Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 79. | ARTIKEL SATU MENGHINDARI PERANG (Keganasan perang harus dikendalikan) Sungguhpun perang-perang terakhir bagi dunia telah mendatangkan kerugian besar sekali di bidang materiil maupun moril, dari hari ke hari pun dikawasan tertentu dunia perang masih tetap menimbulkan pengrusakan-pengrusakan. Bahkan, sementara dalam perang dikerahkan segala macam senjata tehnologi tinggi, keganasannya sangat dikawatirkan akan membawa mereka yang bertempur kepada kebiadapan, yang jauh melampaui kekejaman di masa lampau. Selanjutnya kompleksnya situasi zaman sekarang dan rumitnya hubungan-hubungan internasional memungkinkan, bahwa dengan cara-cara baru yang bersifat subfersive dan penuh tipu muslihat, perang dingin tetap berlarut-larut. Dalam banyak situasi penggunaan metode-metode teror dipandang sebagai cara baru berperang. Menyaksikan keadaan umat manusia yang separah itu, Konsili Pertama bermaksud mengingatkan akan tetap masih berlakunya hukum kodrati bangsa-bangsa serta asas-asasnya yang bersifat universal. Kesadaran umat manusia sendiri semakin lantang menyiarkan asas-asas itu. Maka tindakan-tindakan yang secara sengaja menentangnya, dan perintah-perintah yang mengharuskan tindakan-tindakan itu di ambil, bersifat durhaka, dan kepatuhan buta pun tidak dapat membenarkan mereka yang menaatinya. Di antaranya terutama pantas di sebutkan tindakan-tindakan, yang berdasarkan dalih atau dengan cara tertentu mengakibatkan binasanya suku atau bangsa secara keseluruhan atau suatu suku yang merupakan minoritas. Tindakan-tindakan itu harus dikecam dengan tajam sebagai kejahatan yang mengerikan. Dan terutama layak sekali dipuji semangat mereka, yang tidak takut-takut melawan oknum yang memerintahkannya secara terbuka. Mengenai masalah perang terdapat berbagai perjanjian internasional, yang di dukung oleh cukup banyak bangsa, untuk mengusahakan supaya kegiatan-kegiatan militer beserta akibat-akibatnya berkurang kekejamannya. Misalnya: perjanjian-perjanjian menyangkut nasib serdadu-serdadu yang luka atau di tahan, pelbagai ketentuan yang serupa. Perjanjian-perjanjian itu hendaknya dipatuhi. Bahkan semua saja, terutama pemerintah-pemerintah dan para pakar di bidang itu, wajib mengusahakan sedapat mungkin, supaya persetujuan-persetujuan itu disempurnakan, dan dengan demikian lebih baik dan tepat guna memperbuahkan pengendalian keganasan perang. Kecuali itu kiranya sudah sewajarnya, bahwa perundang-undangan berdasarkan perikemanusiaan mencantumkan kebijaksanaan tentang mereka, yang berdasakan suara hati menolak untuk mengangkat senjata, sedangkan mereka sanggup berbakti kepada masyarakat dengan cara lain. Memang perang belum enyah dari hidup manusia. Tetapi, selama akan ada bahaya perang, dan tidak ada kewibawaan internasional yang berwenang dan dilengkapi upaya-upaya memadai, selama itu – bila semua upaya perlindungan damai sudah digunakan – pemerintah-pemerintah tidak dapat diingkari haknya atas pembelaan negara mereka yang sah. Maka para negarawan dan siapa saja yang ikut memikul tanggung jawab atas negara, harus memandang perkara-perkara serius secara serius pula, dan bertugas memperjuangkan keselamatan rakyat yang percaya kepada mereka. Tetapi memang lainlah menjalankan kegiatan militer untuk membela rakyat sebagaimana harusnya, berbeda lagi maksud untuk menaklukkan bangsa-bangsa lain. Dan adanya kekuatan perang tidak menghalalkan setiap penggunaannya demi kepentingan militer atau politik. Dan bila – sayang – perang sudah pecah, tidak dengan sendirinya segala sesuatu diperbolehkan antara pihak-pihak yang sedang bertikai. Mereka sendiri, yang untuk mengabdi tanah air termasuk angkatan bersenjata, hendaknya memandang diri sebagai pelayan-pelayan keamanan dan kebebasan rakyat, lagi pula, selama menunaikan tugas itu dengan baik, benar-benar berjasa untuk mempertahankan kedamaian. |