Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 71. | (Soal memperoleh harta-milik dan milik perorangan; masalah tuan tanah) Harta-milik dan bentuk-bentuk lain pemilikan perorangan atas harta-benda lahiriah berperanserta dalam pengungkapan pribadi. Selain itu membuka peluang baginya untuk menunaikan tugasnya dalam masyarakat dan di bidang ekonomi. Maka amat pentinglah, bahwa tetap terbuka kemungkinan memperoleh suatu hak milik atas hal-hal lahiriah. Milik perorangan atau suatu peguasaan atas harta-benda lahiriah memberi setiap orang ruang yang sungguh perlu untuk mengembangkan otonomi pribadi maupun keluarganya, dan harus dipandang bagaikan perluasan kebebasan manusiawi. Selanjutnya, karena ikut mendorong pelaksanaan tugas-kewajiban, merupakan suatu syarat bagi kebebasan warga masyarakat[ ]. Bentuk-bentuk penguasaan atau pemilikan semacam itu sekarang ini bermacam-macam dan makin lama makin beraneka. Tetapi kesemuanya, - di samping jaminan-jaminan sosial, perundang-undangan dan jasa pelayanan yang disediakan oleh masyarakat, - tetap merupakan sumber keamanan yang tidak dapat diabaikan. Itu berlaku bukan hanya tentang harta-milik jasmani, melainkan juga tentang kekayaan rohani, seperti kemampuan-kemampuan profesional. Adapun hak atas milik perorangan tidak bertentangan pada hak yang ada pada pelbagai bentuk milik negara. Perpindahan harta menjadi milik negara hanya dapat dilaksanakan oleh kewibawaan yang berwenang, sesuai dengan tuntutan-tuntutan kesejahteraan umum dan di dalam batas-batasnya, dengan diberikannya ganti rugi yang sungguh wajar. Selain itu termasuk tugas pemerintah: mencegah, jangan sampai ada yang menyalahgunakan milik perorangan melawan kesejahteraan umum[ ]. Tetapi milik perorangan sendiri pun menurut hakekatnya mempunyai sifat sosial juga, yang di dasarkan pada prinsip: harta-benda diperuntukkan bagi semua orang[ ]. Bila sifat sosial itu diabaikan, harta milik sering sekali membuka peluang bagi keserakahan dan kekacauan yang parah, sehingga para penentang menemukan dalih untuk melawan hak atas milik perorangan. Di banyak daerah yang belum maju perekonomiannya terdapat bidang-bidang tanah luas, bahkan sangat luas, yang hanya setengah dikerjakan, atau demi keuntungan dibiarkan tidak dikerjakan sama sekali, sedangkan mayoritas rakyat atau tidak mempunyai tanah, atau hanya memiliki ladang yang sangat sempit sekali. Padahal di lain pihak sangat jelas, betapa sungguh mendesak ladang-ladang ditingkatkan buah-hasilnya. Tidak jarang kaum buruh yang dipekerjakan oleh tuan-tuan tanah, atau yang mengelola sebagian tanah sebagai tanah sewaan saja, hanya menerima upah atau mendapat bagi hasil yang benar-benar tidak layak manusiawi, tidak mempunyai rumah pantas, dan dihisap oleh petugas-petugas penengah. Mereka sedikitpun tidak mendapat jaminan keamanan, dan hidup dalam perhambaan pribadi sedemikian rupa, sehingga kemampuan untuk bertindak atas kehendak sendiri dan bertanggung jawab praktis dirampas dari mereka, dan setiap kemajuan di bidang budaya serta setiap peran serta dalam kehidupan sosial dan politik bagi mereka tidak terjangkau. Maka untuk menanggapi pelbagai situasi itu amat perlulah perombakan-perombakan: penghasilan perlu dinaikkan, kondisi-kondisi kerja harus diperbaiki, dalam mempekerjakan buruh dibutuhkan kepastian sosial, dan diperlukan dorongan untuk bekerja atas kemauan sendiri; bahkan tanah yang kurang dikerjakan harus dibagikan kepada mereka, yang mampu menjadikannya tanah subur. Dalam situasi ini perlu disediakan sarana-sarana dan upaya-upaya yang dibutuhkan, terutama bantuan pendidikan dan kesempatan untuk membentuk badan koperasi yang teratur. Tetapi setiap kali kesejahteraan umum meminta pengambilalihan harta-milik, harus ditetapkan ganti rugi berdasarkan keadilan, dan mempertimbangkan seluruh situasi. |