Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

126.Tidak dapat disetujui bahwa para petugas suci merayakan Misa Kudus atau cara-cara liturgi lain tanpa busana suci atau dengan hanya stola di atas busan rahib atau biara atau di atas pakaian biasa. Hal ini berlawanan dengan apa yang ditentukan dalam buku-buku liturgi. Hal ini berlaku juga bila satu pelayan mengabil bagian. Demi memperbaiki penyewengan-penyelewengan itu secepat mungkin, para ordinasi hendaknya memperhatikan agar di semua gereja dan kapela yang berada di bawa yurisdiksi mereka, tersedialah busana liturgis yang secukupnya coraknya sesuai dengan norma-norma.

127.Dalam buku-buku liturgi diberikan izin khusus untuk mempergunakan busan suci yang meriah atau kelihatan lebi mulia pada kesempatan-kesempatan Hari Raya, sekalipun tidak sesuai denghan warna yang ditentukan untuk hari itu. Namun izin ini menyangkut khususnya busana yang telah dikerjakan banyak tahun lalu. Izin ini diberikan dengan tujuan untuk mengukapkan penghargaan terhadap harta pusaka Gereja. Maka izin ini tidak boleh diterapkan pada pembaharuan-pembeharuan yang mempergunakan corak dan warna menurut selera peribadi tanpa memperhatikan praktek sejak dahulu kala; dalam pada itu maksud yang sebenarnya norma ini tak tercapai memusnahkan tradisi. Pada kesempatan hari raya, busana berwarna emas atau perak boleh menggatikan setiap warna lain, kecuali ungu atau hitam.

<<   >>