Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 26. | (Wewenang Uskup Auksilier dan Koajutor) Bila kesejahteraan jiwa-jiwa menuntutnya, hendaklah Uskup diosesan jangan menolak untuk memohon dari pimpinan yang berwenang seorang atau beberapa Uskup Auksilier, yakni yang diangkat untuk keuskupan tanpa hak untuk menggantikan Uskup diosesan. Adapun bila dalam Surat penunjukan tidak tercantum ketentuan lain, Uskup diosesan hendaknya mengangkat Uskup atau Uskup-Uskup Auksiliernya menjadi Vikaris Jendral atau setidak-tidaknya Vikaris Episkopal, yang semata-mata tergantung dari kewenangannya. Hendaknya ia rela meminta nasehat mereka dalam mempertimbangkan perkara-perkra yang cukup penting, terutama yang bersifat pastoral. Kecuali kalau ada ketetapan lain dari pihak Pimpinan yang berwenang, bersama dengan berakhirnya tugas Uskup diosesan tidak sekaligus berakhirlah juga kuasa dan wewenang, yang berdasarkan hukum ada pada Uskup Auksilier. Diinginkan pula, supaya ? bila tata keuskupan lowong ? tugas memimpin keuskupan diserahkan kepada Uskup Auksilier, kecuali bila alasan-alasan yang berat menganjurkan suatu langkah yang lain. Uskup Koajutor, yakni yang ditunjuk dengan hak untuk menggantikan Uskup diosesan, hendaklah selalu diangkat olehnya menjadi Vikaris Jendral. Dalam keadaan-keadaan yang istimewa ia dapat diberi wewenang yang lebih penuh oleh Pimpinan Gereja yang berwenang. Supaya kesejahteraan keuskupan di masa sekarang dan di kemudian hari sedapat mungkin ditunjang, Uskup yang didampingi dan Uskup Koajutor hendaknya dalam hal-hal yang cukup penting selalu saling meminta pertimbangan. |
| 27. | 2.Kuria dan Panitia-panitia Keuskupan (Organisasi Kuria Keuskupan dan pembentukan Panitia Pastoral) Dalam Kuria Keuskupan fungsi utama ialah fungsi Vikaris Jendral. Tetapi bilamana diperlukan untuk memimpin keuskupan dengan tepat guna, Uskup dapat mengangkat seorang atau beberapa orang Vikaris Episkopal, yakni : yang berdasarkan hukum, dalam bagian tertentu keuskupan, atau untuk jenis urusan-urusan yang tertentu, atau terhadap Umat beriman Ritus tertentu, mempunyai kuasa, yang menurut hukum umum ada pada Vikaris Jendral. Diantara rekan-rekan sekerja Uskup dalam pimpinan keuskupan termasuk juga imam-imam, yang merupakan senat atau dewannya, misalnya Kapitel katedral, Dewan para penasehat, atau panitia-panitia lain, sesuai dengan situasi atau sifat berbagai daerah. Lembaga-lembaga itu, terutama Kapitel Katedral, hendaknya sejauh perlu ditata secara baru, untuk menanggapi kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang. Para imam dan awam, yang termasuk Kuria Keuskupan, hendaknya menyadari bahwa mereka menyumbangkan bantuan mereka kepada pelayanan pastoral Uskup. Kuria Keuskupan hendaknya ditata sedemikian rupa, sehingga bagi Uskup menjadi upaya yang cocok, bukan hanya untuk tata-usaha keuskupan, melainkan juga untuk menyelenggarakan karya-karya kerasulan. Sangat dianjurkan, supaya disetiap keuskupan dibentuk Dewan Pastoral yang khas, diketuai oleh Uskup diosesan sendiri. Dalam Dewan itu hendaknya berperan serta imam-imam, para religius dan kaum awam, yang terpilih secara khusus. Tugas Dewan itu ialah : menyelidiki dan mempertimbangkan segala sesuatu yang berkenaan dengan karya pastoral, dan menyusun kesimpulan-kesimpulan praktis mengenainya. |
| 28. | 3.Klerus diosesan (Para imam diosesan) Memang semua imam, diosesan maupun religius, bersama dengan Uskup ikut menerima dan melaksanakan imamat Kristus yang satu, dan karena itu diangkat menjadi rekan-rekan sekerja yang arif bagi Tingkatan para uskup. Tetapi dalam menjalankan reksa jiwa-jiwa peran utama ada pada para imam diosesan. Sebab mereka itulah yang terinkardinasi atau terikat pada Gereja khusus; merekalah yang sepenuhnya membaktikan diri untuk melayaninya, untuk menggembalakan sebagian kawanan Tuhan. Maka mereka mewujudkan satu himpunan para imam (?presbiterium?) dan satu keluarga, dengan Uskup sebagai bapanya. Untuk dapat mengatur pelayanan-pelayanan suci secara lebih sesuai dan lebih serasi diantara para imamnya, Uskup harus mempunyai kebebasan seperlunya dalam membagi-bagikan tugas-tugas dan tanda-tanda bakti gerejawi. Maka hak-hak atau privilegi-privilegi, yang entah bagaimana menguranginya kebebasan itu, harus ditiadakan. Hubungan antara para Uskup dan para imam diosesan terutama harus bertumpu pada ikatan-ikatan cinta kasih adikodrati sedemikian rupa, sehingga perpaduan kehendak para imam dengan kehendak Uskup lebih menyuburkan kegiatan pastoral mereka. Maka dari itu, supaya pelayanan kepada jiwa-jiwa makin berkembang, hendaklah Uskup mau mengundang para imam untuk temu wicara, juga yang bersifat umum, terutama mengenai bidang pastoral, bukan saja bila ada kesempatan, melainkan sedapat mungkin juga secara berkala. Kecuali itu semua imam diosesan hendaklah bersatu, dan dengan demikian bersama-sama didorong oleh keprihatinan akan kesejahteraan rohani seluruh keuskupan. Selain itu, - sementara menyadari, bahwa rezeki, yang mereka peroleh sambil menunaikan tugas gerejani, memang berkaitan dengan tugas suci, - hendaknya mereka sejauh mampu dengan murah hati memberi sumbangan guna menutup kebutuhan-kebutuhan jasmani keuskupan juga, menurut peraturan yang telah ditetapkan oleh Uskup. |
| 29. | (Para imam yang menjalankan karya antar paroki) Rekan-rekan sekerja Uskup yang lebih dekat ialah para imam juga, yang olehnya diserahi tugas pastoral atau karya kerasulan yang bersifat antarparoki, entah bagi wilayah tertentu dalam keuskupan, entah bagi kelompok-kelompok khas umat beriman, entah untuk macam kegiatan yang khusus. Bantuan kegiatan yang istimewa diberikan juga oleh para imam, yang oleh Uskup dipercayai pelbagai tugas kerasulan, entah disekolah-sekolah, atau dilembaga-lembaga atau perserikatan-perserikatan lainnya. Juga para imam, yang terikat pada karya antar keuskupan, karena mereka menjalankan karya kerasulan yang amat penting, sudah selayaknya mendapat perhatian yang istimewa, terutama perhatian Uskup yang memimpin keuskupan tempat kediaman mereka. |
| 30. | (Para pastor paroki) Dalam arti amat khas para pastor paroki menjadi rekan sekerja Uskup. Kepada mereka selaku gembala yang sesungguhnya dipercayakan reksa jiwa-jiwa dalam bagian tertentu keuskupan dibawah kewibawaan Uskup. 1.Dalam menjalankan reksa pastoral itu hendaklah pastor paroki bersama dengan para pembantunya menunaikan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin sedemikian rupa, sehingga Umat beriman dan jemaat-jemaat paroki sungguh menyadari diri sebagai anggota keuskupan maupun seluruh Gereja semesta. Maka dari itu hendaknya ia bekerja sama dengan para pastor paroki lainnya serta dengan para imam, yang menjalankan tugas pastoral diwilayah itu (seperti misalnya para Deken, ?Vicarii Foranei?), atau bertugas dalam karya-karya antar paroki; dengan demikian reksa pastoral dalam keuskupan tetap utuh terpadu dan semakin tepat guna. Kecuali itu hendaknya reksa jiwa-jiwa selalu digerakkan oleh semangat misioner, sehingga sebagaimana harusnya meliputi semua penghuni paroki. Bila pastor paroki tidak dapat menjangkau kelompok-kelompok orang-orang tertentu, hendaklah ia mencari bantuan pada orang-orang lain, juga kaum awam, untuk menolongnya dalam hal-hal yang menyangkut kerasulan. Adapun untuk meningkatkan tepat guna reksa jiwa-jiwa, sangat dianjurkan kehidupan bersama para imam, terutama yang bertugas di paroki yang sama. Selain mendukung kegiatan merasul, kehidupan bersama itu juga menampilkan teladan cinta kasih dan kesatuan bagi umat beriman. 2.Dalam menjalankan tugas mengajar, pastor paroki bertugas: mewartakan sabda Allah kepada segenap Umat beriman, supaya mereka berakar dalam iman, harapan serta cinta kasih, dan bertumbuh dalam Kristus, dan supaya jemaat kristiani memberikan kesaksian cinta kasih menurut amanat Tuhan[ ]; begitu pula melalui pendidikan katekis ia menghantar Umat beriman kepada pengertian misteri keselamatan yang sepenuhnya, dengan mengindahkan setiap kelompok umur. Adapun untuk menyelenggarakan pendidikan katekis itu hendaklah pastor paroki jangan hanya mencari bantuan pada para religius, melainkan juga mengundang para awam untuk bekerja sama, juga dengan mendirikan Perserikatan Ajaran Kristiani. Dalam menjalankan karya pengudusan hendaklah pastor paroki berusaha, supaya perayaan Korban Ekaristi menjadi pusat dan puncak seluruh kehidupan jemaat kristiani. Begitu pula hendaknya ia berusaha, supaya Umat beriman menerima santapan rohani dengan seringkali menerima Sakramen-Sakramen penuh khidmat, dan dengan ikut berperan secara sadar dan aktif dalam Liturgi. Hendaklah pastor ingat pula betapa sungguh banyak sakramen Tobat membantu dalam memupuk hidup kristiani. Maka hendaklah ia dengan rela menyediakan diri untuk mendengarkan pengakuan dosa Umat beriman, dan bila perlu untuk maksud itu juga mengundang imam-imam lain, yang menguasai berbagai bahasa. Dalam menunaikan tugas penggembalaan hendaklah pastor paroki pertama-tama berusaha mengenal kawanannya sendiri. Tetapi oleh karena ia menjadi pelayan semua domba, hendaklah ia menunjang pengembangan hidup kristiani baik pada masing-masing orang beriman, dalam keluarga-keluarga, maupun dalam perserikatan-perserikatan, terutama yang bergerak dibidang kerasulan, begitu pula dalam segenap jemaat paroki. Maka hendaklah ia mengunjungi rumah-rumah serta sekolah-sekolah, sebagaimana diperlukan bagi reksa pastoral. Hendaklah ia dengan tekun penuh semangat memperhatikan para remaja dan kaum muda. Hendaknya ia menunjukkan cinta kasih kebapaan terhadap kaum miskin dan orang-orang sakit. Akhirnya hendaklah ia menjalankan reksa istimewa terhadap kaum buruh serta mengusahakan, supaya Umat beriman menyumbangkan tenaga kepada karya-kegiatan kerasulan. 3.Sebagai rekan sekerja pastor kepala paroki, para pastor pembantu setiap hari memberi jasa-sumbangan amat berharga dan aktif dengan menunaikan pelayanan pastoral dibawah pimpinan pastor kepala. Maka pergaulan antara pastor kepala dan para pastor pembantunya hendaklah bersifat persaudaraan; hendaknya selalu terdapat sikap saling mengasihi dan menghormati, dan mereka saling membantu dengan nasehat-nasehat, pertolongan serta teladan; demikianlah mereka melayani paroki dalam kesepakatan kehendak dan jerih payah bersama. |