Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

100.Agar supaya tanda ini dengan sepenuhnya menjadi lebih jelas bagi umat beriman yang menghadiri Perjamuan Ekaristi, maka umat awam pun diizinkan menyambut Komuni dalam dua rupa, yaitu dalam situasi-situasi yang disebut dalam buku-buku liturgis, asalkan didahului dan tetap disertai katekese yang tepat tentang unsur-unsur dogmatis mengenai hal ini seperti telah ditetapkan oleh Konsili Trente.

101.Untuk melayani Komuni Suci dalam dua rupa kepada anggota awam di antara umat beriman, perlulah memperhatikan baik-baik situasi, yang harus dinilai terlebih dahulu oleh Uskup setempat. Janganlah cara menyambut Komuni ini membawa serta bahaya - betapapun kecilnya - bahwa rupa suci itu dilecehkan. Demi koordinasi di tingkat wilayah, hendaklah Konferensi-Konferensi Uskup mengumumkan keputusan-keputusan itu telah mendapat recognitio dari Takhta Apostolik menyangkut "caranya Komuni Suci dalam dua rupa di bagikan kepada umat dan sejauh apa izin ini dapat diberlakukan"

102.Piala jangan ditawarkan kepada umat beriman bila umat yang ingin menyambut begitu banyak sehingga sukar untuk menentukan banyaknya anggur yang harus disediakan untuk Ekaristi itu dan ada bahaya bahwa " pada akhir perayaan". Hal yang sama berlaku di mana hal minum-dari-piala itu sukar di atur atau di mana banyaknya anggur yang harus disediakan begitu besar, sehingga sukar dikontrol dari mania asalnya dan bagaimana mutunya, ataupun di mana tidak tersedialah dalam jumlah yang memadai petugas-petugas tertahbis atau pelayan-pelayan tak lazim yang sudah terbina baik, ataupun di mana banyak di antara para hadirin - karena berbagai alasan - tidak berniat untuk minum dari piala, karena dalam hal itu Komuni dengan cara ini sebagai lambang persatuan, dalam arti tertentu tidak nampak.

103.Menurut Misale Romawi, pembagian Komuni dalam dua rupa dapat dilaksanakan sebagai berikut : "Darah Tuhan dapat disambut dengan minum langsung dari piala, atau dengan mencelupkan Hosti ke dalam Darah Kristus atau melalui sebuah pipa kecil atau sesbuah sendok". Adapun untuk penerimaan Komuni dalam dua rupa kepada anggota awam di antara umat beriman, para Uskup boleh membatalkan cara menyambut Darah Kristus melalui pipa atau sendok di mana hal ini tidak lazim dibuat, namun tetap ada kemungkinan menyambut melalui pencelupan hosti. Akan tetapi, jika cara itu dipakai, hendaknya dipergunakan hosti-hosti yang tidak terlalu tipis atau terlalu kecil; dan orang yang menyambut itu harus menerima. Sakramen dari Imam yang meletakkannya pada lidah.

104.Umat yang menyambut, tidak bolaeh diberi izin untuk sendiri mencelupkan hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. Hosti yang dipergunakan untuk pencelupan itu harus dikerjakan dari bahan sah dan harus sudah dikonsekrir; untuk itu dilarang memakai roti yang belum dikonsekrir atau yang terbuat dari bahan lain.

105.Jika satu piala tidak cukup untuk Komuni dalam dua rupa bagi para Imam konselebran atau bagi umat beriman, maka dapat saja dipergunakan beberapa piala. Maklumlah semua Imam yang merayakan Misa Kudus, wajib menyambut Komuni dalam dua rupa. Dianjurkan - demi tandanya - mempergunakan satu piala utama yang ukurannya agak lebih besar, bersama dengan piala-piala lain yang lebih kecil.

106.Akan tetapi sesudah konsekrasi secara mutlak dilarang segala penuangan Darah Kristus dari piala yang satu ke dalam piala yang lain, demi menghindarkan terjadinya sesuatu yang akan sangat merugikan misteri sebesar ini. Untuk menampung Darah Tuhan, jangan pernah dipergunakanbotol-botol atau bejana-bejana lain yang tidak sesuai dengan norma-norma yang sudah ditetapkan.

107.Sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam kanon-kanon: barang siapa membuang hosti atau anggur suci atau membawa maupun menimpannya untuk tujuan sakrilegi, terkena ekskomunikasi secara otomatis ysang hanya dapat ditiadakan oleh Takhta Apostolik; seorang klerikus, disamping itu, mendapat hukuman tambahan tanpa kecuali dikeluarkan dari ststus klerikal". Haruslah dimasukkan dalam kasus ini setiap perbuatan yang dengan sengaja mau menghina hosti atau anggur suci ini. Maka siapa saja yang bertindak berlawanan dengan norma-norma ini dengan ? misalnya ? membuang hosti dan anggur suci itu ke dalam sakrarium (tempat buangan di sakristi) atau pada suatu tempat yang sudah ditetapkan. Selebihnya hendaknya diingat bahwa, bila pembagian Komuni Suci dalam perayaan Misa telah selesai, penetapan-penetapan Misale Romawi harus dituruti; secara khusus perlu diperhatikan bahwa sisa dari Darah Kristus, harus seluruhnya dan dengan segera diminum oleh Imam atau seorang petugas lain, menurut peraturanyang berlaku; sedangkan hosti-hosti yang tersisa, harus dimakan oleh Imam ataupun dibawa ke tempat yang dimaksud untuk menyimpan Ekaristi.

<<   >>