Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 31. | (Koordinasi pada tingkat Regio) Hendaknya Konferensi-Konferensi Uskup dalam musyawarah bersama mebahasa soal-soal yang cukup berat dan masalah-masalah yang mendesak, tetapi tanpa mengabaikan perbedaan-perbedaan setempat[ ]. Supaya jumlah tenaga maupun bantuan-bantuan yang sudah tidak mencukupi jangan dihamburkan, dan prakarsa-prakarsa jangan diperbanyak tanpa perlu, di anjurkan agar karya-karya yang mengabdi kesejahteraan semuanya diselenggarakan dengan berpadu tenaga, misalnya: seminari-seminari, sekolah-sekolah tinggi dan sekolah-sekolah teknik, pusat-pusat pastoral, katekese, liturgi serta media komunikasi sosial. Bila ada kesempatan, hendaknya kerja sama semacam itu diadakan juga antara berbagai Konferensi Uskup. |
| 32. | (Organisasi kegiatan Lembaga-Lembaga) Berguna pula mengkoordinasi kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga-Lembaga atau Serikat-Serikat Gerejawi. Itu semua, entah macam apa, dalam segalanya yang menyangkut kegiatan misioner sendiri, hendaknya mematuhi Ordinarius setempat. Maka akan banyak berguna mengadakan perjanjian-perjanjian khusus untuk mengatur hubungan-hubungan antara Ordinaris setempat dan Pemimpin Lembaga. Bila Lembaga tertentu diserahi suatu daerah, Pemimpin Gerejawi maupun Lembaga itu akan memperhatikan untuk mengarahkan segalanya kepada tujuan ini: supaya jemaat kristiani yang baru bertumbuh menjadi Gereja setempat, yang pada waktunya akan dibimbing oleh Gembalanya sendiri beserta para imamnya. Bila penyerahan daerah itu berakhir, muncullah situasi baru. Pada waktu itu hendaknya Konferensi-Konferensi Uskup dan Lembaga-Lembaga melalui musyawarah bersama menetapkan kaidah-kaidah, untuk mengatur hubungan-hubungan antar para Ordinaris setempat dan Lembaga-Lembaga[ ]. Tetapi Takhta sucilah yang akan berwenang menggariskan azas-azas umum, untuk menentukan cara-cara mengadakan perjanjian-perjanjian regional atau pun yang bersifat khusus. Meskipun Lembaga-Lembaga akan siap sedia melanjutkan karya yang telah dimulai, dengan menyumbangkan tenaga dalam pelayanan biasa berupa reksa jiwa-jiwa, namun dengan bertambahnya klerus setempat, akan perlu diusahakan agar Lembaga-Lembaga, sejauh cocok dengan tujuannya, tetap setia kepada keuskupan yang bersangkutan, dengan bermurah hati menangani karya-karya istimewa atau melayani suatu daerah di keuskupan itu. |
| 33. | (Koordinasi antara Lembaga-Lembaga) Adapun Lembaga-Lembaga, yang menjalankan kegiatan misioner di daerah yang sama, harus menemukan cara-cara mengkoordinasi karya-karya mereka. Maka sangat besarlah manfaat Konferensi-Konferensi para Religius pria dan Perserikatan-Perserikatan para Suster, yang beranggotakan semua Lembaga di negeri atau kawasan yang sama. Konferensi-Konferensi itu hendaknya menyelidiki, manakah usaha-usaha yang dapat dijalankan bersama, dan menjalin hubungan yang erat dengan Konferensi-Konferensi Uskup. Adalah semestinya, bahwa berdasarkan pertimbangan yang sama itu semua dapat diperluas ke arah kerja sama Lembaga-Lembaga misionaris di tanah-tanah asal mereka, sehingga masalah-persoalan dan prakarsa-prakarsa bersama dapat diselesaikan lebih mudah dan dengan biaya yang lebih ringan.; misalnya: pendidikan para calon misionaris, hubungan-hubungan dengan pemerintah-pemerintah atau dengan badan-badan internasional maupun supranasional. |
| 34. | (Koordinasi antara lembaga-lembaga ilmiah) Pelaksanaan kegiatan misioner yang tepat dan teratur menuntut, supaya para pewarta Injil disiapkan secara ilmiah untuk tugas-tugas mereka, terutama untuk berdialog dengan agama-agama serta kebudayaan-kebudayaan bukan kristiani, dan supaya mereka dibantu secara tepat guna dalam pelaksanaannya sendiri. Maka diharapkan, supaya demi kepentingan daerah-daerah Misi dijalin kerja sama secara persaudaraan dan leluasa antara Lembaga-Lembaga ilmiah manapun juga. Yang mengembangkan misiologi dan bidang-bidang ilmu lain atau ketrampilan-ketrampilan yang bermanfaat bagi daerah-daerah Misi, misalnya: etnologi dan linguistik (ilmu bahasa), sejarah dan ilmu agama-agama, sosiologi, ketrampilan-ketrampilan pastoral dan sebagainya. |
| 35. | BAB ENAM KERJA SAMA (Pendahuluan) Seluruh gereja bersifat misioner , dan karya mewartakan Injil merupakan tugas Umat Allah yang mendasar. Maka Konsili suci mengundang semua anggota umat untuk mengadakan pembaharuan batin yang mendalam, supaya mereka mempunyai kesadaran yang hidup tentang tanggung jawab mereka dalam penyebaran Injil, dan menjalankan peran mereka dalam karya misioner di antara bangsa-bangsa. |