Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

41.(Perlu dimintakan pandangan Konferensi-Konferensi Uskup)
Baiklah bahwa Konferensi-Konferensi Uskup yang berwenang menyelidiki soal penentuan batas-batas Provinsi-Provinsi atau pembentukan regio-Regio semacam itu, menurut kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dalam artikel 23 dan 24 tentang penentuan batas-batas keuskupan-keuskupan, dan kemudian menyajikan pertimbangan-pertimbangan serta keinginan-keinginannya kepada Takhta suci.

42.III. PARA USKUP YANG MENJALANKAN TUGAS ANTAR KEUSKUPAN

(Pembentukan biro-biro khusus dan kerja sama dengan para Uskup)
Kebutuhan-kebutuhan pastoral semakin mendesak, supaya berbagai tugas pastoral dipimpin dan dikembangkan pelaksanaannya secara laras serasi. Maka baiklah bahwa untuk melayani semua atau berbagai keuskupan di suatu kawasan atau bangsa tertentu dibentuk beberapa biro, yang dapat juga diserahkan kepada kepemimpinan para Uskup.
Adapun Konsili suci menganjurkan, supaya diantara para pemimpin atau Uskup, yang menunaikan tugas-tugas itu, dan para Uskup diosesan serta Konferensi-Konferensi Uskup selalu dapat persekutuan persaudaraan dan kesepakatan dalam perhatian pastoral, yang corak maupun cara-caranya perlu ditetapkan juga oleh hukum umum.

43.(Vikariat Angkatan Bersenjata)
Mengingat kondisi hidup para prajurit yang serba khas, maka diperlukan perhatian yang amat istimewa bagi reksa rohani mereka. Oleh karena itu, sejauh tenaga-tenaga tersedia, hendaklah disetiap bangsa dibentuk suatu Vikariat Angkatan bersenjata. Baik vikaris maupun para pastor tentara hendaknya secara intensif membaktikan diri kepada karya yang sukar itu, dalam kesepakatan dan kerjasama dengan para Uskup diosesan[ ].
Maka hendaklah para Uskup diosesan menyediakan bagi Vikaris Angkatan Bersenjata imam-imam yang cakap menjalankan tugas yang berat itu dalam jumlah yang memadai, lagipula mendukung usaha-usaha untuk mengembangkan kesejahteraan rohani para prajurit[ ].

44.KETETAPAN UMUM

Konsili suci memutuskan, supaya dalam meninjau kembali Kitab Hukum Kanonik ditetapkan hukum-hukum yang tepat, berpedoman pada azas-azas yang ditentukan dalam Dekrit ini, sesudah dipertimbangkan pula catatan-catatan yang telah dikemukakan oleh Komisi-Komisi maupun oleh para Bapa Konsili.
Selain itu Konsili suci memutuskan, supaya di susun Direktorium-Direktorium umum tentang reksa jiwa-jiwa, untuk digunakan oleh para Uskup maupun para Pastor paroki, supaya kepada mereka disajikan aturan-aturan yang pasti untuk menunaikan tugas pastoral mereka dengan lebih mudah dan lebih baik.
Hendaklah disusun pula baik Direktorium khusus tentang reksa pastoral kelompok-kelompok khas Umat beriman, sesuai dengan pelbagai situasi masing-masing bangsa atau wilayah, maupun Direktorium tentang pengajaran katekis Umat kristiani, yang menguraikan azas-azas dasar serta penataan pengajaran itu, dan tentang penjabaran buku-buku yang menyangkut hal itu. Adapun dalam menyusun Direktorium-Direktorium itu hendaknya diindahkan juga catatan-catatan, yang dikemukakan baik oleh Komisi-Komisi maupun oleh para bapa konsili.

Semua dan masing-masing pokok, yang telah diuraikan dalam Dekrit ini, berkenan kepada para Bapa Konsili. Dan kami atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada Kami, dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah.

Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 28 bulan Oktober tahun 1965.

Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik


(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)

<<   >>