KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 875 | Yang melayani baptis hendaknya mengusahakan agar, kecuali sudah ada wali baptis, sekurang-kurangnya ada seorang saksi yang dapat membuktikan baptis itu.
| | Kan. 876 | Untuk membuktikan baptis yang sudah diberikan, jika tak seorang pun dirugikan karenanya, cukuplah pernyataan satu saksi yang dapat dipercaya atau, jika ia dibaptis pada usia dewasa, sumpah orang yang dibaptis itu sendiri.
| << >>
|