Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 116. | Jumlah Misa yang dirayakan harus sesuai dengan norma yang ditetapkan oleh hukum, Adapun stipendia Misa, semuanya itu harus dijalankan seperti ditetapkan oleh hukum. |
| 117. | Bejana suci untuk memuat Tubuh dan Darah Tuhan, harus dikerjakan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh tradisi dan buku-buku liturgi, Konferensi Uakup berwenang memutuskan apakah bejana-bejana suci itu dikerjakan juga dari bahan kokoh lain;atas keputusan itu harus diberi recognitio oleh Takhta Apostolik sebelum diumumkan, Akan tetapi perlulah menjadi perhatian supaya bahan yang demikian sungguh bernilai dalam pandangan masyarakat di wilayah yang bersangkutan, sehingga dengan pemanfaatanya Tuhan dihormati dan dihindarkanlah bahaya merosotnya di mata orang beriman ajaran tentang kehadiran yang sungguh dari Kristus dalam rupa Ekaristi, Karena itu pun tidak disetujui penggunaan - dalam perayaan Misa ? bejana-bejana biasa atau bejana yang tidak bermutu atau tidak mempunyai nilai estis apa pun atau yang berupa hanya penampung, dan juga bejana-bejana yang dibuat dari kaca, tanah liat atau bahan lain yag mudah pecah patokan inin harus diterapkan juga pada bahan logan dan bahan lain yang mudah berkarat atau menjadi rusak. |
| 118. | Sebelum mulai dipergunakan, bejana-bejana suci itu harus diberkati oleh seorang imam sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam buku-buku liturgi. patut dipuji jika pemberkatan ini dapat dilakukan oleh Uskup diosesan, yang sekaligus akan menilai apakah bejana-bejana ini pantas dipergunakan sesuai tujuannya. |
| 119. | Imam yang telah membagi komuni, setelah kembali ke altar dan sambil berdiri pada altar atau meja kredens, mengosogkan patena atau sibori dari remah-remah sambil memegangnya terbalik di atas piala, kemudian ia membersihkan piala sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam Misale lalu mengeringkan piala dengan kain pembersih kaliks, jika hadir seorang Diakon, maka setelah bersama imam kembali ke altar , dialah yang membersihkan bekana-bejana itu, Namun diizinkan juga, teristimewa jika ada beberapa bejana yang perlu dibersihkan, membiakannya dalam keadaan tertudung sesuai dengan keadaan dan sambil terletak diatas sebuah korporale yang dibentangkan diatas altar atau diatas meja kredens, lalu dibersihkan oleh imam atau Diakon segera sesudah Misa selesai, setelah umat pulang, selain itu seorang akolit yang terlatih dapat membantu imam atau Diakon dalam hal membersihkan dan mengatur bejana-bejana suci pada altar atau pada meja kredens, jiak tidak hadir seorang Diakon, seorang akolit terlatih membawa bejana-bejana suci ke meja kredens, lalu membersihkannya, mengeringkannya dan mengaturnya menurut cara ynag biasa. |
| 120. | Para Pastor hendaknya memperhatikan agar dijaga kebersihan kain-kain untuk meja kudus, khusus yang diatasnya diletakan hosti atau piala, dan bahwa kain itu dicuci menurut cara tradisional. patut dipuji jika air dari pembasuhan pertama dituangkan ke dalam sakrarium gerja atau ditanah pada suatu tempat yang pantas, Selanjutnya pembasuhan kedua dapat dibuat menurut cara biasa. |
| 121. | "Keaneka-ragaman warna busana liturgis dimaksudkan untuk mengungkapkan secara lahiriah dan berhasil-guna ciri khas misteri iman yang dirayakan dan untuk mengukapkan juga makna tahap-tahap perkembangan dalam kehidupan kristiani dalam kerangka tahun liturgi". Dari segi lain, perbedaan "tugas dalam pernyaan Ekaristi dinyatakan secara lahiriah dalam kebhinekaan busana suci. Apalagi busana suci itu hendaknya juga untuk menunjang keindahan upacara itu sendiri". |
| 122. | "Alba itu" "pada pinggang dikencangi dengan singel kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutut kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba. " |
| 123. | "Busana khusus bagi Imam dalam Misa ialah kasula; begitu pula dalam perayaan litrugi lainnya yang langsung berhubungan dengan Misa, kecuali kalau ada peraturan lain. Kasula dipakai di atas alba dan stola". Imam pun, bila mengenakan kasula sesuai dengan peraturan, tidak boleh mengambaikan stola. Hendaknya semua ordinaris menjaga agar segala kebiasaan yang berlawanan dengan itu, ditiadakan. |