Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 378. | Peringatan Santa Perawan Maria pada hari Sabtu sangat dianjurkan, sebab dalam liturgi Gereja Bunda Sang Penebus dihormati di atas semua orang kudus.[*] |
| 379. | Kurban ekaristi Paskah Kristus dipersembahkan oleh Gereja bagi para arwah. Sebab semua anggota dalam Tubuh Kristus merupakan persekutuan, sehingga dengan demikian yang sudah mati pun menerima pertolongan rohani, sedangkan yang masih hidup dihibur dengan harapan. |
| 380. | Misa arwah yang terpenting ialah yang dirayakan pada hari pemakaman. Misa ini boleh dirayakan pada hari liturgi manapun, kecuali hari-hari raya wajib, hari Kamis dalam Pekan Suci, Trihari Paskah, dan hari-hari Minggu dalam masa Adven, Prapaskah dan Paskah. Dalam kaitan ini, harus diperhatikan juga tuntutan-tuntutan hukum lainnya.[*] |
| 381. | Misa arwah dapat diselenggarakan pada saat berita kematian diterima, pada hari pemakaman, dan pada peringatan satu tahun kematian, biarpun hari itu jatuh dalam oktaf Natal atau bertepatan dengan suatu peringatan wajib, atau juga pada hari biasa, asal tidak bertepatan dengan hari Rabu Abu atau hari biasa dalam Pekan Suci. Misa arwah lainnya, atau Misa "harian", dapat dirayakan pada hari biasa dalam Masa Biasa, kalau pada hari itu dirayakan peringatan fakultatif dan kalau Ibadat Harian diambil dari hari biasa yang bersangkutan, asal betul-betul dipersembahkan untuk orang yang telah meninggal. |
| 382. | Dalam Misa pemakaman hendaknya diadakan homili singkat, yang sama sekali tidak boleh diganti dengan sambutan yang memaparkan kebaikan-kebaikan orang yang baru meninggal. |
| 383. | Umat beriman, terutama keluarga orang yang baru meninggal, hendaknya diajak menyambut Tubuh ( dan Darah ) Kristus, sehingga mereka juga mengambil bagian sepenuh-penuhnya dalam kurban Misa yang dirayakan untuk orang yang baru meninggal. |
| 384. | Jika Misa pemakaman langsung disusul ritus pemakaman, maka penutup Misa ditiadakan; sesudah doa komuni, langsung diadakan ritus pelepasan; tetapi ini hanya dilakukan kalau jenazahnya ada disitu. |
| 385. | Dalam merancang dan memilih bagian-bagian Misa arwah, terutama Misa pemakaman, hendaknya bagiab-bagian tidak tetap, misalnya doa-doa, bacaan-bacaan, dan doa umat, dipilih dengan saksama, sehingga dari sudut pastoral sesuai dengan keadaan orang yang baru meninggal, keluarga yang berduka, dan semua yang hadir. Di samping itu, hendaknya para gembala umat beriman memperhatikan juga orang-orang yang hadir, entah katolik entah tidak, yang hanya pada kesempatan pemakaman seperti ini mengikuti perayaan liturgi dan mendengarkan Injil. Mereka ini biasanya tidak pernah atau jarang sekali menghadiri perayaan Ekaristi atau sudah kehilangan iman sama sekali. Orang-orang itu hendaknya juga mendapat perhatian dari iman, sebab imam harus wewartakan Injil kepada semua orang. |
| 386. | Pemugaran Misale Romawi, yang dilaksanakan di zaman kita sesuai dengan dekrit Konsili Ekumenis Vatikan II, sangat memperdulikan agar seluruh umat beriman dapat terlibat dalam perayaan Ekaristi secara penuh, sadar, dan aktif. Partisipasi seperti ini dituntut oleh hakikat liturgi sendiri dan merupakan hak serta kewajiban umat beriman atas dasar martabat mereka sebagai oarang yang sudah dibaptis.[*] Agar perayaan Ibadat seperti itu lebih selaras dengan kaidah dan semangat liturgi kudus, Pedoman Umum Misale Romawi dan Tata Perayaan Ekaristi ini menggariskan sejumlah kaidah mengenai penyesuaian dan penyerasian; keduanya dipercayakan kepada kebijaksanaan entah uskup diosesan entah Konferensi Uskup. |
| 387. | Uskup diosesan hendaknya dipandang sebagai imam agung kawanannya. Dalam batas tertentu, ini berarti bahwa kehidupan umat yang beriman akan Kristus yang ada dalam reksa pastoral uskup bersumber dari uskup dan tergantung pada uskup.[*] Ia harus menggerakkan, mengatur dan mengawasi kehidupan liturgi di keuskupannya. Dalam Pedoman Umum ini uskup dipercaya untuk : (1) merumuskan tata cara konselebrasi ( bdk.no.202 ); (2) merumuskan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tugas melayani imam di altar ( bdk.no.107 ); (3) merumuskan kaidah-kaidah komuni-dua-rupa ( bdk.no.283 ); dan (4) merumuskan kaidah-kaidah tata bangun serta tata ruang gereja (bdk.no.291-294), Akan tetapi tugas utamanya adalah memupuk semangat liturgi kudus dalam diri para imam, diakon, dan umat beriman. |
| 388. | Penyerasian-penyerasian yang disebut dalam nomor-nomor berikut menuntut tingkat koordinasi yang lebih luas. Karena itu, seturut kaidah hukum, penyerasian-penyerasian tersebut harus diputuskan oleh Konferensi Uskup. |
| 389. | Pertama-tama, adalah wewenang Konferensi Uskup untuk menyiapkan dan mengesahkan edisi Misale Romawi yang resmi dalam bahasa setempat. Edisi ini dapat digunakan di wilayah konferensi yang bersangkutan sesudah diketahui oleh Takhta Apostolik. Misale Romawi , entah dalam bahasa Latin entah dalam terjemahan bahasa setempat yang sudah disahkan, harus diterbitkan secara utuh. |
| 390. | Konferensi Uskuplah yang berwenang memutuskan penyerasian-penyerasian yang ditunjukkan dalam Pedoman Umum dan dalam Tata Perayaan Ekaristi . Sesudah keputusan mereka diketahui oleh Apostolik, mereka harus mencantumkan penyerasian-penyerasian itu dalam buku Misale ( bdk.no.25 di atas ). Penyerasian-penyerasian itu mencakup : a. tata gerak dan sikap tubuh umat beriman ( bdk.no.43 ); b. cara menghormati altar dan Kitab Injil ( bdk.no.273 ); c. teks nyanyian pembuka, persiapan persembahan, dan komuni ( bdk.no.48,74,87 ); d. bacaan Alkitab untuk kesempatan-kesempatan khusus ( bdk.no.363 ); e. bentuk atau tata gerak salam damai ( bdk.no.82 ); f. tata cara komuni ( bdk.160,283 ); g. bahan untuk altar dan perlengkapan liturgi, khususnya bejana-bejana kudus; dan warna busana liturgis ( bdk.no.301,326,329,342,343,346 ). Setelah diketahui oleh Takhta Apostolik, Pedoman atau Intruksi Pastoral yang dirumuskan oleh Konferensi Uskup dapat dicantumkan dalam Misale Romawi pada tempat yang sesuai. |
| 391. | Konferensi Uskup harus sungguh memperhatikan terjemahan teks Alkitab yang digunakan dalam perayaan Misa. Karena, dari Alkitab diambil bacaan-bacaan yang dijelaskan dalam homili, dan juga mazmur-mazmur yang harus dilagukan. Dari Alkitab pula doa-doa, doa pembuka, nyanyian ibadat menimba inspirasi dan kekuatan, dan dari sana pula tata gerak serta tanda-tanda memperoleh maknanya.[*] Bahasa yang digunakan hendaknya sesuai dengan daya tangkap umat beriman dan serasi untuk pemakluman kepada jemaat, sekaligus memperhatikan ciri khas aneka gaya bicara yang digunakan dalam buku-buku Alkitab. |
| 392. | Juga merupakan wewenang Konferensi Uskup untuk menyiapkan terjemahan teks-teks lain. Terjemahan itu harus didahului studi yang matang, dan dilaksanakan sedemikian rupa dehingga di satu pihak menghargai ciri khas bahasa setempat, serta di lain pihak setia mengungkapkan makna teks asli Latin. Dalam melaksanakan tugas ini, penting sekali diperhatikan aneka bentuk teks yang digunakan dalam Misa: doa presidensial, antifon, aklamsi, jawaban/ulangan, litani permohonan, dan lain-lain. Semua harus menyadari bahwa maksud utama teks-teks terjemahan itu bukanlah untuk direnungkan, tetapi lebih untuk dimaklumkan atau dilagukan dalam perayaan. Bahasa yang digunakan hendaknya disesuaikan dengan umat setempat. Tetapi, terjemahan itu hendaknya anggun dan menunjukkan mutu sastra yang tinggi. Sejumlah kata dan ungkapan tidak mudah diterjemahkan; untuk itu selalu perlu penjelasan kateketis mengenai makna biblis dan kristianinya. Sangat dianjurkan, untuk wilayah-wilayah yang menggunakan bahasa yang sama, kalau mungkin, digunakan terjemahan yang sama untuk teks-teks liturgis, khususnya untuk teks Alkitab dan untuk Tata Perayaan Ekaristi.[*] |
| 393. | Perlu diperhatikan pentingnya nyanyian dalam Misa sebagai bagian utuh dari liturgi.[*] Konferensi Uskuplah yang berwenang mengesahkan lagu-lagu yang serasi, khususnya untuk teks-teks ordinarium, jawaban dan aklamasi umat, dan untuk ritus-ritus khusus yang diselenggarakan dalam kurun tahun liturgi. Demikian pula, Konferensi Uskuplah yang berwenang memutuskan gaya musik, melodi, dan alat musik yang boleh digunakan dalam ibadat ilahi, semua itu sejauh serasi, atau dapat diserasikan dengan penggunaannya yang bersifat kudus. |
| 394. | Setiap keuskupan hendaknya memiliki penanggalan liturgi dan Misa khusus.[*] Sedangkan Konferensi Uskup hendaknya menyusun penanggalan liturgi khusus untuk negara atau, bersama Konferensi Uskup lain, penanggalan untuk wilayah yang lebih luas, untuk disahkan oleh Takhta Apostolik. Dalam melaksanakan wewenang ini, hari Tuhan ( Minggu ) sebagai pesta utama harus di jaga dengan amat saksama, dan diamankan. Maka, perayaan-perayaan lain, kecuali kalau sangat penting, tidak boleh menggeser perayaan hari Minggu.[*] Demikian pula, hendaknya dijaga agar tahun liturgi yang dipugar lewat dekrit-dekrit Konsili Vatikan II tidak dikaburkan oleh unsur-unsur sekunder. Dalam menyusun penanggalan liturgi nasional, hendaknya dicantumkan pula hari-hari doa dan matiraga, termasuk bentuk perayaan dan teks liturgi yang bersangkutan. Keputusan-keputusan khusus lain hendaknya juga dipertimbangkan. Dalam menerbitkan Misale, seyogyanya perayaan-perayaan khusus untuk seluruh bangsa atau wilayah dimasukkan ke dalam penanggalan umum pada tempat yang bersangkutan, sedangkan penanggalan khusus untuk regio atau keuskupan dicantumkan sebagai lampiran. |
| 395. | Akhirnya, bisa jadi partisipasi umat beriman dan kesejahteraan rohani mereka menuntut perubahan dan penyerasian yang lebih radikal supaya liturgi sungguh serasi dengan budaya dan tradisi bangsa. Dalam hal seperti ini, khususnya bagi bangsa-bangsa yang baru saja menerima pewartaan Injil, sesuai dengan kaidah KL.no.40., Konferensi Uskup dapat mengusulkan penyerasian seperti itu kepada Takhta Apostolik; dengan persetujuannya, penyerasian tersebut dapat dilaksanakan. [*] Hendaknya sungguh diperhatikan kaidah -kaidah khusus yang diberikan dalam Instruksi Liturgi Romawi dan Inkulturasi.[*] Mengenai prosedur penyerasian seperti itu, hendaknya diikuti langkah-langkah berikut : Pertama-tama, hendaknya diajukan proposal awal yang rinci kepada Takhta Apostolik. Sesudah diberi izin, Konferensi Uskup dapat melangkah maju: mengembangkan masing-masing tahap penyerasian. Begitu proposal disahkan oleh Takhta Suci, hendaknya diadakan eksperimen dalam waktu dan lingkup terbatas. Begitu masa eksperimen berakhir, hendaknya dirumuskan kesimpulan-kesimpulan. Lalu, Konferensi Uskup mengambil keputusan lebih lanjut mengenai penyerasian itu, dan mengajukan rumusan penyerasian yang matang kepada Takhta Apostolik.176 |
| 396. | Akan tetapi, sebelum melanjutkan ke penyerasian-penyerasian baru, khususnya yang lebih radikal, hendaknya sungguh diusahakan: pengarahan yang jelas kepada para klerus dan umat beriman secara bijaksana dan cermat; pemanfaatan kemungkinan-kemungkinan yang sudah digariskan; dan pengamalan sepenuhnya kaidah-kaidah pastoral mengenai semangat perayaan. |
| 397. | Selanjutnya, hendaknya dipertahankan asas kesatuan Gereja Partikular dengan Gereja universal, bukan hanya dalam ajaran iman dan tanda-tanda sakramental, tetapi juga dalam kebiasaan yang diikuti seluruh Gereja sebagai bagian dari tradisi rasuli yang tak terputuskan. Ini semua harus dipertahankan bukan hanya untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan, tetapi juga supaya khazanah iman dapat diwariskan secara utuh sehingga "tata doa" (lex orandi) Gereja tetap selaras dengan "tata iman" ( lex crecendi ).[*] Ritus Romawi merupakan bagian penting dan berharga dari khazanah liturgi serta harta warisan Gereja Katolik. Kekayaan ini hendaknya dipertahankan demi kesejahteraan seluruh Gereja; setiap pengurangan khazanah ini akan sangat merugikan Gereja universal. Dari abad ke abad, Ritus Romawi tidak hanya mempertahankan kebiasaan liturgis yang berasal dari kota Roma, tetapi juga menampung unsur-unsur lain secara terpadu, organik, dan serasi. Semua itu diambil dari kebiasaan dan kebudayaan aneka bangsa dan beragam Gereja partikular, baik di Barat maupun di Timur. Dengan cara ini Ritus Romawi dalam batas tertentu memiliki corak supra-regional. Baik identitas maupun kesatuan Ritus Romawi dewasa ini diungkapkan dalam edisi acuan buku-buku liturgis, yang dimaklumkan oleh Pimpinan Tertinggi Gereja, dan dalam edisi bahasa setempat yang diterjemahkan dari edisi acuan dan disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah yang bersangkutan, serta diketahui oleh Takhta Apostolik.[*] |
| 398. | Konsili Vatikan II menetapkan kaidah bahwa pembaruan liturgi hanya boleh dilakukan kalau kebutuhan nyata Gereja menuntutnya demikian. Juga harus sungguh diperhatikan agar bentuk-bentuk baru itu tumbuh secara organik dari bentuk-bentuk yang sudah ada.[*] Kaidah ini juga berlaku untuk inkulturasi Ritus Romawi.[*] Lagi pula, inkulturasi menuntut waktu yang amat panjang; kalau dilakukan secara terburu-buru dan kurang hati-hati tradisi liturgi yang autentik akan tercemar. Akhirnya, tujuan inkulturasi bukan asal tercipta ritus baru; inkulturasi dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan Gereja dalam kaitan dengan budaya tertentu. Inkulturasi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga penyerasian yang dirumuskan dan diperkenalkan baik dalam Misale maupun dalam buku-buku liturgis lain tidak terlalu berbeda dengan ciri khas Ritus Romawi. |
| 399. | Maka, Misale Romawi, meskipun dalam bahasa yang berbeda-beda dan mengungkapkan kebiasaan yang beranekaragam,[*] harus dipertahankan sebagai sarana dan tanda nyata dari keutuhan dan kesatuan Ritus Romawi.[*] |