Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

31.(Penunjukan, pemindahan, pemberhentian dan pengunduran diri Pastor paroki)
Dalam menilai kecakapan imam untuk memimpin suatu paroki hendaknya Uskup jangan hanya mengindahkan ajarannya, melainkan juga kesalehannya, semangat kerasulannya, dan bakat-bakat serta sifat-sifat lainnya, yang diperlukan untuk menunaikan reksa jiwa-jiwa sebagaimana mustinya.
Selain itu, karena reksa paroki semata-mata ditujukan kepada kesejahteraan jiwa-jiwa, maka ? dengan tetap menjamin hak para religius ? hendaknya ditiadakan semua hak lain untuk mencalonkan atau mengangkat pastor paroki, begitu pula wewenang khas pihak tertentu untuk mengangkatnya, pun juga ? sekiranya masih ada ? hukum untuk mencalonkan diri, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat istimewa. Maksudnya supaya Uskup dapat lebih mudah dan dengan cara yang lebih tepat mengelola paroki-paroki.
Adapun para pastor paroki hendaknya dapat dengan tetap menunaikan tugas mereka di paroki masing-masing, sebagaimana diperlukan bagi kesejahteraan jiwa-jiwa. Maka hendaknya pembedaan antara pastor paroki yang dapat dan tidak dapat dipindahkan ditiadakan saja. Tata-laksana pemindahan dan pemberhentian pastor paroki hendaklah ditinjau kembali dan disederhanakan sedemikian rupa, sehingga ? dengan tetap mengindahkan kewajaran menurut kenyataan dan menurut hukum kanonik ? Uskup dapat dengan lebih memadai menanggapi kebutuhan-kebutuhan demi kesejahteraan jiwa-jiwa.
Para pastor paroki, yang karena lanjut usia atau alasan berat lainnya terhalang untuk menunaikan tugas mereka sebagaimana mustinya dan dengan hasil yang baik, dimohon dengan sangat, supaya, dengan suka rela atau atas ajakan Uskup, meletakkan jabatan mereka. Hendaknya mereka yang mengundurkan diri itu oleh Uskup dijamin nafkah hidupnya yang selayaknya.

32.(Pembubaran dan pengubahan paroki)
Akhirnya keselamatan jiwa-jiwa itu pulalah, yang menjadi dasar untuk menetapkan atau meninjau kembali pembentukan atau pembubaran paroki-paroki, atau perubahan-perubahan lain sebagainya. Uskup dapat menjalankan itu semua atas kewibawaannya sendiri.

33.4.Para religius

(Para religius dan karya-karya kerasulan)
Semua para religius, - dan dalam hal-hal berikut termasuk juga para anggota Lembaga-Lembaga lain yang mengikrarkan nasehat-nasehat Injili, - wajib secara intensif dan dengan tekun menyumbangkan jerih-payah mereka untuk pembangunan dan pengembangan seluruh Tubuh-Mistik Kristus dan demi kesejahteraan Gereja-Gereja khusus.
Adapun mereka wajib ikut mengejar tujuan-tujuan itu terutama melalui doa, amal ulah-tapa dan teladan hidup mereka sendiri. Konsili suci ini menganjurkan dengan sangat, supaya mereka tiada hentinya berkembang dalam menghargai dan mengusahakan itu semua. Namun, seraya mengindahkan sifat khas masing-masing Tarekat, hendaknya mereka secara lebih intensif melaksanakan karya-karya kerasulan keluar juga.

34.(Para religius rekan sekerja Uskup dalam karya kerasulan)
Para imam religius, yang ditakdiskan untuk tugas imamat, supaya merekapun menjadi rekan-rekan sekerja yang arif bagi tingkatan para Uskup, sekarang ini, - menanggapi makin mendesaknya kebutuhan jiwa-jiwa ? dapat masih lebih banyak lagi membantu para Uskup. Maka dari itu harus dikatakan, bahwa karena sesuatu alasan yang tepat mereka termasuk klerus keuskupan, sejauh mereka di bawah kewibawaan para Uskup ikut serta menjalankan reksa jiwa-jiwa dan karya-karya kerasulan.
Begitu pula para anggota religius lainnya, baik pria maupun wanita, secara khas termasuk keluarga keuskupan, serta banyak membantu Hirarki suci. Dan dengan meningkatnya kebutuhan-kebutuhan kerasulan makin lama mereka dapat dan harus makin banyak menyumbangkan bantuan mereka.

35.(Azas-azas kerasulan para religius dalam keuskupan)
Adapun supaya karya-karya kerasulan di masing-masing keuskupan selalu diselenggarakan berdasarkan kesepakatan, dan supaya kesatuan tata-tertib keuskupan tetap terjamin, ditetapkan azas-azas dasar berikut:
1.Hendaknya semua religius selalu menyatakan sikap patuh dan hormat-bakti mereka terhadap para Uskup selaku pengganti para Rasul. Selain itu, setiap kali mereka secara sah diundang untuk kegiatan-kegiatan merasul, mereka wajib menunaikan tugas-tugas mereka sedemikian rupa, sehingga mereka tetap tersedia sebagai rekan sekerja dan taat kepada para Uskup[ ]. Bahkan para religius hendaknya siap siaga dan dengan setia memenuhi permintaan-permintaan serta keinginan-keinginan para Uskup, supaya lebih luaslah peran serta mereka dalam melayani keselamatan umat manusia, seraya mengindahkan sifat khas Lembaga dan menganut Konstitusi mereka, yang bila perlu hendaknya disesuaikan dengan tujuan itu, menurut kaedah-kaedah Dekrit Konsili ini.
Memperhatikan kebutuhan jiwa-jiwa yang serba mendesak dan kurangnya jumlah imam diosesan, terutama tarekat-tarekat religius, yang tidak membaktikan diri dalam hidup kontlempatif melulu, dapat diundang oleh para Uskup, untuk menyumbangkan bantuan mereka dalam pelbagai pelayanan pastoral, namun dengan tetap mengindahkan sifat khusus Tarekat masing-masing. Untuk memberi bantuan itu hendaknya para pemimpin seturut kemampuan mereka memberi dukungan, juga dalam menerima reksa paroki biarpun untuk sementara.
2.Hendaknya para religius, yang diutus untuk menjalankan kerasulan diluar, diresapi dengan semangat tarekat mereka sendiri, dan tetap setia mematuhi peraturan hidup mereka, setia pula menaati para Pemimpin mereka sendiri. Hendaklah para uskup sendiri jangan lupa menekankan kewajiban itu.
3.Berdasarkan eksemsi (exemptio) para religius lebih langsung terikat pada Imam Agung Tertinggi atau Pemimpin gerejawi lainnya, dan tidak termasuk lingkup yurisdiksi para Uskup. Eksemsi terutama menyangkut tata-laksana intern tarekat-tarekat; maksudnya supaya di situ segala sesuatu terpadu secara lebih serasi, dan supaya pertumbuhan dan penyempurnaan hidup religius terselenggara dengan lebih baik[ ]; begitu pula supaya Imam Agung Tertinggi dapat memanfaatkan jasa mereka demi kesejahteraan Gereja semesta[ ], sedangkan Pimpinan Gereja yang berwenang lainnya demi kesejahteraan Gereja-Gereja yang termasuk yurisdiksinya.
Tetapi kendati eksemsi itu para religius di masing-masing keuskupan tetap berada dibawah yurisdiksi para Uskup menurut kaidah hukum, sejauh itu diperlukan untuk pelaksanaan tugas pastoral mereka dan untuk penataan reksa jiwa-jiwa sebagaimana layaknya[ ].
4.Semua religius, yang eksem maupun yang tidak eksem, berada dibawah kuasa para Ordinaris wilayah dalam hal-hal termasuk pelaksanaan ibadat ilahi resmi sementara tetap diindahkan kemacam-ragaman Ritus, reksa jiwa-jiwa, penyampaian pewartaan suci kepada Umat, pembinaan keagamaan dan Susila Umat beriman kristiani terutama anak-anak, pendidikan katekese dan Liturgi, serta pantasnya perihidup dalam status rohaniwan, begitu pula dalam pelbagai karya yang menyangkut pelaksanaan kerasulan suci. Juga sekolah-sekolah katolik yang dikelola oleh para religius berada dibawah wewenang Ordinaris wilayah dalam hal penataannya secara umum dan pengawasannya, kendati tetap terjamin hak para religius untuk memimpinnya. Begitu pula para religius wajib mematuhi segala sesuatu, yang secara sah telah ditetapkan oleh Konsili-Konsili serta Konferensi-Konferensi para Uskup.
5.Hendaknya dipelihara kerja sama yang teratur antara pelbagai tarekat religius, maupun antara tarekat-tarekat religius dan klerus diosesan. Selain itu hendaklah dijalin koordinasi yang erat antara semua karya dan kegiatan kerasulan. Koordinasi itu amat tergantung dari sikap adikodrati budi maupun hati, yang akar serta dasarnya ialah cinta kasih. Merupakan wewenang Takhta suci untuk memelihara koordinasi itu bagi Gereja semesta; sedangkan para gembalalah yang berwenang mengusahakan dikeuskupan mereka masing-masing; akhirnya Sinode-Sinode patriarkal dan Konferensi-Konferensi Uskuplah yang wajib memupuknya dikawasan sendiri.
Mengenai karya kegiatan kerasulan para religius hendaknya para uskup atau Konferensi Uskup di satu pihak dan para Pemimpin tarekat religius atau Konferensi para Pemimpin Tinggi dipihak lainnya bersedia mengambil tindakan-tindakan berdasarkan perundingan bersama yang mereka adakan sebelumnya.
6.Untuk memupuk kesepakatan serta tepat-gunanya hubungan timbal-balik antara para Uskup dan para Pemimpin tarekat pada saat-saat tertentu dan bilamana dipandang berguna bersedia mengadakan pertemuan guna menyelesaikan urusan-urusan, yang secara umum menyangkut kerasulan dikawasan mereka.

<<   >>