KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 857 §1 | Diluar keadaan darurat, tempat yang biasa untuk baptis adalah gereja atau ruang doa.
| | Kan. 857 §2 | Pada umumnya hendaknya orang dewasa dibaptis di gereja parokinya sendiri, sedangkan kanak-kanak di gereja paroki orang- tuanya, kecuali bila alasan wajar menganjurkan lain.
| | Kan. 858 §1 | Setiap gereja paroki hendaknya memiliki bejana baptis, dengan tetap ada hak kumulatif yang telah diperoleh gereja- gereja lain.
| | Kan. 858 §2 | Ordinaris wilayah, setelah mendengarkan pastor paroki setempat, demi kemudahan umat beriman, dapat mengizinkan atau memerintahkan, agar disediakan juga bejana baptis di gereja atau ruang doa lain dalam batas-batas paroki.
| << >>
|