Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 381. | Misa arwah dapat diselenggarakan pada saat berita kematian diterima, pada hari pemakaman, dan pada peringatan satu tahun kematian, biarpun hari itu jatuh dalam oktaf Natal atau bertepatan dengan suatu peringatan wajib, atau juga pada hari biasa, asal tidak bertepatan dengan hari Rabu Abu atau hari biasa dalam Pekan Suci. Misa arwah lainnya, atau Misa "harian", dapat dirayakan pada hari biasa dalam Masa Biasa, kalau pada hari itu dirayakan peringatan fakultatif dan kalau Ibadat Harian diambil dari hari biasa yang bersangkutan, asal betul-betul dipersembahkan untuk orang yang telah meninggal. |