Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 124. | Dalam Misale Romawi diberi izin kepada para Imam yang berkonselebrasi ? kecuali selebran utama-* (yang selalu harus memakai kasulan dalam warna yang ditentukan) ? untuk membatalkan "kasula dan hanya memakai stola di atas alba". Namun hal ini berlaku jika ada alasan yang pantas untuk itu, misalnya jika jumlah konselebran teramat besar atau ada kekurangan busana. Namun dimana dapat diketahui sebelumnya bahwa busana itu dibutuhkan, makah hendaknya disediakan kasulan sedapat dan sebanyak mungkin, Kalau keadaan terpaksa, para konselebran yang bukan selebran utama, boleh juga memakai kasulan warna putih. Selebihnya hendaknya dituruti norma-norma yang terdapat dalam buku-buku liturgi. |
| 125. | Busana khusus untuk Diakon ialah dalmatik, yang dikenakan di atas alba dan stola. Demi mempertahankan tradisi indah Gereja, sepatunyalah izin untuk tidak mengenakannya jangan dipergunakan. |
| 126. | Tidak dapat disetujui bahwa para petugas suci merayakan Misa Kudus atau cara-cara liturgi lain tanpa busana suci atau dengan hanya stola di atas busan rahib atau biara atau di atas pakaian biasa. Hal ini berlawanan dengan apa yang ditentukan dalam buku-buku liturgi. Hal ini berlaku juga bila satu pelayan mengabil bagian. Demi memperbaiki penyewengan-penyelewengan itu secepat mungkin, para ordinasi hendaknya memperhatikan agar di semua gereja dan kapela yang berada di bawa yurisdiksi mereka, tersedialah busana liturgis yang secukupnya coraknya sesuai dengan norma-norma. |
| 127. | Dalam buku-buku liturgi diberikan izin khusus untuk mempergunakan busan suci yang meriah atau kelihatan lebi mulia pada kesempatan-kesempatan Hari Raya, sekalipun tidak sesuai denghan warna yang ditentukan untuk hari itu. Namun izin ini menyangkut khususnya busana yang telah dikerjakan banyak tahun lalu. Izin ini diberikan dengan tujuan untuk mengukapkan penghargaan terhadap harta pusaka Gereja. Maka izin ini tidak boleh diterapkan pada pembaharuan-pembeharuan yang mempergunakan corak dan warna menurut selera peribadi tanpa memperhatikan praktek sejak dahulu kala; dalam pada itu maksud yang sebenarnya norma ini tak tercapai memusnahkan tradisi. Pada kesempatan hari raya, busana berwarna emas atau perak boleh menggatikan setiap warna lain, kecuali ungu atau hitam. |
| 128. | Tentang Misa Kudus dan perayaan-perayaan liturgi lain, yang semuanya merupkan karya Kristus dan umat Allah menurut jenjang-jenjangnya, ditentukan bahwa para petugas suci dan umat awal dengan jelas mengambil bagian didlamnya masing-masing menurut kondisinya sendiri. Karena itu seyogyanya "Imam-Imam yang hadir pada sebuah perayaan Ekaristi ? kecuali kalau ada alasan yang masuk akal ? biasanya itu berkonselebrasi sesuai dengan martabatnya sebagai imam, dengan memakai busana suci. Setidaknya, mereka memakai busana biaranya yang khas atau superpli setelah jubah" Tidak tepatlah jika merekah secara lahiriah mengambil bagian dalam Misa menurut cara umat beriman awam, kecuali dalam situasi yang sangat langka serta istimewa dan karena alasan yang wajar. |
| 129. | "Perayaan Ekaristi dalam Kurban Misa sungguh merupakan sumber dan punya tujuan penghormatan yang diberikan kepada Ekaristi di luar Misa. Selain itu, hosti kudus disimpan sesudah Misa terutama supaya anggota umat yang tidak dapat menghadiri Misa, terutama mereka yang sakit dan yang lanjut usia, oleh Komuni suci ini dapat dipersatukan dengan Kristus dan dengan KurbanNya yang dipersembahkan dalam Misa". Disamping itu, dengan penyimpanan hosti kudus itu, dibuka kesempatan untuk bersembah sujud kepada Sakramen seagung ini dan mempersembahkan kepada-Nya hormat yang wajib diberikan kepada Allah. Oleh karena itu, bentuk-bentuk sembah sujud yang bukan hanya bersifat pribadi tetapi juga umum dan komuniter, seperti telah ditetapkan atau direstui oleh Gereja sendiri, harus ditunjang dengan sungguh-sungguh. |
| 130. | "Sesuai dengan tata bangun tiap gereja dan kebiasaan resmi setempat, Sakramen Mahakudus harus disimpan dalam sebuah tabernakel yang dtempatkan di salah satu bagian gereja. Tempat tabernakel itu hendaknya indah dan mencolok, mudah dilihat dan terhias dengan cara yang pantas". Selain itu tempat itu harus "cocok untuk berdoa" karena suasana teduh, dengan tempat yang luas di depan tabernakel itu dan tersedianya tempat duduk dan tempat untuk berlutut. Selain itu harus sungguh-sungguh diperhatikan semua penetapan dalam buku-buku liturgi dan segala yang ditetapkan oleh hukum, teristimewa demi menghindarkan terjadinya profanasi. |
| 131. | Selain penetapan-penetapan yang terdapat dalam kan. 954 ?1, tidak diizinkan menyimpan Sakramen Mahakudus ini di suatu tempat yang tidak dengan pasti dapat diawasi oleh Uskup diosesan atau di mana ada bahaya profanasi. Di mana terjadi hal yang demikian, maka Uskup diosesan hendaknya segera menarik kembali izin untuk menyimpan Ekaristi yang mungkin sudah diberikan. |