Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

69.(Harta-benda bumi diperuntukkan bagi semua orang)
Allah menghendaki, supaya bumi beserta segala isinya digunakan oleh semua orang dan sekalian bangsa, sehingga harta benda yang tercipta dengan cara yang wajar harus mencapai semua orang, berpedoman pada keadilan, diiringi dengan cinta kasih[ ]. Bagaimanapun bentuk-bentuk pemilikan, sesuai dengan ketetapan-ketetapan hukum bangsa-bangsa, pun menurut situasi yang serba berbeda dan berubah-ubah, selalu harus diindahkan bahwa harta-benda bumi diperuntukkan bagi semua orang. Oleh karena itu manusia, sementara menggunakannya, harus memandang hal-hal lahiriah yang dimilikinya secara sah bukan hanya sebagai miliknya sendiri, melainkan juga sebagai milik umum, dalam arti bahwa hal-hal itu dapat berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesamanya[ ]. Tetapi semua orang berhak memiliki sebagian harta-benda sehingga mencukupi bagi dirinya maupun kaum kerabatnya. Begitulah pandangan para Bapa dan Pujangga Gereja, yang mengajarkan, bahwa manusia wajib meringankan beban kaum miskin, itu pun bukan hanya dari kelebihan miliknya[ ]. Mereka yang menghadapi kebutuhan darurat, berhak untuk mengambil dari kekayaan orang-orang lain apa yang sungguh dibutuhkannya[ ]. Karena di dunia ini begitu banyaklah orang yang kelaparan, Konsili mendesak semua orang, masing-masing secara perorangan, maupun mereka yang berwenang supaya mengenangkan pernyataan para Bapa: “Berilah makan kepada orang yang akan mati kelaparan; sebab bila engkau tidak memberinya makan, engkau membunuhnya”[ ], dan sesuai dengan kemampuan masing-masing, sungguh membagikan dan menggunakan harta-benda mereka, terutama dengan menyediakan bagi orang-orang perorangan maupun bangsa-bangsa upaya-upaya, yang memungkinkan mereka itu untuk menolong diri dan mengembangkan diri.
Dalam masyarakat-masyarakat, yang perekonomiannya belum maju, tidak jarang asa, bahwa harta benda diperuntukkan bagi semua orang, sebagian terwujudnya berdasarkan adat-istiadat dan tradisi-tradisi yang khas bagi masyarakat tertentu; yakni: masing-masing anggotanya menerima apa yang sungguh-sungguh dibutuhkannya. Tetapi perlu dihindari, jangan sampai kebiasaan-kebiasaan tertentu dianggap sama sekali tidak berubah, kalau ternyata sudah tidak menanggapi tuntutan-tuntutan baru zaman sekarang lagi. Di lain pihak, hendaknya orang jangan secara tidak bijaksana bertindak melawan kebiasaan-kebiasaan yang terhormat, yang asal saja disesuaikan dengan situasi zaman sekarang, tetap masih sangat bermanfaat. Begitu pula pada bangsa-bangsa yang perekonomiannya sudah sangat maju, suatu jaringan lembaga-lembaga sosial untuk asuransi dan jaminan sosial dari pihaknya dapat mempraktekkan prinsip, bahwa harta-benda diperuntukkan bagi semua orang. Selanjutnya perlu dikembangkan jasa-pelayanan keluarga dan sosial, terutama yang bertujuan pembinaan jiwa dan pendidikan. Tetapi dalam menyelenggarakan itu semua toh harus di jaga, supaya para warga jangan sampai secara pasif melulu menyerahkan segalanya kepada masyarakat, atau menolak beban tugas yang sudah disanggupi dan tidak sanggup menjalankan pelayanan.

<<   >>