Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 283. | Kecuali dalam hal-hal yang disebut dalam buku-buku rituale, komuni-dua-rupa diizinkan : a. bagi para imam yang tidak dapat merayakan Misa sendiri atau tidak dapat ikut dalam konselebrasi; b. bagi para diakon dan para pelayan lain, yang menjalankan tugasnya dalam Misa; c. bagi para anggota komunitas biara, dalam Misa konventual atau dalam apa yang disebut Misa komunitas; bagi para seminaris, dan semua yang mengikuti retret, pertemuan rohani atau pastoral. Uskup setempat dapat menentukan kaidah-kaidah komuni-dua-rupa untuk keuskupannya. Kaidah seperti itu harus dipatuhi juga dalam kapel-kapel biara dan dalam perayaan dengan kelompok kecil. Uskup diosesan juga berwenang memberikan izin kepada imam yang memimpin Misa untuk melaksanakan komuni-dua-rupa kalau dianggapnya baik. Ini dapat dilaksanakan asal umat beriman sudah diberi pengarahan dengan baik, dan tidak ada bahaya pencemaran sakramen atau perayaan menjadi kacau balau karena jumlah umat yang terlau besar atau karena alasan lain. Akan tetapi, Konfernsi Uskup dapat menentukan kaidah tentang tata cara komuni-dua-rupa untuk umat, dan tentang kemungkinan memperluas izin untuk kouni-dua-rupa. Kaidah-kaidah ini dapat dimaklumkan sesudah diketahui oleh Takhta Apostolik. |