Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

16.(Tugas penggembalaan para Uskup)
Dalam menunaikan tugas mereka sebagai bapa dan gembala hendaklah para Uskup hadir ditengah Umat mereka selaku pelayan[ ], sebagai gembala baik yang mengenal domba-domba mereka dan dikenal oleh para domba; sebagai bapa sejati, yang unggul karena semangat cinta kasih dan keprihatinan mereka terhadap semua orang, lagi pula kewibawaan yang mereka terima dari Allah dengan rasa penuh syukur dipatuhi oleh semua orang. Hendaklah mereka menghimpun dan membina segenap keluarga kawanan mereka sedemikian rupa, sehingga semua menyadari tugas-tugas masing-masing, dan hidup serta bekerja dalam persekutuan cinta kasih.
Supaya para Uskup mampu melaksanakan itu semua secara tepat guna, mereka harus ?siap sedia menjalankan setiap pekerjaan baik? (2Tim 2:21), ?menanggung segalanya demi mereka yang terpilih? (2Tim 2:10), dan mengatur hidup mereka sedemikian rupa, sehingga menanggapi kebutuhan-kebutuhan zaman.
Hendaknya para Uskup selalu merangkul para imam dengan kasih yang istimewa, karena mereka ikut menanggung sebagian tugas-tugas serta keprihatinan para uskup, dan dari hari ke hari menjalankannya penuh perhatian dan dengan begitu tekun. Hendaklah para Uskup memandang imam-imam sebagai putera dan sahabat[ ], dan karena itu bersedia mendengarkan mereka, serta berusaha meningkatkan seluruh karya pastoral segenap keuskupan, sambil memupuk hubungan kepercayaan dengan mereka.
Hendaklah para Uskup memperhatikan sepenuhnya keadaan rohani, intelektual dan jasmani para imam, supaya mereka mampu hidup kudus dan saleh, serta menunaikan pelayanan mereka dengan setia dan subur. Oleh karena itu hendaklah para Uskup mendukung lembaga-lembaga dan menyelenggarakan pertemuan-pertemuan khusus, sehingga para imam acap kali berkumpul baik untuk menjalani latihan-latihan rohani yang agak lama guna membaharui hidup mereka, maupun untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang berbagai bidang ilmu pengetahuan gerejawi, terutama Kitab suci dan teologi, masalah-masalah sosial yang sungguh penting, dan cara-cara baru menjalankan reksa pastoral. Hendaklah mereka dengan tindakan nyata menunjukkan belas kasihan mereka terhadap imam, yang entah bagaimana berada dalam bahaya atau mengalami kegagalan dalam berbagai hal.
Supaya para Uskup dapat lebih tepat guna mengikhtiarkan kesejahteraan Umat beriman menurut kondisi masing-masing, hendaknya mereka sungguh berusaha memahami kebutuhan-kebutuhan Umat, dalam situasi sosial kehidupannya, dengan menggunakan upaya-upaya yang cocok untuk itu, terutama penelitian sosial. Hendaklah para Uskup menunjukkan kesungguhan perhatian mereka terhadap semua anggota Umat segala umur, keadaan ataupun bangsa, baik penduduk pribumi, maupun para pendatang dan perantau. Dalam mewujudkan keprihatinan pastoral itu hendaknya mereka mempersilahkan Umat beriman untuk menjalankan peran serta yang cocok bagi mereka dalam perkara-perkara Gereja, sambil mengakui tugas serta hak mereka juga untuk secara aktif menyumbangkan tenaga demi pembangunan Tubuh mistik Kristus.
Hendaklah para Uskup menyatakan cinta kasih mereka terhadap para saudara yang terpisah, dan menganjurkan kepada Umat beriman juga untuk bersikap penuh perikemanusiaan dan cinta kasih terhadap mereka, serta mendukung pula ekumenisme menurut pengertian gereja[ ]. Hendaknya mereka penuh perhatian pula terhadap orang-orang yang tidak di baptis, supaya bagi mereka itu pun bercahaya lah cinta kasih Kristus Yesus, yang menjadi pokok kesaksian para uskup dihadapan semua orang.

17.(bentuk-bentuk khusus kerasulan)
Hendaknya didorong berbagai cara merasul. Selain itu diseluruh keuskupan, atau di wilayah-wilayahnya yang khas, hendaklah dibawah pimpinan Uskup didukung koordinasi dan hubungan erat antara semua karya kerasulan. Dengan demikian semua usaha dan yayasan, dibidang katekese, misioner, amal kasih, sosial, kehidupan keluarga, persekolahan dan kegiatan lain manapun juga yang bertujuan pastoral, akan menjadi kegiatan yang laras terpadu, sehingga sekaligus kesatuan keuskupan nampak lebih jelas.
Hendaknya Umat beriman sungguh-sungguh didesak, supaya menjalankan tugas kewajiban mereka merasul menurut kondisi dan kecakapan masing-masing. Hendaknya mereka dianjurkan ikut serta atau membantu pelbagai karya kerasulan awam, dan terutama ? Aksi Katolik?. Hendaknya dimajukan atau didukung pula perserikatan-perserikatan, yang secara langsung atau tidak langsung bertujuan adikodrati, yakni: untuk mencapai peri-hidup yang lebih sempurna atau untuk mewartakan Injil Kristus kepada semua orang, atau juga untuk makin menyebar-luaskan ajaran kristiani atau meningkatkan perkembangan ibadat umum, atau untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, atau untuk menjalankan karya-karya ibadat-bakti atau cinta kasih.
Hendaknya bentuk-bentuk kerasulan dengan cermat disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang, sementara diperhatikan juga kondisi-kondisi rakyat, bukan saja dibidang rohani dan moral, melainkan juga dibidang sosial, kependudukan dan ekonomi. Untuk mencapai sasaran itu dengan tepat guna dan hasil baik, sangat bermanfaatlah penelitian-penelitian sosial dan keagamaan, yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga sosial pastoral, yang karena itu sangat dianjurkan.

18.(Keprihatinan khusus terhadap kelompok-kelompok Umat tertentu)
Hendaklah secara istimewa diperhatikan Umat beriman, yang karena kondisi hidupnya tidak dapat dilayani secara memadai melalui reksa pastoral umum dan biasa, seperti dijalankan oleh pastor paroki, atau sama sekali tidak menerima pelayanan, misalnya para transmigran, para perantau di negeri asing dan para pengungsi, para pelaut dan penerbang, para nomad dan kelompok-kelompok lain sebagainya. Hendaknya dikembangkan metode-metode pastoral yang cocok untuk memupuk hidup rohani mereka yang dalam rangka liburan untuk sementara waktu mengunjungi daerah-daerah lain.
Konferensi-konferensi para Uskup, terutama pada tingkat nasional, hendaknya dengan tekun mempelajari masalah-masalah yang lebih mendesak berkenaan dengan kelompok-kelompok tersebut, serta dengan upaya-upaya maupun lembaga-lembaga yang cocok menyelenggarakan dan menunjang reksa rohani bagi mereka, dengan kesepakatan kehendak serta daya-usaha yang terpadu, sementara mengindahkan terutama kaidah-kaidah yang telah ditetapkan atau masih perlu ditetapkan oleh Takhta suci[ ], dan yang dengan baik disesuaikan dengan kondisi-kondisi waktu, daerah serta pribadi-pribadi orang.

19.(Kebebasan para Uskup; hubungan mereka dengan Pemerintah)
Dalam menunaikan tugas rasuli mereka, yang bertujuan keselamatan jiwa-jiwa, pada prinsipnya para Uskup mempunyai kebebasan sepenuhnya dan sempurna, dan tidak tergantung pemerintah mana pun juga. Maka tidak bolehlah pelaksanaan tugas gerejawi mereka secara langsung dihalang-halangi, atau mereka dilarang berkomunikasi secara bebas dengan Takhta suci dan dengan para penguasa gerejawi lainnya serta dengan para bawahan mereka.
Tentu saja, sementara menjalankan reksa rohani terhadap kawanan mereka, para Gembala secara nyata ikut mengusahakan kemajuan serta kesejahteraan sosial masyarakat juga. Demi tujuan itu mereka secara aktif menyumbangkan usaha mereka bersama pemerintah, sesuai dengan tugas mereka, para Gembala secara nyata ikut mengusahakan kemajuan serta kesejahteraan masyarakat juga. Demi tujuan itu mereka secara aktif menyumbangkan usaha mereka bersama pemerintah, sesuai dengan tugas mereka dan sebagaimana layaknya bagi para uskup. Mereka menganjurkan sikap patuh kepada hukum-hukum yang adil dan sikap hormat terhadap para penguasa yang diangkat secara sah.

20.(kebebasan dalam pengangkatan para uskup)
Tugas rasuli para Uskup diadakan oleh Kristus Tuhan dan mengarah kepada tugas rasuli dan adikodrati. Maka Konsili suci Ekumenis menyatakan, bahwa hak untuk menunjuk dan mengangkat para Uskup merupakan hak Pimpinan gerejawi yang berwenang sendiri, yang bersifat istimewa dan pada hakekatnya eksklusif.
Maka dari itu untuk melindungi kebebasan Gereja sebagaimana harusnya, dan untuk memajukan kesejahteraan Umat beriman secara lebih sesuai dan lebih lancar, Konsili suci menghendaki, supaya selanjutnya pemerintah-pemerintah tidak lagi diberi hak-hak atau privilegi-privilegi untuk memilih, menunjuk, mengusulkan atau menetapkan seseorang bagi jabatan Uskup. Adapun pemerintah-pemerintah, yang sikap kesediaannya terhadap Gereja oleh Konsili suci diakui dengan rasa syukur dan sangat dihargai, dengan sangat hormat diminta, supaya ? sesudah mengadakan perundingan dengan Takhta suci ? dengan sukarela bersedia melepaskan hak-hak atau privilegi-privilegi tersebut, yang sekarang ini masih ada padanya berdasarkan perjanjian atau kebiasaan.

<<   >>