Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 390. | Konferensi Uskuplah yang berwenang memutuskan penyerasian-penyerasian yang ditunjukkan dalam Pedoman Umum dan dalam Tata Perayaan Ekaristi . Sesudah keputusan mereka diketahui oleh Apostolik, mereka harus mencantumkan penyerasian-penyerasian itu dalam buku Misale ( bdk.no.25 di atas ). Penyerasian-penyerasian itu mencakup : a. tata gerak dan sikap tubuh umat beriman ( bdk.no.43 ); b. cara menghormati altar dan Kitab Injil ( bdk.no.273 ); c. teks nyanyian pembuka, persiapan persembahan, dan komuni ( bdk.no.48,74,87 ); d. bacaan Alkitab untuk kesempatan-kesempatan khusus ( bdk.no.363 ); e. bentuk atau tata gerak salam damai ( bdk.no.82 ); f. tata cara komuni ( bdk.160,283 ); g. bahan untuk altar dan perlengkapan liturgi, khususnya bejana-bejana kudus; dan warna busana liturgis ( bdk.no.301,326,329,342,343,346 ). Setelah diketahui oleh Takhta Apostolik, Pedoman atau Intruksi Pastoral yang dirumuskan oleh Konferensi Uskup dapat dicantumkan dalam Misale Romawi pada tempat yang sesuai. |