Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

21.(Sakramen imamat)
Jadi dalam diri para Uskup, yang dibantu oleh para imam, hadirlah ditengah umat beriman Tuhan Yesus kristus, Imam Agung tertinggi. Sebab meskipun Ia duduk di sisi kanan Allah Bapa, Ia tidak terpisahklan dari himpunan para imam agung-Nya( ). Melainkan terutama melalui pengabdian mereka yang mulia Ia mewartakan sabda Allah kepada semua bangsa, dan tiada hentinya Ia menerima sakramen-sakramen iman kepada umat beriman. Melalui tugas kebapaan mereka (lih. 1Kor 4:15) Yesus menyaturagakan anggota-anggota baru ke dalam tubuh-Nya karena kelahiran kembali dari atas. Akhirnya melalui kebijaksanaan dan kearifan mereka ia membimbing dan mengarahkan Umat Perjanjian baru dalam perjalanannya menuju kebahagiaan kekal. Para gembala yang dipilih untuk menggembalakan kawanan Tuhan itu pelayan-pelayan Kristus dan pembagi rahasia-rahasia Allah (lih. 1Kor 4:1). Kepada mereka dipercayakan kesaksian akan Injil tentang rahmat Allah (lih. Rom 15:16; Kis 20:24) serta pelayanan Roh dan kebenaran dalam kemuliaan (lih. 2Kor 3:8-9).
Untuk menunaikan tugas-tugas yang semulia itu para rasul diperkaya dengan pencurahan istimewa Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri mereka (lih. Kis 1:8; 2:4; Yoh 20:22-23). Dengan penumpangan tangan mereka sendiri meneruskan kurnia rohani itu kepada para pembantu mereka (lih. 1Tim 4:14; 2Tim 1:6-7). Kurnia itu sampai sekarang disampaikan melalui tahbisan Uskup( ). Adapun Konsili suci mengajarkan bahwa dengan tahbisan Uskup diterimakan kepenuhan sakramen Imamat, yakni yang dalam kebiasaan liturgi Gereja maupun melalui suara para Bapa suci disebubt imamat tertinggi, keseluruhan pelayan suci( ). Adapun dengan tahbisan (konsekrasi) Uskup diberikan tugas menyucikan, selain itu juga tugas mengajar dan membimbing. Namun menurut hakekatnya tugas-tugas itu hanya dapat dilaksanakan dalam persekutuan hirarkis dengan Kepala serta para anggota Dewan. Sebab menurut tradisi, yang dinyatakan terutama dalam upacara-upacara liturgis dan kebiasaan Gereja Timur maupun barat, cukup jelaslah, bahwa dengan penumpangan tangan dan kata-kata tahbisan diberikan rahmat Roh Kudus( ) serta meterai suci( ) sedemikian rupa, sehingga para Uskup secara mulia dqan kelihatan mengemban peran Kristus sebagai Guru, Gembala, dan Imam Agung, dan bertindak atas nama-Nya( ). Adalah wewenang para Uskup untuk dengan sakramen tahbisan mengangkat para terpilih baru ke dalam Dewan para Uskup.

22.(Kolegialitas Dewan para Uskup)
Seperti Santo Petrus dan para Rasul lainnya atas penetapan Tuhan merupakan satu Dewan para Rasul, begitu pula Imam Agung di Roma, pengganti Petrus, bersama para Rasul, merupakan himpunan yang serupa. Adanya kebiasaan amat kuno, bahwa para Uskup di seluruh dunia berhubungan satu dengan lainnya serta dengan Uskup di Roma dalam ikatan kesatuan, cinta kasih dan damai( ), begitu pula adanya Konsili-konsili yang dihimpun( ) untuk mengambil keputusan-keputusan bersama yang amat penting( ), sesudah ketetapan dipertimbangkan dalam musyawarah banyak orang( ), semua itu memperlihatkan sifat dan hakekat kolegial pangkat Uskup. Sifat itu dengan jelas sekali terbukti dari Konsili-konsili Ekumenis, yang diselenggarakan disepanjang abad-abad yang lampau. Sifat itu tercermin pula pada kebiasaan yang berlaku sejak zaman kuno, yakni mengundang Uskup-Uskup untuk ikut berperan dalam mengangkat orang terpilih baru bagi pelayanan imamat agung. Seseorang menjadi anggota Dewan para Uskup dengan menerima tahbisan sakramental dan berdasarkan persekutuan hirarkis dengan Kepala maupun para anggota Dewan.
Adapun Dewan atau Badan para Uskup hanyalah berwibawa bila bersatu dengan Imam Agung di Roma, pengganti Petrus, sebagai Kepalanya, dan selama kekuasaan Primatnya terhadap semua, baik para Gembala maupun para beriman, tetap berlaku seutuhnya. Sebab Imam Agung di Roma berdasarkan tugasnya, yakni sebagai Wakil Kristus dan Gembala Gereja semesta, mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal terhadap Gereja; dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas. Sedangkan Badan para Uskup, yang menggantikan Dewan para Rasul dan tugas mengajar dan bimbingan pastoral, bahkan yang melestarikan Badan para Rasul, bersama dengan Imam Agung di Roma selaku Kepalanya, dan tidak pernah tanpa Kepala itu, merupakan subjek kuasa tertinggi dan penuh juga terhadap Gereja( ); tetapi kuasa itu hanyalah dapat dijalankan dengan persetujuan Imam Agung di Roma. Hanya Simonlah yang oleh Tuhan ditempatkan sebagai batu karang dan juru kunci Gereja (lih. Mat 16:18-19), dan diangkat menjadi Gembala seluruh kawanan-Nya (lih. Yoh 21:15 dsl.). Tetapi tugas mengikat dan melepaskan, yang diserahkan kepada Petrus (lih. Mat 16:19), ternyata diberikan juga kepada Dewan para Rasul dalam persekutuan dengan Kepalanya (lih. Mat 18:18; 28:16-20)( ). Sejauh terdiri dari banyak orang, Dewan itu mengungkapkan kemacam-ragaman dan sifat universal Umat Allah; tetapi sejauh terhimpun dibawah satu kepala, mengungkapkan kesatuan kawanan Kristus. Dalam Dewan itu para Uskup, sementara mengakui dengan setia kedudukan utama dan tertinggi Kepalanya, melaksanakan kuasanya sendiri demi kesejahteraan umat beriman mereka, bahkan demi kesejahteraan Gereja semesta; dan Roh Kudus tiada hentinya meneguhkan tata-susunan organis serta kerukunannya. Kuasa tertinggi terhadap Gereja seluruhnya, yang ada pada dewan itu, secara meriah dijalankan dalam Konsili Ekumenis. Tidak pernah ada Konsili Ekumenis, yang tidak disahkan atau sekurang-kurangnya diterima baik oleh pengganti Petrus. Adalah hak khusus Imam Agung di Roma untuk mengundang Konsili itu, dan memimpin serta mengesahkannya( ). Kuasa kolegial itu dapat juga dijalankan oleh para Uskup bersama Paus, kalau mereka tersebar diseluruh dunia, asal saja Kepala Dewan mengundang mereka untuk melaksanakan tindakan kolegial, atau setidak-tidaknya menyetujui atau dengan bebas menerima kegiatan bersama para Uskup yang terpencar, sehingga sungguh-sungguh terjadi tindakan kolegial.

23.(Uskup setempat dan Gereja universal)
Persatuan kolegial nampak juga dalam hubungan timbal-balik antara masing-masing Uskup dan Gereja-Gereja khusus serta Gereja semesta. Imam Agung di Roma, sebagai pengganti Petrus, menjadi azas dan dasar yang kekal dan kelihatan bagi kesatuan para Uskup maupun segenap kaum beriman( ). Sedangkan masing-masing Uskup menjadi azas dan dasar kelihatan bagi kesatuan dalam Gereja khususnya( ), yang terbentuk menurut citra Gereja semesta. Gereja katolik yang satu dan tunggal berada dalam Gereja-Gereja khusus dan terhimpun daripadanya( ). Maka dari itu masing-masing Uskup mewakili Gerejanya sendiri, sedangkan semua Uskup bersama Paus mewakili seluruh Gereja dalam ikatan damai, cinta kasih dan kesatuan.
Masing-masing Uskup, yang mengetuai Gereja khusus, menjalankan kepemimpinan pastoralnya terhadap bagian Umat Allah yang dipercayakan kepadanya, bukan terhadap Gereja-Gereja lain atau Gereja semesta. Tetapi sebagai anggota Dewan para Uskup dan pengganti para Rasul yang sah mereka masing-masing ? atas penetapan dan perintah Kristus ? wajib menaruh perhatian terhadap seluruh Gereja( ). Meskipun perhatian itu tidak diwujudkan melalui tindakan menurut wewenang hukumnya, namun sangat bermanfaat bagi seluruh Gereja. Sebab semua Uskup wajib memajukan dan melindungi kesatuan iman dan tata-tertib yang berlaku umum bagi segenap Gereja, mendidik umat beriman untuk mencintai seluruh Tubuh Kristus yang mistik, terutama para anggotanya yang miskin serta bersedih hati, dan mereka yang menanggung penganiayaan demi kebenaran (lih. Mat 5:10); akhirnya memajukan segala kegiatan, yang umum bagi seluruh Gereja, terutama agar supaya iman berkembang dan cahaya kebenaran yang penuh terbit bagi semua orang. Memang sudah pastilah bahwa, bila mereka membimbing dengan baik Gereja mereka sendiri sebagai bagian Gereja semesta, mereka memberi sumbangan yang nyata bagi kesejahteraan seluruh Tubuh mistik, yang merupakan badan Gereja-Gereja itu( ).
Penyelenggaraan pewartaan Injil di seluruh dunia merupakan kewajiban badan para Gembala, yang kesemuanya bersama-sama menerima perintah Kristus, dan dengan demikian juga mendapat tugas bersama, seperti telah ditegaskan oleh Paus Coelestinus kepada para bapa Konsili di Efesus( ). Maka masing-masing Uskup, sejauh pelaksanaan tugas mereka sendirimengizinkannya, wajib ikut serta dalam kerja sama antara mereka sendiri dan dengan pengganti Petrus, yang secara istimewa diserahi tugas menyiarkan iman kristiani( ). Maka untuk daerah-daerah misi mereka wajib sedapat mungkin menyediakan pekerja-pekerja panenan, maupun bantuan-bantuan rohani dan jasmani, bukan hanya langsung dari mereka sendiri, melainkan juga dengan membangkitkan semangat kerjasama yang berkobar diantara umat beriman. Akhirnya hendaklah para Uskup, dalam persekutuan semesta cinta kasih, dengan sukarela memberi bantuan persaudaraan kepada Gereja-Gereja lain, terutama yang lebih dekat dan miskin, menurut teladan mulia Gereja kuno.
Berkat penyelenggaraan ilahi terjadilah, bahwa pelbagai Gereja, yang didirikan di pelbagai tempat oleh para Rasul serta para pengganti mereka, sesudah waktu tertentu bergabung menjadi berbagai kelompok yang tersusun secara organis. Dengan tetap mempertahankan kesatuan iman serta susunan satu-satunya yang berasal dari Allah bagi seluruh Gereja, kelompok-kelompok itu mempunyai tata-tertib mereka sendiri, tata-cara liturgi mereka sendiri, dan warisan teologis serta rohani mereka sendiri( ). Diantaranya ada beberapa, khususnya Gereja-Gereja patriarkal kuno, yang ibarat ibu dalam iman, melahirkan Gereja-Gereja lain sebagai anak-anaknya. Gereja-Gereja kuno itu sampai sekarang tetap berhubungan dengan Gereja-gereja cabang mereka karena ikatan cinta kasih yang lebih erat dalam hidup sakramental dan dengan saling menghormati hak-hak serta kewajiban mereka( ). Keanekaragaman Gereja-Gereja setempat yang menuju kesatuan itu dengan cemerlang memperlihatkan sifat katolik Gereja yang tak terbagi. Begitu pula konferensi-konferensi Uskup sekarang ini dapat memberi sumbangan bermacam-macam yang berfaedah, supaya semangat kolegial mencapai penerapannya yang kongkret.

24.(Tugas para Uskup pada umumnya)
Dari Tuhan, yang diserahi segala kuasa di langit dan di bumi, para Uskup selaku pengganti para Rasul menerima perutusan untuk mengajar semua suku bangsa dan mewartakan Injil kepada segenap makhluk, supaya semua orang, karena iman, baptis dan pelaksanaan perintah-perintah memperoleh keselamatan (lih. Mat 28:18-20; Mrk 16:15-16; Kis 26:17 dsl.). Untuk menunaikan perutusan itu, Kristus Tuhan menjanjikan Roh Kudus kepada para Rasul, dan pada hari Pantekosta mengutus-Nya dari sorga, supaya mereka karena kekuatan Roh menjadi saksi-saksi-Nya hingga ke ujung bumi, dihadapan kaum kafir, para bangsa dan raja-raja (lih. Kis 1:8; 2:1; dsl; 9:15). Adapun tugas yang oleh Tuhan diserahkan kepada para gembala umat-Nya itu, sungguh-sungguh merupakan pengabdian, yang dalam Kitab suci dengan tepat di sebut diakonia atau pelayanan (lih. Kis 1:17 dan 25; 21:19; Rom 11:13; 1Tim 1:12).
Para Uskup dapat menerima misi kanonik menurut adat-kebiasaan yang sah, yang tidak di cabut oleh kuasa tertinggi dan universal Gereja, atau sesuai dengan hukum yang oleh kewibawaan itu juga ditetapkan atau diakui, atau secara langsung oleh pengganti Petrus sendiri. Bila beliau tidak setuju atau tidak menerima mereka ke dalam persekutuan apostolis, para Uskup tidak dapat diterima dalam jabatan itu( ).

25.(Tugas mengajar)
Diantara tugas-tugas para Uskup pewartaan Injillah yang terpenting( ). Sebab para Uskup itu pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus.Mereka mengajar yang otentik, atau mengemban kewibawaan Kristus, artinya: mewartakan kepada Umat yang diserahkan kepada mereka iman yang harus dipercayai dan diterapkan pada perilaku manusia. Dibawah cahaya Roh Kudus mereka menjelaskan iman dengan mengeluarkan harta yang baru dan yang lama dari perbendaharaan Perwahyuan (lih. Mat 13:52). Mereka membuat iman itu berubah, dan dengan waspada menanggulangi kesesatan-kesesatan yang mengancam kawanan mereka (lih. 2Tim 4:1-4). Bila para Uskup mengajar dalam persekutuan dengan Imam Agung di Roma, mereka harus dihormati oleh semua sebagai saksi kebenaran ilahi dan katolik. Kaum beriman wajib menyambut dengan baik ajaran Uskup mereka tentang iman dan kesusilaan, yang disampaikan atas nama Kristus, dan mematuhinya dengan ketaatan hati yang suci. Kepatuhan kehendak dan akalbudi yang suci itu secara istimewa harus ditunjukkan terhadap wewenang mengajar otentik Imam Agung di Roma, juga bila beliau tidak beramanat ex cathedra; yakni sedemikian rupa, sehingga wewenang beliau yang tertinggi untuk mengajar diakui penuh hormat, dan ajaran yang beliau kemukakan diterima setulus hati, sesuai dengan maksud dan kehendak beliau yang nyata, yang dapat diketahui terutama atau dari sifat dokument-dokument, atau karena ajaran tertentu sering beliau kemukakan, atau juga dari cara beliau berbicara.
Biarpun Uskup masing-masing tidak mempunyai kurnia istimewa tidak dapat sesat, namun kalau mereka - juga bila tersebar diseluruh dunia, tetapi tetap berada dalam persekutuan antar mereka dan dengan pengganti Petrus - dalam ajaran otentik tentang perkara iman dan kesusialaan sepakat bahwa suatu ajaran tertentu harus diterima secara definitif, merekapun memaklumkan ajaran Kristus tanpa dapat sesat( ). Dan itu terjadi dengan lebih jelas lagi, bila mereka bersidang dalam Konsili Ekumenis, serta bertindak sebagai guru dan hakim iman serta kesusilaan terhadap Gereja semesta; keputusan-keputusan mereka harus diterima dengan kepatuhan iman( ).
Adapaun ciri tidak dapat sesat itu, yang atas kehendak Penebus ilahi dimiliki Gereja-Nya dalam menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan, meliputi seluruh perbendaharaan Wahyu ilahi, yang harus dijagai dengan cermat dan diuraikan dengan setia. Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, Kepala Dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap Umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman (lih. Luk 22:32), menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif( ). Oleh karena itu sepantasnyalah dikatakan, bahwa ketetapan-ketetapan ajaran beliau tidak mungkin diubah dari dirinya sendiri, dan bukan karena persetujuan Gereja. Sebab ketetapan-ketetapan itu dikemukakan dengan bantuan Roh Kudus, yang dijanjikan kepada Gereja dalam diri Santo Petrus. Oleh karena itu tidak membutuhkan persetujuan orang-orang lain, lagi pula tidak ada kemungkinan naik banding kepada keputusan yang lain. Sebab disitulah Imam Agung di Roma mengemukakan ajaran beliau bukan sebagai perorangan prive; melainkan selaku guru tertinggi Gereja semesta, yang secara istimewa mengemban kurnia tidak dapat sesat Gereja sendiri, beliau menjelaskan atau menjaga ajaran iman katolik( ). Sifat tidak dapat sesat yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus. Ketetapan-ketetapan ajaran itu tidak akan pernah tidak disetujui oleh Gereja berkat karya Roh Kudus itu juga, yang memelihara dan memajukan seluruh kawanan Kristus dalam kesatuan iman( ).
Tetapi bila Imam Agung di Roma atau badan para Uskup bersama dengan beliau menetapkan ajaran, itu mereka kemukakan sesuai dengan Wahyu sendiri, yang harus dipegang teguh oleh semua orang yang menjadi pedoman hidup mereka. Wahyu itu secara tertulis atau melalui tradisi secara utuh diteruskan melalui pergantian para Uskup yang sah, dan terutama berkat usaha Imam Agung di Roma sendiri. Berkat cahaya Roh kebenaran wahyu itu dalam Gereja dijaga dengan cermat dan diuraikan dengan setia( ). Untuk mendalaminya dengan seksama dan menyatakannya dengan tepat, Imam Agung di Roma dan para Uskup, sesuai dengan jabatan mereka dan pentingnya perkaranya, harus memberi perhatian sepenuhnya dan menggunakan upaya-upaya yang serasi( ). Tetapi mereka tidak menerima adanya wahyu umum yang baru, yang termasuk perbendaharaan ilahi iman( ).

<<   >>