Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 16. | (Selibat: diterima dan dihargai sebagai kurnia) Pantang sempurna dan seumur hidup demi Kerajaan Sorga telah dianjurkan oleh kristus Tuhan[ ], dan di sepanjang masa, juga zaman sekarang ini, oleh banyak orang kriten telah diterimakan dengan sukarela dan dihayati secara terpuji. Pantang itu oleh Gereja selalu sangat dijunjung tinggi bagi kehidupan imam. Sebab merupakan lambang dan sekaligus dorongan cinta kasih kegembalaan, serta sumber istimewa kesuburan rohani di dunia[ ]. Memang pantang itu tidak dituntut oleh imamat berdasarkan hakekatnya, seperti ternyata juga dari praktek Gereja Purba[ ] dan dari tradisi Gereja-Gereja Timur. Di situ, kecuali mereka, yang bersama semua Uskup berkat kurnia rahmat memilih menghayati selibat, terdapat juga imam-imam beristeri yang besar sekali jasanya. Sementara menganjurkan selibat gerejawi, Konsili ini sama sekali tidak bermaksud merubah tata tertib yang berbeda, yang berlaku secara sah di Gereja-Gereja Timur. Konsili penuh kasih mendorong mereka semua, yang telah menerima imamat dalam perkawinan, supaya mereka tabah dalam panggilan suci, dan tetap harus membaktikan hidup mereka sepenuhnya serta dengan tulus ikhlas kepada kawanan yang diserahkan kepada mereka[ ]. Tetapi ditinjau dari pelbagai sudut selibat mempunyai kesesuaian dengan imamat. Sebab perutusan imam seutuhnya dibaktikan dalam pengabdian kepada kemanusiaan baru, yang oleh Kristus yang jaya atas maut melalui Roh-Nya dibangkitkan di dunia, dan berasal ?bukan dari darah atau dari daging, bukan pula secara jasmani oleh keinginan seorang laki-laki, melainkan dari Allah? (Yoh 1:13). Dengan menghayati keperawanan atau selibat demi Kerajaan Sorga[ ], para imam secara baru dan luhur dikuduskan bagi kristus. Mereka lebih mudah berpaut pada-Nya dengan hati tak terbagi[ ], lebih bebas dalam kristus dan melalui Dia membaktikan diri dalam pengabdian kepada Allah dan sesama, lebih lancar melayani kerajaan-Nya serta karya kelahiran kembali adikodrtai, dan dengan demikian menjadi lebih cakap untuk menerima secara lebih luas kebapaan dalam kristus. Jadi dengan demikian mereka menyatakan dihadapan umum, bahwa mereka bermaksud seutuhnya membaktikan diri kepada tugas yang dipercayakan kepada mereka, yakni mempertunangkan umat beriman dengan satu Pria, dan menghadapkan mereka sebagai perawan murni kepada Kristus[ ]. Demikianlah mereka membangkitkan kesadaran akan perkawinan penuh rahasia, yang telah diciptakan oleh Allah dan di masa depan akan ditampilkan sepenuhnya, yakni bahwa Gereja hanya mempunyai Kristus sebagai Mempelai satu-satunya[ ]. Kecuali itu mereka menjadi lambang hidup dunia yang akan datang, tetapi sekarang sudah hadir melalui iman dan cinta kasih: di situ puteri-puteri kebangkitan tidak akan menikah dan dinikahkan[ ]. Karena alasan-alasan yang di dasarkan pada misteri Kristus serta perutusannya itulah, maka selibat, yang semula dianjurkan kepada para imam, kemudian dalam Gereja Latin di wajibkan berdasarkan hukum bagi siapa saja, yang akan menerima Tahbisan suci. Mengenai mereka yang diperuntukkan bagi imamat, ketetapan hukum itu oleh Konsili suci ini sekali lagi disetujui dan dikukuhkan. Konsili percaya, bahwa kurnia selibat, yang begitu cocok bagi imamat Perjanjian Baru, dalam Roh akan dikurniakan penuh kemurahan oleh Bapa, dan yang begitu jelas dipuji oleh Tuhan[ ], serta tetap menyadari misteri-misteri agung, yang dilambangkan dan diwujudkan olehnya. Semakin pantang di dunia masa kini oleh banyak orang dianggap mustahil, semakin para imam dengan tabah dan rendah hati akan memohon bersama dengan Gereja rahmat kesetiaan, yang selalu akan dikurniakan kepada mereka yang memohonnya. Sementara itu hendaknya mereka memanfaatkan segala bantuan adikodrati maupun kodrati, yang tersedia bagi semua orang. Terutama pedoman-pedoman askese, yang sudah teruji berkat pengalaman Gereja, dan yang di dunia sekarang tetap dibutuhkan, hendaknya tetap mereka laksanakan. Oleh karena itu Konsili suci ini meminta bukan saja kepada para imam, melainkan kepada segenap umat beriman, supaya mereka tetap menjunjung tinggi anugerah selibat imam yang begitu berharga, dan supaya mereka semua memohon kepada Allah, supaya Ia selalu menganugerahkan kurnia itu secara melimpah kepada gereja-Nya. |
| 17. | (Sikap terhadap dunia dan harta duniawi ? Kemiskinan sukarela) Melalui pergaulan persahabatan dan persaudaraan antar mereka sendiri dan dengan orang-orang lain, para imam dapat belajar mengembangkan nilai-nilai manusiawi dan menghargai ciptaan-ciptaan sebagai kurnia Allah. Tetapi selama hidup di dunia hendaknya mereka selalu menyadari bahwa seturut sabda Tuhan Guru kita mereka bukanlah dari dunia[ ]. Maka sambil menggunakan hal-hal duniawi seolah-olah tidak menggunakannya[ ], mereka akan mencapai kebebasan dari segala kesibukan yang tak teratur, dan akan lebih terbuka untuk mendengarkan sabda ilahi dalam hidup sehari-hari. Dari kebebasan dan sikap terbuka itu tumbuhlah sikap penegasan rohani, yang membantu mereka menemukan sikap yang tepat terhadap dunia dan harta duniawi. Bagi para imam sikap itu penting sekali, sebab perutusan Gereja memang berlangsung di tengah dunia, lagi pula hal-hal tercipta memang sungguh dibutuhkan bagi perkembangan pribadi manusia. Maka hendaknya mereka penuh rasa syukur atas segala sesuatu, yang mereka terima dari Bapa di Sorga untuk hidup secara layak. Akan tetapi mereka perlu mempertimbangkan dalam cahaya iman segala sesuatu yang mereka alami, supaya mereka menemukan cara yang tepat untuk menggunakan hal-hal duniawi sesuai dengan kehendak Allah, dan menolak segala sesuatu yang merugikan perutusan mereka. Sebab para imam Tuhan sendirilah ?bagian dan milik pusaka? (Bil 18:20). Maka mereka harus menggunakan hal-hal duniawi hanya demi tujuan-tujuan yang sungguh halal menurut ajaran Kristus Tuhan dan peraturan Gereja. Mengenai harta milik yang sungguh bersifat gerejawi: hendaklah para imam sebagamana mestinya mengurusi harta itu menurut katentuan hukum kanonik, sedapat mungkin dengan bantuan para awam yang ahli. Hendaknya milik itu selalu mereka peruntukkan bagi tujuan-tujuan, yang memang boleh diusahakan oleh Gereja, dan menghalalkan harta-milik itu baginya, yakni: untuk mengatur pelaksanaan ibadat kepada Allah, untuk menyediakan rezeki hidup secukupnya bagi klerus, begitu pula untuk melaksanakan karya-karya kerasulan dan cinta kasih, terutama terhadap kaum miskin[ ]. Sedangkan harta, yang mereka peroleh selama menunaikan suatu jabatan gerejawi, hendaknya ? dengan tetap mengindahkan hukum khusus[ ] ? digunakan oleh para imam maupun para Uskup pertama-tama untuk dapat hidup secara layak, dan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban status hidup mereka. Apa yang masih tersisakan, hendaknya mereka peruntukkan bagi kesejahteraan Gereja atau karya-karya cinta kasih. Maka dari itu hendaknya jabatan gerejawi jangan dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri; jangan pula penghasilan yang di peroleh daripadanya digunakan untuk memperluas milik kaum kerabat sendiri[ ]. Oleh karena itu janganlah para imam menaruh hati pada harta-kekayaan[ ]. Hendaknya mereka selalu menghindari segala keserakahan, dan sungguh-sungguh menghindari segala kesan mau berdagang. Bahkan para imam di undang untuk hidup dalam kemiskinan sukarela. Dengan begitu mereka secara lebih nyata menyerupai Kristus, dan lebih siap-sedia untuk pelayanan suci. Sebab demi kita Kristus telah menjadi miskin, padahal Ia kaya, supaya karena kemiskinan-Nya kitalah yang menjadi kaya[ ]. Melalui teladan para Rasul telah memberi kesaksian, bahwa kurnia Allah yang Cuma-Cuma harus disalurkan dengan Cuma-Cuma pula[ ], dan bahwa mereka tahu menderita kekurangan dan mengalami kelimpahan[ ]. Tetapi juga semacam penggunaan bersama barang-barang, seperti persekutuan harta-milik yang sangat dihargai dalam sejarah Gereja Purba[ ], dapat membuka jalan lapang sekali bagi cinta kasih kegembalaan. Dengan corak hidup itu para imam secara terpuji dapat mempraktekkan semangat kemiskinan, yang dianjurkan oleh Kristus. Maka dibimbing oleh Roh Tuhan, yang mengurapi Sang penyelamat dan mengutus-Nya mewartakan Injil kepada kaum miskin[ ], hendaknya para imam maupun para Uskup menghindari segala sesuatu, yang entah bagaimana dapat menjauhkan kaum miskin. Hendaknya mereka, lebih lagi dari para murid Kristus lainnya, menyingkirkan segala kesan kesia-kesiaan pada milik kepunyaan mereka. Rumah kediaman hendaknya mereka atur sedemikian rupa, sehingga nampak terbuka bagi siapa saja, dan tidak seorang pun, juga yang paling hina, merasa takut mengunjunginya. |
| 18. | III. UPAYA-UPAYA YANG MENDUKUNG KEHIDUPAN PARA IMAM (Upaya-upaya untuk mengembangkan hidup rohani) Supaya dapat menghayati persatuan dengan Kristus dalam segala situsi hidup mereka, selain melalui pelaksanaan pelayanan mereka penuh kesadaran, bagi para imam tersedia juga berbagai upaya bersama maupun khusus, baru maupun lama, yang tiada hentinya disiapkan oleh Roh Kudus dan umat Allah, dan yang dianjurkan, bahkan ada kalanya juga diwajibkan oleh Gereja demi pengudusan para anggotanya[ ]. Yang lebih luhur dari segala bantuan rohani ialah tindakan-tindakan, yang bagi umat beriman menyediakan santapan Sabda Allah pada kedua meja, yakni Kitab suci dan Ekaristi[ ]. Bagi siapa pun jelaslah, betapa penting bagi pengudusan para imam untuk terus menerus memanfaatkannya. Para pelayan rahmat sakramental dipersatukan mesra dengan Kristus Sang Penyelamat dan gembala melalui penerimaan Sakramen-Sakramen yang memperbuahkan rahmat, khususnya dengan sering menerima Sakramen Tobat, yang bila disiapkan melalui pemeriksaan batin harian, sungguh merupakan dukungan kuat bagi pertobatan hati yang memang perlu kepada cinta kasih Bapa yang penuh belas kasihan. Dalam terang iman yang dikembangkan melalui bacaan Kitab suci, para imam dapat dengan tekun menyelidiki isyarat-isyarat kehendak Allah maupun dorongan-dorongan rahmat-Nya dalam pelbagai peristiwa hidup. Demikianlah mereka dapat makin bertambah peka terhadap perutusan yang mereka terima dalam Roh Kudus. Bagi sikap peka-terbuka itu para imam senantiasa menemukan contoh yang mengagumkan pada diri Santa Perawan Maria, yang dibimbing oleg Roh Kudus membaktikan diri sepenuhnya kepada misteri penebusan umat manusia[ ]. Hendaknya para imam dengan sikap bakti dan ibadat penuh kasih menghormati serta mencintai Maria sebagai Bunda Sang Imam Agung yang kekal dan Ratu para Rasul, serta sebagai pelindung pelayanan mereka. Untuk menjalankan pelayanan mereka dengan setia, hendaknya mereka memperhatikan wawancara harian dengan Kristus Tuhan, dalam kunjungan serta ibadat pribadi terhadap Ekaristi suci. Hendaknya mereka dengan senang hati meluangkan waktu bagi retret rohani, yang sungguh menghargai bimbingan rohani. Dengan pelbagai cara, khususnya melalui doa batin yang teruji serta berbagai bentuk doa lainnya, yang secara bebas dapat mereka pilih sendiri, para imam mencari dan bersungguh-sungguh memohon kepada Allah semangat sembah-sujud yang sejati, upaya mereka untuk bersama dengan jemaat yang mereka bimbing bersatu mesra dengan Kristus Pengantara Perjanjian Baru, dan dengan demikian sebagai putera-puteri angkat dapat berseru: ?Abba, Pater? (Rom 8:15). |
| 19. | (Studi dan ilmu pastoral) Dalam upacara Tahbisan para imam diperingatkan oleh Uskup: ?hendaknya mereka masak dalam pengetahuan?, dan ajaran mereka menjadi ?usada rohani bagi umat Allah?[ ]. Ilmu pengetahuan pelayan kudus harus kudus juga, karena digali dari sumber yang kudus dan mengarahkan kepada tujuan yang kudus pula. Oleh karena itu pertama-tama ditimba dari pembacaan dan renungan Kitab suci[ ], tetapi dikembangkan juga dengan mempelajari para Bapa dan Pujangga Gereja serta pusaka-pusaka Tradisi lainnya. Selain itu, untuk dengan tepat mengena menjawab masalah-persoalan, yang ramai dibicarakan oleh orang-orang zaman sekarang, para imam harus mengenal dengan baik dokument-dokument Magisterium dan terutama Konsili-Konsili serta para Paus; begitu pula hendaknya mereka menimba ilmu dari karya tulis para pengarang ilmu teologi yang terbaik dan dapat diandalkan. Tetapi karena sekarang ini kebudayaan dan ilmu-ilmu kudus menempuh langkah-langkah perkembangan yang baru, para imam diundang, untuk secara tepat dan terus menerus menyempurnakan ilmu-pengetahuan mereka tentang hal-hal ilahi maupun manusiawi, dan dengan demikian menyiapkan diri untuk menjalin dialog yang lebih aktual dengan sesama yang semasa. Supaya para imam lebih mudah belajar dengan tekun, dan lebih efektif mempelajari berbagai cara mewartakan Injil dan merasul, hendaknya dikerahkan segala usaha untuk menyediakan bagi mereka upaya-upaya yang sungguh membantu, misalnya ? menurut situasi masing-masing wilayah ? diselenggarakan kursus-kursus atau pertemuan-pertemuan, didirikan pusat-pusat untuk studi pastoral, disediakan perpustakaan, dan dimungkinkan bimbingan studi oleh pribadi-pribadi yang cakap. Kecuali itu hendaknya para Uskup masing-masing atau bersama-sama mempertimbangkan cara yang lebih baik untuk mengusahakan, supaya semua para imam mereka, pada masa-masa tertentu, tetapi terutama selang beberapa tahun sesudah pentahbisan mereka[ ], dapat mengikuti kursus, yang membuka kesempatan bagi mereka memperoleh pengetahuan lebih luas tentang metode-metode pastoral dan ilmu teologi, untuk memantapkan hidup rohani, dan untuk bertukar pengalaman kerasulan dengan rekan-rekan imam[ ]. Dengan upaya-upaya itu dan bantuan-bantuan lainnya yang sesuai hendaknya secara khas ditolong juga para pastor kepala paroki yang baru dan mereka yang diserahi karya pastoral yang baru, pun juga mereka yang di utus ke keuskupan atau bangsa lain. Akhirnya hendaknya para Uskup sungguh berusaha, supaya ada beberapa yang menekuni studi ilmiah lebih mendalam dibidang teologi, supaya selalu tersedia dosen-dosen yang cakap untuk pendidikan imam, supaya para imam lainnya dan umat beriman dibantu untuk dapat pengajaran yang mereka butuhkan, dan supaya perkembangan sehat dibidang-bidang teologi, yang memang sungguh perlu bagi gereja, mendapatkan dukungan. |
| 20. | (balas jasa yang wajar bagi para imam) Sedah selayaknyalah para imam, yang menghambakan diri kepada Allah dengan menunaikan fungsi yang diserahkan kepada mereka, menerima balas jasa yang sewajarnya, sebab ?pantaslah pekerja mendapat upahnya? (Luk 10:7)[ ]. Lagi pula ?Tuhan telah menetapkan, bahwa mereka yang memberitakan Injil, harus hidup dari pemberitaan Injil itu? (1Kor 9:14). Maka dari itu, sejauh dari pihak lain tidak disediakan balas jasa yang wajar bagi para imam, umat beriman sendiri, yang kesejahteraannya dilayani oleh para imam, terikat kewajiban yang sesungguhnya untuk mengusahakan, supaya bagi mereka disediakan sumbang-bantuan seperlunya untuk hidup secara layak dan sebagaimana mestinya. Para Uskup harus mengingatkan umat beriman akan kewajiban mereka itu serta mengusahakan, - entah masing-masing untuk keuskupannya sendiri, atau lebih baik beberapa Uskup sekaligus untuk wilayah mereka bersama, - supaya ditetapkan peraturan-peraturan, yang seperti harusnya menjamin rezeki hidup yang sepatutnya bagi mereka, yang menjalankan atau pernah menjalankan suatu tugas pengabdian kepada umat Allah. Adapun balas jasa, yang harus diterima masing-masing, dengan memperhitungkan sifat tugasnya dan mempertimbangkan kondisi-kondisi setempat maupun semasa, pada dasarnya hendaklah sama bagi semua imam yang berada dalam situasi yang sama. Hendaknya balas jasa itu sesuai dengan kondisi mereka, pun sekaligus memungkinkan mereka, untuk tidak hanya memberi upah selayaknya kepada mereka yang melayani para imam, melainkan juga memberi sekedar bantuan kepada kaum miskin. Kecuali itu balas jasa hendaklah sedemikian rupa, sehingga memungkinkan para imam untuk setiap tahun menikmati liburan yang sewajarnya dan mencukupi. Para Uskup harus mengusahakan, supaya imam-imam sempat berlibur. Akan tetapi fungsi yang dijalankan oleh para imamlah, yang harus harus diutamakan. Maka dari itu apa yang disebut sistim ?beneficium? hendaknya ditinggalkan, atau setidak-tidaknya dirombak sedemikian rupa, sehingga unsur ?beneficium?, atau hak atas penghasilan berdasarkan harta bawaan yang terkait dengan jabatan, dipandang sekunder. Sedangkan yang menurut hukum diutamakan hendaknya jabatan gerejawi sendiri, yang selanjutnya harus diartikan: tugas mana pun juga yang diberikan secara tetap, dan dilaksanakan untuk tujuan rohani. |