Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 376. | Misa untuk pelbagai keperluan dan Misa Votif dengan sendirinya dilarang pada hari-hari peringatan wajib, pada hari biasa dalam Masa Adven sebelum 17 Desember, pada Masa Natal mulai 2 Januari, pada Masa Paskah sesudah oktaf Paskah. Akan tetapi, kalau ada suatu keperluan khusus atau demi manfaat pastoral, dalam Misa umat dapat digunakan rumus Misa yang sesuai dengan keperluan atau manfaat tersebut. Hal ini hendaknya diputuskan oleh pastor paroki atau oleh imam yang memimpin Misa. |