Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

36.BAB TIGA

KERJA SAMA PARA USKUP
DEMI KESEJAHTERAAN UMUM BERBAGAI GEREJA

I. SINODE, KONSILI, DAN KHUSUSNYA KONFERENSI USKUP

(Sinode dan Konsili khusus)
Sejak abad-abad pertama Gereja para Uskup, yang memimpin Gereja-Gereja khusus, terdorong oleh persekutuan cinta kasih persaudaraan dan oleh semangat melangsungkan perutusan universal yang diserahkan kepada para rasul, telah memadukan tenaga serta kehendak mereka untuk meningkatkan kesejahteraan Gereja pada umumnya maupun Gereja masing-masing. Itulah alasannya, mengapa diselenggarakan Sinode-Sinode, atau Konsili-Konsili pada tingkat provinsi gerejawi, atau juga Konsili-Konsili paripurna. Di situ para Uskup menetapkan kaidah-kaidah bersama untuk dianut oleh berbagai Gereja, baik dalam mengajarkan kebenaran-kebenaran iman maupun dalam mengatur tata-tertib gerejawi.
Konsili ekumenis suci ini menginginkan, supaya yayasan Sinode-Sinode maupun Konsili-Konsili yang layak dijunjung tinggi itu bertambah mantap karena kekuatan baru, sehingga ? menanggapi situasi-situasi semasa ? dengan cara yang lebih cocok dan tepat-guna terwujudlah pengembangan iman dan lestarilah tata-tertib di pelbagai Gereja.

37.(Pentingnya Konferensi uskup)
Terutama pada zaman sekarang ini para Uskup tidak jarang tidak dapat menunaikan tugas mereka dengan baik dan berhasil, tanpa bersama Uskup-Uskup lainnya menjalin kesepakatan yang semakin utuh dan mengerahkan usaha secara makin terpadu. Konferensi-Konferensi Uskup, yang telah dibentuk di berbagai bangsa, menyajikan bukti-bukti yang cemerlang berupa kerasulan yang lebih subur. Maka Konsili suci ini memandang sangat berguna, bahwa dimana-mana para Uskup sebangsa atau sedaerah membentuk suatu himpunan, dan pada waktu-waktu tertentu berkumpul, untuk saling berbagi buah pancaran kebijaksanaan serta pengalaman mereka. Dengan demikian pertemuan gagasan-gagasan akan menumbuhkan perpaduan tenaga demi kesejahteraan umum Gereja-Gereja.
Maka tentang Konferensi-Konferensi Uskup Konsili menetapkan hal-hal berikut.

38.(Hakekat, struktur, wewenang dan kerjasama Konferensi-Konferensi)
1.Konferensi Uskup merupakan bagaikan himpunan, yang mempertemukan Uskup-Uskup suatu bangsa atau daerah tertentu, untuk bersama-sama melaksanakan tugas pastoral mereka, guna makin meningkatkan jasa baik Gereja terhadap orang-orang, terutama dengan sungguh menyesuaikan bentuk-bentuk serta cara-cara kerasulan dengan pelbagai situasi aktual.
2.Semua Ordinaris wilayah dari ritus mana pun juga (kecuali para Vikaris Jendral), para Uskup Koajutor, Auksilier, serta Uskup tituler lainnya, begitu pula ? karena tugas istimewa yang mereka jalankan di daerah yang bersangkutan ? para Utusan Imam Agung di Roma, bukanlah anggota Konferensi oleh ketetapan hukum.
Para ordinaris wilayah dan Uskup Koajutor mempunyai hak suara deliberatif. Kepada para Uskup Auksilier dan Uskup-Uskup lainnya yang berhak ikut serta dalam Konferensi Anggaran Dasar Konferensi dapat memberi hak suara deliberatif atau konsultatif.
3.Setiap Konferensi Uskup hendaklah menyusun anggaran dasarnya, yang harus disahkan oleh Takhta suci. Disitu hendaklah disamping upaya-upaya lain ditetapkan jabatan-jabatan, yang mempermudah Konferensi untuk dengan tepat guna mencapai tujuannya, misalnya Dewan tetap para Uskup, Komisi-Komisi Konferensi, Sekretariat Jendral.
4.Keputusan-keputusan Konferensi uskup, - asal ditetapkan dengan sah, dan berdasarkan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah suara Uskup yang termasuk anggota Konferensi dengan hak suara deliberatif, lagi pula disahkan oleh Takhta suci, - berkekuatan yuridis untuk mengikat, yakni hanya dalam hal-hal yang atau diwajibkan oleh hukum kanonik umum, atau telah ditetapkan atas perintah khusus Takhta suci, yang diberikan atas prakarsanya sendiri atau karena permohonan Konferensi yang bersangkutan.
5.Bila keadaan istimewa menuntutnya, Uskup-Uskup dari berbagai bangsa atas persetujuan Takhta suci dapat membentuk satu Konferensi. Kecuali itu hendaklah dipelihara hubungan-hubungan antara Konferensi-Konferensi Uskup pelbagai bangsa untuk memajukan kesejahteraan dan menjamin peningkatannya.
6.Sangat dianjurkan, supaya para pemimpin Gereja-Gereja Timur, dalam memajukan tata-tertib Gereja mereka melalui Sinode-Sinode, dan untuk lebih berhasil mendukung karya-kegiatan demi kesejahteraan agama, mengindahkan juga kesejahteraan umum seluruh wilayah yang menampung berbagai Gereja dari bermacam-macam Ritus, seturut kaidah-kaidah yang perlu ditetapkan oleh Pimpinan yang berwenang.

39.II. PENENTUAN BATAS PROVINSI-PROVINSI GEREJAWI DAN PENETAPAN KAWASAN-KAWASAN GEREJAWI

(Prinsip untuk meninjau kembali batas-batas yang telah ditetapkan)
Kesejahteraan jiwa menuntut penetapan batas-batas yang memadai, bukan hanya bagi keuskupan-keuskupan, melainkan juga bagi provinsi-provinsi gerejawi; bahkan juga menyarankan supaya ditetapkan kawasan-kawasan gerejawi. Dengan demikian kebutuhan-kebutuhan kerasulan dapat dilayani dengan lebih baik menurut situasi sosial setempat. Selain itu akan menjadi lebih lancar dan lebih efektif hubungan-hubungan para Uskup antara mereka sendiri, dengan para uskup Metropolit dan Uskup-Uskup lainnya sebangsa, maupun dengan para pejabat sipil.

40.(Beberapa pedoman yang harus dipatuhi)
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut Konsili suci memutuskan untuk menetapkan pedoman-pedoman berikut:
1.Hendaknya batas-batas provinsi-provinsi gerejawi ditinjau kembali sehingga lebih cocok, dan hak-wewenang istimewa para Uskup Metropolit ditetapkan menurut kaidah-kaidah baru yang sesuai.
2.Hendaklah dianggap lazim, bahwa semua keuskupan dan wilayah-wilayah teritorial lainnya, yang atas ketetapan hukum disamakan dengan keuskupan, termasuk kawasan suatu Provinsi gerejawi. Maka dari itu hendaklah keuskupan-keuskupan yang sekarang langsung terbawahkan kepada Takhta suci, dan yang tidak disatukan dengan keuskupan lainnya, atau bila mungkin dihimpun menjadi provinsi gerejawi baru, atau digabungkan dengan provinsi yang lebih dekat atau lebih cocok, dan dibawahkan kepada hukum metropolit Uskup Agung menurut kaidah hukum umum.
3.Bila dipandang berguna, hendaknya Provinsi-Provinsi gerejawi dipadukan menjadi Regio gerejawi, yang penataannya harus ditetapkan berdasarkan hukum.

<<   >>