Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 387. | Uskup diosesan hendaknya dipandang sebagai imam agung kawanannya. Dalam batas tertentu, ini berarti bahwa kehidupan umat yang beriman akan Kristus yang ada dalam reksa pastoral uskup bersumber dari uskup dan tergantung pada uskup.[*] Ia harus menggerakkan, mengatur dan mengawasi kehidupan liturgi di keuskupannya. Dalam Pedoman Umum ini uskup dipercaya untuk : (1) merumuskan tata cara konselebrasi ( bdk.no.202 ); (2) merumuskan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tugas melayani imam di altar ( bdk.no.107 ); (3) merumuskan kaidah-kaidah komuni-dua-rupa ( bdk.no.283 ); dan (4) merumuskan kaidah-kaidah tata bangun serta tata ruang gereja (bdk.no.291-294), Akan tetapi tugas utamanya adalah memupuk semangat liturgi kudus dalam diri para imam, diakon, dan umat beriman. |