Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 12. | Sebaliknya, menjadi hak sekalian umat beriman bahwa liturgi, khususnya perayaan Misa Kudus, dilangsungkan sungguh sesuai dengan hasrat Gereja, sesuai dengan penetapan-penetapannya seperti di gariskan dalam buku-buku liturgi dan dalam hukum-hukum dan peraturan lainnya, demikian pula, umat katolik berhak untuk sebuah kurban Misa Kudus yang dirayakan bagi mereka secara utuh, sesuai dengan Ajaran Gereja, dan akhirnya, adalah hak komunitas katolik bahwa Ekaristi yang Maha Kudus itu dilaksanakan baginya sedemikian rupa sehingga sungguh mencolok sebagai sakramen kesatuan, seraya menjauhkan segala cela dan ulah yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Gereja. |
| 13. | Semua peraturan dan peringatan yang dikemukakan dalam inturksi ini, mempunyai kaitan-sekalipun atas cara-cara yang berbeda-dengan perutusan Gereja, yang bertanggung jawab agar misteri sebesar ini dirayakan secara benar dan pantas, dalam bab terakhir intruksi ini akan di bahas sejauh mana setiap norma berkaitan dengan norma tertinggi seluruh hukum Gereja ialah kepedulian akan keselamatan jiwa-jiwa. |
| 14. | Wewenang untuk mengatur liturgi semata-mata ada pada pimpinan Gereja, yaitu Tahta Apostolik, dan menurut kaidah hukum, pada Uskup. |
| 15. | Paus di Roma, "Wakil Kristus dan Gembala Gereja universal di dunia ini, yang karenanya berdasarkan tugasnya mempunyai kuasa jabatan tertinggi, penuh, langsung dan universal dalam Gereja yang selalu dapat dijalankanya dengan bebas", dan juga melalui komunikasi dengan para gembala dan dengan anggota-anggota kawananya. |
| 16. | "Takhta Apostoliklah, yang berwenang untk mengatur liturgi suci seluruh Gereja, menerbitkan buku-buku liturgi serta memberikan recongnitio (mensahkan) terjemahannya kedalam bahasa-bahasa pribumi, dan juga mengawasi agar dimanapun peraturan-peraturan liturgi, khusus yang menyangkut perayaan kurban Misa yang begitu agung itu, ditepati dengan setia. |
| 17. | "Menjadi kongregasi ibadat dan tata terbit sakramen umtuk memperhatikan hal-hal yang menjadi wewenang Takhta Apostolik menyangkut penetapan peraturan dan upaya memajukan liturgi suci, secara istimewa sakramen-sakramen, dengan mengindahkan wewenang kongregasi ajaran iman. Tata tertib sakramen-sakramen diperhatikannya dan di berinya bobot, khususnyasejauh menyangkut perayaanya secara sah dan menurut peraturan yang berlaku". Akhirnya, kongregasi tersebut dengan seksama berusaha menjamin bahwa peraturan liturgi dituruti dengan teliti dan bahwa penyelewengan-penyelewengan dicegah atau di hilangkan dimana saja ditemukan". Dalam konteks ini, sesuai dengan tradisi Gereja universal, perhatian utama diberi kepada perayaan Misa Kudus dan juga kepada penghormatan yang diberikan kepada engkau Kudus di luar Misa. |
| 18. | Menjadi hak umat beriman bahwa pimpinan Gereja mengatur Liturgi Suci secara penuh dan tepat-guna supaya terhindarkan kesan bahwa liturgi itu menjadi "milik pribadi seseorang, entah selebran atau komunitas di mana misteri-mistri itu dirayakan" |
| 19. | Uskup diosesan, pelayan utama misteri-misteri Allah dalam Gereja particular yang dipercayakan kepadanya, adalah moderator, promoter dan penjaga seluruh hidup liturgis kawanannya, karena "Uskup", yang dianugerahi kepenuhan sakramen Tahbisan, adalah "pelayan rahmat Imam Agung", teristimewa dalam Ekaristi yang dipersembahkannya atau disuruhnya untuk dipersembahkan, melaluinya Gereja senantiasa hidup dan berkembang. |