Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 489 §1Dalam kuria keuskupan hendaknya ada juga arsip rahasia, atau sekurang-kurangnya dalam arsip umum suatu almari atau peti besi yang sama sekali terkunci dan terkancing sehingga tak dapat dipindahkan dari situ, untuk menyimpan dokumen-dokumen yang harus dijaga kerahasiannya dengan seseksama mungkin.

Kan. 489 §2Hendaknya setiap tahun dimusnahkan dokumen-dokumen perkara kriminal di bidang moral yang orangnya telah meninggal atau yang perkaranya telah diselesaikan dengan putusan penghukuman sejak sepuluh tahun, dengan tetap disimpan rangkuman singkat perkaranya bersama dengan teks putusan definitifnya.

Kan. 490 §1Kunci arsip rahasia hendaknya dimiliki hanya oleh Uskup.

Kan. 490 §2Bila Takhta lowong, hendaknya arsip atau almari rahasia jangan dibuka, kecuali dalam kasus yang sungguh penting, oleh Administrator diosesan sendiri.

Kan. 490 §3Dilarang membawa keluar dokumen dari arsip atau almari rahasia.

Kan. 491 §1Hendaknya Uskup diosesan mengusahakan agar akta dan dokumen-dokumen arsip juga dari gereja-gereja katedral, kolese, paroki dan gereja-gereja lain di wilayahnya, disimpan dengan seksama, dan agar dibuat inventaris atau katalog rangkap dua; yang satu disimpan di arsip sendiri, sedangkan yang lain di arsip keuskupan.

Kan. 491 §2Uskup diosesan hendaknya juga mengusahakan agar di keuskupan ada arsip sejarah dan hendaknya dokumen-dokumen yang mempunyai nilai historis dipelihara dengan seksama dan diatur secara sistematis di situ.

Kan. 491 §3Untuk melihat atau membawa keluar akta dan dokumen- dokumen yang disebut dalam §§ 1 dan 2 hendaknya ditaati norma- norma yang ditetapkan oleh Uskup diosesan.

<<   >>