Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

21.(Pengunduran diri Uskup dari jabatannya)
Tugas pastoral Uskup amat penting dan sangat berbobot. Oleh karena itu, bila para Uskup diosesan dan para pejabat Gereja lainnya yang menurut hukum sederajat dengan mereka, karena beban usia yang makin lanjut atau karena alasan berat lainnya tidak begitu mampu lagi menunaikan tugas mereka, mereka dimohon dengan sangat, supaya ?entah dengan sukarela entah atas anjuran Pimpinan yang berwenang ? menyampaikan penyampaian permohonan pengunduran diri dari jabatan mereka. Adapun Pimpinan yang berwenang, bila mengabulkan permohonan itu, akan menjamin rejeki yang selayaknya bagi mereka yang mengundurkan diri, pun juga menjamin, agar hak-hak mereka yang khas tetap diakui.

22.II.PENENTUAN BATAS-BATAS KEUSKUPAN

(Perlunya meninjau kembali batas-batas keuskupan)
Supaya tercapailah tujuan khas keuskupan, perlulah : bahwa hakekat Gereja nampak dengan jelas pada bagian Umat Allah yang termasuk keuskupan itu; bahwa Uskup mampu menjalankan tugas-tugas pastoralnya secara tepat guna dalam keuskupan; bahwa akhirnya keselamatan Umat Allah dilayani sesempurna mungkin.
Tetapi hal itu menuntut atau penentuan batas-batas wilayah keuskupan-keuskupan yang cocok, atau pembagian para imam serta karya-karya yang sewajarnya dan sesuai dengan tuntutan-tuntutan kerasulan. Itu semua bermanfaat bukan saja bagi klerus maupun Umat beriman, yang memang berkepentingan secara langsung, melainkan juga bagi seluruh Gereja katolik.
Maka dari itu mengenai batas-batas keuskupan-keuskupan Konsili suci menetapkan, supaya ? sejauh kesejahteraan jiwa-jiwa menuntunya ? selekas mungkin dan dengan bijaksana batas-batas itu mulai ditinjau kembali, dengan membagi keuskupan-keuskupan menjadi berbagai keuskupan baru atau dengan menyatukannya, atau juga dengan menggeser batas-batasnya, atau dengan menentukan tempat yang lebih sesuai menjadi ibukota keuskupan, atau akhirnya ? terutama bila menyangkut keuskupan-keuskupan yang meliputi kota-kota yang agak besar, - dengan menatanya kembali menurut susunan intern yang baru.

23.(Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi)
Dalam meninjau kembali batas-batas keuskupan-keuskupan hendaklah pertama-tama dijamin kesatuan organis masing-masing keuskupan, berkenaan dengan personalia, tugas-tugas serta lembaga-lembaganya, ibarat tubuh yang serba serasi kehidupannya. Akan tetapi pada masing-masing kasus, seraya dipertimbangkan dengan cermat seluruh situasinya, hendaknya diindahkan norma-norma lebih umum berikut ini :
1.Dalam menentukan batas-batas keuskupan hendaklah sedapat mungkin diperhitungkan kemacam-ragaman unsur-unsur dalam Umat Allah, yang dapat banyak membantu untuk menjalankan reksa pastoral secara lebih kena sasaran; sekaligus hendaknya diusahakan, supaya sedapat mungkin dilestarikan perpaduan antara berbagai kelompok penduduk, beserta jawatan-jawatan sipil dan lembaga-lembaga sosial, yang mewujudkan tata-susunan organisnya. Oleh karena itu wilayah setiap keuskupan harus merupakan satu kesatuan yang utuh.
Hendaknya diindahkan juga, bilamana perlu, batas-batas daerah sipil, begitu pula situasi khas penduduk maupun tempat kediaman mereka, misalnya kondisi-kondisi psikologis, ekonomis, geografis dan latar belakang sejarah mereka.
2.Pada umumnya luas wilayah keuskupan serta jumlah penghuninya hendaklah sedemikian rupa, sehingga di satu pihak Uskup sendiri, kendati dibantu juga oleh tenaga-tenaga lain, mampu menjalankan upacara-upacara pontifikal dan mengadakan kunjungan-kunjungan pastoral sebagaimana layaknya, memimpin dan mengkoordinasi dengan seksama semua karya kerasulan dalam keuskupannya, terutama mengenal para imamnya, begitu pula para religius dan kaum awam yang berperan serta dalam usaha-usaha keuskupan; dilain pihak tersedialah bidang yang mencukupi dan cocok bagi Uskup maupun klerus, untuk secara berguna mencurahkan segenap tenaga mereka ke dalam pelayanan, dengan tetap mengindahkan kebutuhan-kebutuhan Gereja semesta.
3.Akhirnya, supaya pelayanan keselamatan dalam keuskupan dapat diselenggarakan secara lebih kena sasaran, hendaklah dijadikan suatu pedoman, bahwa bagi setiap keuskupan tersedialah klerus, yang menurut jumlah maupun kecakapannya setidak-tidaknya memadai untuk menggembalakan Umat Allah sebagaimana harusnya. Hendaknya jangan sampai terasa kurang pelayanan-pelayanan, lembaga-lembaga dan karya-karya, yang memang secara khas perlu ada pada Gereja setempat, dan yang lazimnya untuk memimpinnya dengan baik serta untuk kerasulannya memang ternyata sungguh dibutuhkan. Akhirnya hendaklah sumber-sumber untuk menghidupi tenaga-tenaga, begitu pula untuk menanggung pembiayaan serta melestarikan lembaga-lembaga, atau sudah tersedia, atau sekurang-kurangnya dengan bijaksana dapat diperkirakan akan diperoleh dengan cara lain.
Untuk mencapai tujuan itu pula, bila terdapat Umat beriman yang termasuk Ritus yang berbeda-beda, hendaklah Uskup diosesan memenuhi kebutuhan-kebutuhan rohani mereka entah melalui imam-imam atau paroki-paroki yang menganut Ritus mereka itu, entah melalui vikaris Episkopal yang mendapat wewenang seperlunya, dan bila dibutuhkan juga ditandai oleh meterai tahbisan Uskup, atau juga mereka itu dilayani sendiri selaku ordinaris bagi berbagai Ritus. Bila karena alasan-alasan yang istimewa itu semua menurut penilaian Takhta suci tidak dapat dilaksanakan, hendaknya ditetapkan Hirarki tersendiri bagi berbagai Ritus[ ].
Begitu pula, dalam situasi yang serupa, hendaklah ada reksa rohani bagi Umat beriman yang berbeda bahasa, entah melalui para imam atau paroki-paroki yang menggunakan bahasa itu, entah melalui Vikaris Episkopal yang sungguh menguasai bahasa itu, pun juga bila diperlukan ditandai oleh meterai tahbisan Uskup, atau juga dengan cara lain yang lebih sesuai.

24.(Diperlukan pendapat Konferensi Uskup)
Sementara tata-tertib Gereja-Gereja Timur tetap berlaku, mengenai perubahan-perubahan atau pembaharuan-pembaharuan keuskupan-keuskupan menurut kaedah-kaedah yang tercantum dalam artikel 22-23, baiklah bahwa konferensi-konferensi uskup yang berwenang memeriksa perkara-perkara itu dengan cermat untuk kawasan masing-masing, - bila dipandang berguna juga dengan memanfaatkan jasa panitia khusus para Uskup, tetapi selalu sesudah di dengarkan pendapat para Uskup terutama di provinsi-Provinsi atau Regio-Regio yang berkepentingan. Kemudian pertimbangan-pertimbangan serta usul-usul mereka itu hendaklah mereka sampaikan kepada Takhta suci.

25.III.PARA REKAN SEKERJA USKUP DIOSESAN DALAM REKSA PASTORAL

1.Para Uskup Koajutor dan Auksilier

(Peraturan-peraturan untuk mengangkat Uskup Koajutor dan Auksilier)
Dalam memimpin keuskupan tugas pastoral Uskup hendaklah diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga kesejahteraan kawanan Tuhan selalu merupakan pedoman yang tertinggi. Supaya kesejahteraan itu diusahakan sebagaimana harusnya, tidak jarang perlu diangkat Uskup Auksilier; sebab Uskup diosesan, entah karena keuskupannya terlalu luas, atau karena jumlah penduduk terlalu besar, atau karena situasi kerasulan serba istimewa, atau karena aneka macam alasan lainnya, tidak dapat seorang diri memenuhi tugas-kewajibannya sebagai Uskup, seperti dibutuhkan demi kesejahteraan jiwa-jiwa. Bahkan ada kalanya suatu kebutuhan istimewa menuntut, supaya untuk menolong Uskup diosesan diangkat seorang Uskup Koajutor. Para Uskup Koajutor dan Auksilier harus dibekali dengan wewenang-wewenang yang selayaknya sedemikian rupa, sehingga ? sementara tetap terjamin kesatuan pimpinan keuskupan, dan tanpa sedikitpun mengurangi kewibaan Uskup diosesan ? kegiatan mereka menjadi lebih tepat guna, dan martabat khas Uskup lebih terjamin keutuhannya.
Adapun karena Uskup Koajutor dan Auksilier dipanggil untuk ikut serta menanggung beban keprihatinan Uskup diosesan, hendaknya mereka menunaikan tugas sedemikian rupa, sehingga dalam segala urusan bertindak dalam kesepakatan pandangan dengannya. Selain itu hendaklah mereka selalu menyatakan sikap patuh dan hormat terhadap Uskup diosesan. Dia sendiri hendaknya menunjukkan cinta kasih persaudaraan terhadap Uskup Koajutor atau Auksilier, serta menghargai mereka sepenuhnya.

<<   >>