Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 43. | Umat hendaknya berdiri : a. dari awal nyanyian pembuka, atau selama perarakan masuk menuju altar sampai dengan doa pembuka selesai; b. pada waktu melagukan bait pengantar Injil ( dengan atau tanpa alleluya); c. pada waktu Injil dimaklumkan; d. selama syahadat; e. selama doa umat; f. dari ajakan Berdoalah, Saudara sebelum doa persiapan persembahan sampai akhir perayaan Ekaristi, kecuali pada saat-saat yang disebut di bawah ini. Umat hendaknya duduk: a. selama bacaan-bacaan sebelum Injil dan selama mazmur tanggapan; b. selama homili; c. selama persiapan persembahan; d. selama saat hening sesudah komuni. Umat berlutut pada saat konsekrasi, kecuali kalau ada masalah kesehatan atau tempat ibadat tidak mengijinkan, entah karena banyaknya umat yang hadir, entah karena sebab-sebab lain. Mereka yang tidak berlutut pada saat konsekrasi hendaknya membungkuk khidmat pada saat imam berlutut sesudah konsekrasi. Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan hukum, Konferensi Uskup boleh menyerasikan tata gerak dan sikap tubuh dalam tata Tata Perayaan Ekaristi dengan ciri khas dan tradisi sehat bangsa setempat.[*] Namun, hendaknya Konferensi Uskup menjamin bahwa penyerasian itu selaras dengan makna dan ciri khas bagian perayaan Ekaristi yang bersangkutan. Kalau umat sudah terbiasa berlutut sejak sesudah Kudus sampai dengan akhir Doa Syukur Agung, kebiasaan ini seyogyanya dipertahankan. Demi keseragaman tata gerak dan sikap tubuh selama perayaan, umat hendaknya mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh diakon, pelayan awam, atau imam, selaraas dengan petunjuk buku-buku liturgis. |