Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

16.(Pelayan Sakramen Tobat)
Karena umat beriman pelbagai Gereja khusus sehari-harian bercampur-baur di wilayah atau daerah Gereja Timur yang sama, kewenangan para imam dari Ritus mana pun juga untuk menerima pengakuan dosa, yang mereka peroleh secara sah dan tanpa syarat dari Hirarki mereka, diperluas hingga meliputi seluruh wilayah Hirarki yang memberinya, pun juga meliputi tempat-tempat serta umat beriman yang termasuk Ritus mana pun juga diwilayah itu, kecuali bila Hirark setempat jelas-jelas menolaknya untuk daerah Ritusnya[ ].

17.(Diakonat dan tahbisan-tahbisan tingkat rendah)
Supaya tata-laksana Sakramen Tahbisan dari zaman dahulu berlaku lagi di Gereja-gereja Timur, Konsili suci ini menganjurkan, agar lembaga diakonat yang tetap, bila kebiasaan itu telah hilang, dipulihkan[ ]. Mengenai sub diakonat dan tingkat-tingkat Tahbisan yang lebih rendah beserta hak-hak maupun kewajiban-kewajibannya, hendaklah itu diurus oleh wewenang legislatif setiap Gereja khusus[ ].

18.(Pernikahan campur)
Untuk mencegah perkawinan-perkawinan yang tidak sah, bila anggota Gereja Timur katolik menikah dengan orang yang dibabtis dalam gereja Timur bukan katolik, dan untuk memeliharakelestarian serta kekudusan perkawinan dan kedamaian rumah tangga, Konsili menetapkan, bahwa bentuk kanonik perayaan untuk perkawinan itu hanya diwajibkan supaya perkawinan itu halal, dan bahwa untuk sahnya perkawinan cukuplah kehadiran pejabat gerejawi, dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan hukum lainnya[ ].

19.LITURGI

(Hari-hari raya)
Selanjutnya hanya Konsili Ekumenis atau Takhta apostoliklah, yang berwenang menetapkan, memindahkan atau meniadakan hari-hari raya yang berlaku umum bagi semua Gereja Timur. Sedangkan yang berwenang menetapkan, memindahkan atau meniadakan hari-hari raya untuk masing-masing Gereja khusus, ialah: kecuali Takhta apostolik, Sinode-Sinode patriarkal atau arkiepiskopal; tetapi perlu dipertimbangkan kepentingan seluruh daerah serta Gereja-Gereja khusus lainnya[ ].

20.(Hari raya Paska)
Sampai tercapainya persetujuan yang diinginkan oleh segenap umat kristen tentang hari tunggal bagi semua untuk merayakan hari raya Paska, dan untuk meningkatkan kesatuan umat kristen di satu daerah atau negara, untuk sementara diserahkan kepada para Patriark atau para penguasa gerejawi setempat yang tertinggi, untuk berdasarkan mufakat bulat dan musyawarah antara pihak-pihak yang berkepentingan, menetapkan satu hari Minggu guna merayakan hari raya Paska[ ].

<<   >>