Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

108."Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus tertentu bila keadaan memaksa lain; dalam hal demikian perayaan harus berlangsung di tempat yang layak". Uskup diosesan akan mengambil keputusan untuk setiap kasus.

109.Melawan hukum jika seorang Imam merayakan Ekaristi di sebuah kuil atau tempat keramat dari salah satu agama bukan kristen.

110."Para Imam agar tetap mengingat bahwa dalam misteri Kurban Ekaristi itu karya penebusan dilaksanakan terus, hendaknya kerapkali merayakannya. Bahkan sangat dianjurkan perayaan tiap hari, yang juga - meskipun tidak dapat dihadiri oleh umat - merupakan tindakan Kristus dan Gereja; dan dalam melaksanakan itu, para Imam menunaikan tugasnya yang utama".

111.Seorang Imam harus diizinkan merayakan Ekaristi atau berkonselebrasi dalam Ekaristi "sekalipun ia tidak dikenal oleh rektor gereja, asal saja ia menunjukkan surat-surat rekomendasi" yang tidak lebih dari setahun lalu telah dikeluarkan oleh Takhta Suci atau oleh Uskupnya atau Superiornya, "kecuali bila secara bijak dapat dinilai bahwa ia tidak terhalang untuk merayakan Misa". Para Uskup hendaklah mengambil tindakan untuk menghentikan praktek-praktek yag bertentangan dengan penetapan ini.

112.Misa itu dirayakan entah dalam bahasa Latin entah dalam sebuah bahasa lain, asalkan teks-teks liturgi yang dimanfaatkan telah disahkan penggunaannya sesuai dengan norma hukum. Kecuali bila bila oleh penanggung jawab gereja setempat telah ditetapkan suatu jadwal perayaan Misa dalam bahasa umat, seorang Imam selalu dan di mana-mana diizinkan untuk merayakan Misa dalam bahasa Latin.

113.Bilamana Misa dirayakan oleh beberapa Imam bersama, maka dalam Doa Syukur Agung harus dipergunakan sebuah bahasa yang dipahami oleh samua Imam yang berkonselebrasi itu serta oleh umat yang hadir. Di mana terjadi bahwa beberapa Imam di antaranya tidak mengetahui bahasa yang dipakai dalam perayaan itu dan karena itu pun tidak sanggup mengucapkan bagian-bagian. Doa mereka tidak ikut berkonselebrasi melainkan menghadiri perayaan itu dengan mengenakan busana liturgis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

114."pada Misa hari-hari Minggu dalam paroki-paroki ? sejauh paroki-paroki itu merupakan persekutuan-persekutuan Ekaristis ? biasanya terdapat dalam paroki-paroki itu berbagai kelompok, gerakan, perserikatan, bahkan komunitas-komunitas religius kecil". Walaupun diizinkan Misa dirayakan untuk kelompok-kelompok yang demikian, sesuai dengan norma-norma yang berlaku, namun kelompok-kelompok itu tetap harus menaati patokan-patokan liturgi yang telah ditetapkan.

115.Penyelewengan yang patut dicegah ialah bahwa perayaan Misa Kudus bagi umat ditangguhkan dengan sewenang-wenang. berlawanan dengan norma-norma Misale Romawi serta tradisi yang sehat Ritus Romawi, seolah-olah mau diadakan "pantang dari Ekaristi".

<<   >>