Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

120.Para Pastor hendaknya memperhatikan agar dijaga kebersihan kain-kain untuk meja kudus, khusus yang diatasnya diletakan hosti atau piala, dan bahwa kain itu dicuci menurut cara tradisional. patut dipuji jika air dari pembasuhan pertama dituangkan ke dalam sakrarium gerja atau ditanah pada suatu tempat yang pantas, Selanjutnya pembasuhan kedua dapat dibuat menurut cara biasa.

121."Keaneka-ragaman warna busana liturgis dimaksudkan untuk mengungkapkan secara lahiriah dan berhasil-guna ciri khas misteri iman yang dirayakan dan untuk mengukapkan juga makna tahap-tahap perkembangan dalam kehidupan kristiani dalam kerangka tahun liturgi". Dari segi lain, perbedaan "tugas dalam pernyaan Ekaristi dinyatakan secara lahiriah dalam kebhinekaan busana suci. Apalagi busana suci itu hendaknya juga untuk menunjang keindahan upacara itu sendiri".

122."Alba itu" "pada pinggang dikencangi dengan singel kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutut kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba. "

123."Busana khusus bagi Imam dalam Misa ialah kasula; begitu pula dalam perayaan litrugi lainnya yang langsung berhubungan dengan Misa, kecuali kalau ada peraturan lain. Kasula dipakai di atas alba dan stola". Imam pun, bila mengenakan kasula sesuai dengan peraturan, tidak boleh mengambaikan stola. Hendaknya semua ordinaris menjaga agar segala kebiasaan yang berlawanan dengan itu, ditiadakan.

124.Dalam Misale Romawi diberi izin kepada para Imam yang berkonselebrasi ? kecuali selebran utama-* (yang selalu harus memakai kasulan dalam warna yang ditentukan) ? untuk membatalkan "kasula dan hanya memakai stola di atas alba". Namun hal ini berlaku jika ada alasan yang pantas untuk itu, misalnya jika jumlah konselebran teramat besar atau ada kekurangan busana. Namun dimana dapat diketahui sebelumnya bahwa busana itu dibutuhkan, makah hendaknya disediakan kasulan sedapat dan sebanyak mungkin, Kalau keadaan terpaksa, para konselebran yang bukan selebran utama, boleh juga memakai kasulan warna putih. Selebihnya hendaknya dituruti norma-norma yang terdapat dalam buku-buku liturgi.

125.Busana khusus untuk Diakon ialah dalmatik, yang dikenakan di atas alba dan stola. Demi mempertahankan tradisi indah Gereja, sepatunyalah izin untuk tidak mengenakannya jangan dipergunakan.

126.Tidak dapat disetujui bahwa para petugas suci merayakan Misa Kudus atau cara-cara liturgi lain tanpa busana suci atau dengan hanya stola di atas busan rahib atau biara atau di atas pakaian biasa. Hal ini berlawanan dengan apa yang ditentukan dalam buku-buku liturgi. Hal ini berlaku juga bila satu pelayan mengabil bagian. Demi memperbaiki penyewengan-penyelewengan itu secepat mungkin, para ordinasi hendaknya memperhatikan agar di semua gereja dan kapela yang berada di bawa yurisdiksi mereka, tersedialah busana liturgis yang secukupnya coraknya sesuai dengan norma-norma.

127.Dalam buku-buku liturgi diberikan izin khusus untuk mempergunakan busan suci yang meriah atau kelihatan lebi mulia pada kesempatan-kesempatan Hari Raya, sekalipun tidak sesuai denghan warna yang ditentukan untuk hari itu. Namun izin ini menyangkut khususnya busana yang telah dikerjakan banyak tahun lalu. Izin ini diberikan dengan tujuan untuk mengukapkan penghargaan terhadap harta pusaka Gereja. Maka izin ini tidak boleh diterapkan pada pembaharuan-pembeharuan yang mempergunakan corak dan warna menurut selera peribadi tanpa memperhatikan praktek sejak dahulu kala; dalam pada itu maksud yang sebenarnya norma ini tak tercapai memusnahkan tradisi. Pada kesempatan hari raya, busana berwarna emas atau perak boleh menggatikan setiap warna lain, kecuali ungu atau hitam.

128.Tentang Misa Kudus dan perayaan-perayaan liturgi lain, yang semuanya merupkan karya Kristus dan umat Allah menurut jenjang-jenjangnya, ditentukan bahwa para petugas suci dan umat awal dengan jelas mengambil bagian didlamnya masing-masing menurut kondisinya sendiri. Karena itu seyogyanya "Imam-Imam yang hadir pada sebuah perayaan Ekaristi ? kecuali kalau ada alasan yang masuk akal ? biasanya itu berkonselebrasi sesuai dengan martabatnya sebagai imam, dengan memakai busana suci. Setidaknya, mereka memakai busana biaranya yang khas atau superpli setelah jubah" Tidak tepatlah jika merekah secara lahiriah mengambil bagian dalam Misa menurut cara umat beriman awam, kecuali dalam situasi yang sangat langka serta istimewa dan karena alasan yang wajar.

129."Perayaan Ekaristi dalam Kurban Misa sungguh merupakan sumber dan punya tujuan penghormatan yang diberikan kepada Ekaristi di luar Misa. Selain itu, hosti kudus disimpan sesudah Misa terutama supaya anggota umat yang tidak dapat menghadiri Misa, terutama mereka yang sakit dan yang lanjut usia, oleh Komuni suci ini dapat dipersatukan dengan Kristus dan dengan KurbanNya yang dipersembahkan dalam Misa". Disamping itu, dengan penyimpanan hosti kudus itu, dibuka kesempatan untuk bersembah sujud kepada Sakramen seagung ini dan mempersembahkan kepada-Nya hormat yang wajib diberikan kepada Allah. Oleh karena itu, bentuk-bentuk sembah sujud yang bukan hanya bersifat pribadi tetapi juga umum dan komuniter, seperti telah ditetapkan atau direstui oleh Gereja sendiri, harus ditunjang dengan sungguh-sungguh.

130."Sesuai dengan tata bangun tiap gereja dan kebiasaan resmi setempat, Sakramen Mahakudus harus disimpan dalam sebuah tabernakel yang dtempatkan di salah satu bagian gereja. Tempat tabernakel itu hendaknya indah dan mencolok, mudah dilihat dan terhias dengan cara yang pantas". Selain itu tempat itu harus "cocok untuk berdoa" karena suasana teduh, dengan tempat yang luas di depan tabernakel itu dan tersedianya tempat duduk dan tempat untuk berlutut. Selain itu harus sungguh-sungguh diperhatikan semua penetapan dalam buku-buku liturgi dan segala yang ditetapkan oleh hukum, teristimewa demi menghindarkan terjadinya profanasi.

131.Selain penetapan-penetapan yang terdapat dalam kan. 954 ?1, tidak diizinkan menyimpan Sakramen Mahakudus ini di suatu tempat yang tidak dengan pasti dapat diawasi oleh Uskup diosesan atau di mana ada bahaya profanasi. Di mana terjadi hal yang demikian, maka Uskup diosesan hendaknya segera menarik kembali izin untuk menyimpan Ekaristi yang mungkin sudah diberikan.

132.Tak seorangpun diizinkan membawa Ekaristi Mahakudus itu ke rumahnya atau ke tempat apa pun yang bertentangan dengan hukum. Harus diingat juga bahwa memindahkan atau menyimpan roti atau anggur yang telah dikonsekrir itu untuk maksud sakrilegi atau membuangnya, temasuk kejahatan besar (gravia delicta), dalam hal ini dosa yang hanya dapat diampuni oleh Kongregasi Ajaran Iman.

133.Seorang Imam atau Diakon atau pun seorang pelayan yang mengantar Ekaristi Mahakudus bila seorang petugas tertahbis tidak hadir atau berhalangan, untuk menerimakannya sebagai Komuni kepada seorang sakit, hendaknya sedapat mungkin pergi langsung dari tempat di mana sakramen tersimpan ke rumah orang sakit itu, dengan tidak mengurusi hal-hal duniawi di tengah jalan, demi menghindarkan profanasi dan demi menjamin hormat yang sebesar-besarnya untuk Tubuh Kristus. Selain itu, untuk menerimakan Komuni kepada orang sakit, selalu harus dipergunakan tata cara yang ditetapkan dalam Rituale Romawi.

134."Penghormatan Ekaristi di luar Kurban Misa merupakan suatu unsur yang tak ternilai dalam kehidupan Gereja. Ibadat yang demikian mempunyai hubungan erat dengan perayaan Kurban Ekaristi". Karena itu umat harus diajak untuk ? juga di luar Misa ? menjalankan devosi kepada Ekaristi Mahakudus itu, baik secara umum maupun secara pribadi, karena melaluinya umat beriman bersembah sujud kepada Kristus sendiri yang benar-benar hadir di situ, dan yang adalah "Imam Agung untuk semua hal yang baik di masa mendatang" serta Penebus semesta alam. "Para Pastor bertanggung jawab ? bahkan melalui kesaksian hidupnya sendiri ? untuk mendukung praktek sembah-sujud Ekaristi ini, teristimewa pentakhtaan Sakramen Mahakudus itu serta doa adorasi di hadapan Kristus yang hadir di dalam rupa Ekaristi".

135.Umat beriman sehari-hari hendaknya tanpa lelah mengadakan kunjungan-kunjungan kepada Sakramen Mahakudus, sebagai ucapan syukur, suatu pengungkapan cinta kasih dan pelunasan suatu utang itulah adorasi yang harus ditujukan kepada Kristus Tuhan yang hadir di dalamnya". Karena kontemplasi terhadap Yesus yang hadir dalam Sakramen Mahakudus itu, sebagai Komuni kerinduan, menyebabkan suatu kesatuan erat orang beriman dengan Kristus, seperti dengan amat cemerlang menjadi kentara dalam kehidupan begitu banyak orang Kudus. "Kecuali jika ada alasan berat, gereja di mana disimpan Ekaristi Mahakudus, hendaknya terbuka bagi umat beriman setiap hari sekurang-kurangnya selama beberapa jam, agar umat dapat berdoa sejenak di hadapan Sakramen Mahakudus".

136.Ordinaris hendaknya dengan bijak mendorong adorasi Ekaristi, entah hanya singkat atau pun lebih lama atau bahkan hampir tak putus-putus, dengan partisipasi umat. Karena selama beberapa tahun akhir-akhir ini di banyak tempat "sembah-sujud kepada Sakramen Mahakudus itu menjadi suatu kebiasaan harian dan menjadi sumber tetap kesucian", walaupun ada juga tempat-tempat " di mana secara nyata hampir tidak ada perhatian sama sekali untuk ibadat dalam bentuk adorasi Ekarisri itu".

137.Pentakhtaan Ekaristi Mahakudus harus selalu berlangsung sesuai dengan petunjuk-petunjuk buku-buku liturgi. Di hadapan Sakramen Mahakudus, entah dalam tabernakel ataupun ditakhtakan, jangan diabaikan doa Rosario, yang mengagumkan "karena begitu sederhana namun sekaligus sangat mendalam". Teristimewa jika diadakan Pentakhtaan, patut diberi tekanan pada corak doa sebagai permenungan akan misteri kehidupan Kristus sang Penebus dan rencana keselamatan Bapa Mahakuasa, khususnya dengan memanfaatkan bacaan periskop-periskop Kitab Suci.

138.Akan tetapi, sementara ditakhtakan, Sakramen Mahakudus itu tidak pernah boleh dibiarkan tanpa kehadiran orang, bahkan untuk sejenak waktu saja. Maka harus diatur demikian rupa, sehingga selalu pada waktu-waktu yang sudah ditentukan, beberapa orang beriman hadir, menurut giliran.

139.Di tempat-tempat di mana Uskup diosesan mempunyai petugas-petugas rohani atau orang lain yang dapat ditujukan untuk tugas itu, kaum beriman berhak untuk seringkali mengujungi Sakramen Ekaristi Mahakudus untuk bersembah sujud, dan mengambil bagian dalam adorasi di depan Ekaristi Mahakudus yang ditakhtakan sekurang-kurangnya beberapa kali setahun.

140.Sangat dianjurkan supaya sekurang-kurangnya di kota-kota, Uskup diosesan menunjuk sebuah gedung gereja untuk adorasi abadi. Dalam gereja tersebut sering harus diadakan perayaan Misa Kudus, bahkan jika mungkin setiap hari. Pada saat perayaan Misa itu Pentakhtaan harus dihentikan. Sepantasnya adorasi dibuat dihadapan hosti yang dikonsekrir dalam perayaan Misa mendahuluinya; Hosti itu dimaksukkan kedalam monstrans di atas altar, sesudah Komuni.

141.Uskup diosesan mengakui dan sedapat mungkin menunjang hak kelompok-kelompok tertentu di antara umat beriman untuk membentuk persekutuan-persekutuan yang melaksanakan adorasi, bahkan adorasi yang bersifat hampir tak putus-putus. Di mana persekutuan-persekutuan yang demikian bercorak internasional, maka Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen yang akan mendirikannya dan menyetujui statuta-statutanya.

142."Uskup diosesan wajib membuat peraturan-peraturan mengenai prosesi, di mana dijamin partisipasi serta pelaksanaannya secara pantas" dan mengajak umat melaksanakan adorasi.

143."Jika menurut pandangan Uskup diosesan dapat dilaksanakan, sebagai kesaksian publik penghormatan terhadap Ekaristi Mahakudus, maka hendaklah diselenggarakan perarakan lewat jalan-jalan umum, terutama pada Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus", maklumlah partisipasi khidmat kaum beriman dalam perarakan Ekaristi pada Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus adalah suatu karunia dari Tuhan yang setiap tahun dengan kegembiraan semua orang yang mengambil bagian di dalamnya".

144.Walaupun ada tempat-tempat di mana tidak mungkin dilaksanakan, namun kebiasaan untuk mengadakan perarakan Ekaristi tidak boleh hilang, Sebagai pengganti perlu dicari cara baru untuk mengadakannya sesuai dengan keadaan dewasa ini, misalnya pada pusat-pusat ziarah atau dalam taman-taman jika diizinkan oleh pemerintah.

145.Nilai pastoral Kongres Ekaristi patut dijunjung tinggi;hendaknya kegiatanitu menjadi"tanda iman dan cinta kasih sejati"persiapanya harus dengan saksama dan pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan, sehingga umat beriman diberi kesempatan untuk menghormati misteri suci Tubuh dan Darah Putra Allah secara layak dan dengan tak henti-hentinya mengalami dalam dirinya buah penebusan.

146.Tak ada pengganti untuk imamat sebagai pelayan umat, Karena jka ada umat tanpa imam, maka bagi umat itu tidak tersedia pelaksanaan serta fungsi dari sakramental Kristus, kepala dan Gembala, padahal hal ini merupakan bagian hakiki hidup komunitas itu sendiri, Karena "pelayan yang selaku pribadi Kristus apat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanya imam yang ditahbiskan secara sah .

147.Bila kebutuhan Gereja memintanya, namun tidak tersedialah pelayan-pelayan roahani, maka juga kaum awam diantara umat beriman dapat menjalankan beberapa tugas liturgis tertentu, menurut ketentuan ?ketentuan hukum, Orang beriman yang demikian dipanggil dan ditunjuk untuk melaksanakan tugsd-tugas tertentu, baik yang lebih berat ataupun yang lebih ringan, dan dibatu oleh rahmat Tuhan, Banyak diantara orang beriman awam sudah melaksanakan ? dan hingga kini masih melaksanakan-tugas-tugas ini dengan dedikasi, terutama di daerah-daerah misi, dimana jumlah anggota Gereja masih terbatas atau dimana Gereja mengalami penganiayaan. tetapi juga di wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan Imam dan Diakon.

148.Perhatian khusus hendaknya diberikan kepada pembinaan katekis-katekis, Degan pengorbanan besar mereka telah memberikan dan tetap masih memberikan bantuan yang luar biasa dan yang mutlak perlu untuk mewartakan iman dan menghadirkan Gereja di pelbagai tempat.

149.Akhir-akhir ini, dalam beberapa keuskupan yang telah menerima Injil sejak dahulu kala, sejumlah anggota umat beriman telah ditunjuk sebagai "asisten pastoral", dan tak dapat disangkal bahwa ada banyak diantara mereka berhasil melakukan hal-hal baik untuk Gereja dengan mendampingi Uskup, para Imam dan Diakon dalam pelaksanaan tugas pastoralnya. Namun perlulah menjadi perhatian bahwa perlaksanaan tugas ini jangan terlalu mirip dengan corak pelayanan pastoral yang menjadi tugas para klerus. Dengan kata lain, harus dijaga sungguh-sungguh agar "asisten-asisten pastoral" itu tidak melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas khusus para pelayan tertahbis.

<<   >>