Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 139. | Di tempat-tempat di mana Uskup diosesan mempunyai petugas-petugas rohani atau orang lain yang dapat ditujukan untuk tugas itu, kaum beriman berhak untuk seringkali mengujungi Sakramen Ekaristi Mahakudus untuk bersembah sujud, dan mengambil bagian dalam adorasi di depan Ekaristi Mahakudus yang ditakhtakan sekurang-kurangnya beberapa kali setahun. |
| 140. | Sangat dianjurkan supaya sekurang-kurangnya di kota-kota, Uskup diosesan menunjuk sebuah gedung gereja untuk adorasi abadi. Dalam gereja tersebut sering harus diadakan perayaan Misa Kudus, bahkan jika mungkin setiap hari. Pada saat perayaan Misa itu Pentakhtaan harus dihentikan. Sepantasnya adorasi dibuat dihadapan hosti yang dikonsekrir dalam perayaan Misa mendahuluinya; Hosti itu dimaksukkan kedalam monstrans di atas altar, sesudah Komuni. |
| 141. | Uskup diosesan mengakui dan sedapat mungkin menunjang hak kelompok-kelompok tertentu di antara umat beriman untuk membentuk persekutuan-persekutuan yang melaksanakan adorasi, bahkan adorasi yang bersifat hampir tak putus-putus. Di mana persekutuan-persekutuan yang demikian bercorak internasional, maka Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen yang akan mendirikannya dan menyetujui statuta-statutanya. |