkan surat nikah Gereja Katolik dan sertakan Kartu Keluarga Katolik (terbaru).
- Bagi yang pernah menikah dan cerai, silahkan konsultasikan terlebih dahulu dengan pastor paroki setempat sebelum mengikuti kelas katekumen (menjadi Katolik).
Mengingat tidak semua paroki/keuskupan mempunyai katekis / tenaga pengajar agama Katolik khususnya bagi umat difable dan menyediakan semua fasilitas sarana pengajaran ini, mohon ditanyakan terlebih dahulu kepada pastor kepala paroki dan bila diparoki tersebut tidak ada fasilitas pengajaran bagi umat difabel mohon minta rekomendasi dari pastor kepala paroki / pihak keuskupan.
|