Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

146.Tak ada pengganti untuk imamat sebagai pelayan umat, Karena jka ada umat tanpa imam, maka bagi umat itu tidak tersedia pelaksanaan serta fungsi dari sakramental Kristus, kepala dan Gembala, padahal hal ini merupakan bagian hakiki hidup komunitas itu sendiri, Karena "pelayan yang selaku pribadi Kristus apat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanya imam yang ditahbiskan secara sah .

147.Bila kebutuhan Gereja memintanya, namun tidak tersedialah pelayan-pelayan roahani, maka juga kaum awam diantara umat beriman dapat menjalankan beberapa tugas liturgis tertentu, menurut ketentuan ?ketentuan hukum, Orang beriman yang demikian dipanggil dan ditunjuk untuk melaksanakan tugsd-tugas tertentu, baik yang lebih berat ataupun yang lebih ringan, dan dibatu oleh rahmat Tuhan, Banyak diantara orang beriman awam sudah melaksanakan ? dan hingga kini masih melaksanakan-tugas-tugas ini dengan dedikasi, terutama di daerah-daerah misi, dimana jumlah anggota Gereja masih terbatas atau dimana Gereja mengalami penganiayaan. tetapi juga di wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan Imam dan Diakon.

148.Perhatian khusus hendaknya diberikan kepada pembinaan katekis-katekis, Degan pengorbanan besar mereka telah memberikan dan tetap masih memberikan bantuan yang luar biasa dan yang mutlak perlu untuk mewartakan iman dan menghadirkan Gereja di pelbagai tempat.

149.Akhir-akhir ini, dalam beberapa keuskupan yang telah menerima Injil sejak dahulu kala, sejumlah anggota umat beriman telah ditunjuk sebagai "asisten pastoral", dan tak dapat disangkal bahwa ada banyak diantara mereka berhasil melakukan hal-hal baik untuk Gereja dengan mendampingi Uskup, para Imam dan Diakon dalam pelaksanaan tugas pastoralnya. Namun perlulah menjadi perhatian bahwa perlaksanaan tugas ini jangan terlalu mirip dengan corak pelayanan pastoral yang menjadi tugas para klerus. Dengan kata lain, harus dijaga sungguh-sungguh agar "asisten-asisten pastoral" itu tidak melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas khusus para pelayan tertahbis.

150.Kegiatan seorang asisten pastoral hendaknya diarahkan untuk hal menunjang pelayanan para Imam dan Diakon, untuk membangkitkan panggilan Imam serta Diakon dan untuk peltih-an yang berbobot bagi pelbagai fungsi liturgis umat beriman di setiap jemaat, sambil memperhatikan berbagai kharisma sesuai dengan norma hukum.

151.Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan Liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan, karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat. Apalagi, jika permohonan akan bantuan pelayan-pelayan tak lazim ini berdasarkan kebutuhan umat, maka hendaknya digandakan doa-doa permohonan, mendesak supaya Tuhan segera mengutus seorang Imam untuk melayani jemaat ini serta menumbuhkan kesuburan panggilan untuk Tahbisan Suci.

152.Jabatan-jabatan yang hanya pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli oleh para Imam demikian rupa, sehingga para Imam itu lalai merayakan Misa untuk umat yang menjadi tanggung jawab mereka ataupun melalaikan kepedulian pribadi terhadap orang sakit, atau pembabtisan anak-anak, atau asistensi pada perkawinan atau pelaksanaan penguburan Kristiani: semuanya itu termasuk tugas inti para Imam didampingi para Diakon. Karena itu tidak boleh terjadi bahwa di paroki-paroki para Imam menukar pelayanan pastoral dengan para Diakon atau orang awam, dan dengan demikian mengaburkan apa yang menjadi tugas khas masing-masing.

153.Perlu diperhatikan juga bahwa umat awam tidak pernah boleh bertindak atau berbusana seperti seorang Imam atau Diakon, atau memakai busana yang mirip dengan busana dimaksud.

154.Seperti sudah dinyatakan, "pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah seorang Imam yang ditahbiskan secara sah". Karena itu, istilah "pelayan Ekaristi" hanya dapat diterapkan pada seorang Imam. Di samping itu, juga berdasarkan Pentahbisan Suci, pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi Komuni Suci adalah Uskup, Imam dan Diakon. Maka merekalah yang harus menerimakan Komuni Suci kepada anggota awam di antara umat beriman pada saat perayaan Misa. Dengan cara ini nyatalah secara penuh dan tepat jabatan mereka sebagai pelayan Gereja dan tanda Sakramen menjadi pelengkap.

155.Di samping pelayan-pelayan tertahbis, ada juga akolit yang telah dilantik secara resmi, dan karenanya menjadi pelayan tak lazim untuk membagi Komuni Suci juga di luar perayaan Misa. Jika, selain itu, ada alasan-alasan yang mendesak, maka seorang anggota awam lain di antara umat beriman boleh diberi delegasi oleh Uskup diosesan dan ? dalam batas norma hukum ? diberi izin entah untuk satu kesempatan entah untuk suatu waktu tertentu; untuk kesempatan itu boleh dipergunakan suatu rumus berkat yang sesuai. Namun penunjukan ini belum tentu bercorak liturgis, dan jika dalam bentuk liturgis maka sama sekali tidak boleh mirip dengan Pentahbisan suci. Akhirnya, dalam kasus-kasus khusus yang tidak diduga sebelumnya, izin dapat diberikan oleh Imam yang memimpin Ekaristi, tetapi hanya untuk satu kesempatan itu.

156.Jabatan ini harus dipandang hanya melulu menurut istilahnya yang dipakai buat itu, yaitu "pelayan tak lazim Komuni Suci" dan bukan "pelayan khusus Komuni Suci" atau "pelayan tak lazim Ekaristi", karena dengan memakai istiah-istilah itu, arti jabatan ini menjadi lebih luas sedangkan hal ini tidak perlu dan tidak diinginkan.

157.Jika di suatu tempat biasanya jumlah pelayan tertahbis mencukupi untuk membagi Komuni Suci, maka tidak boleh ditunjuk pelayan-pelayan tak lazim. Malah dalam situasi yang demukian, orang yang mungkin sudah ditunjuk untuk pelayanan ini, jangan melaksakannya. Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, sendiri tidak membagi Komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.

158.Memang, pelayan tak lazim Komuni Suci hanya boleh menerimakan Komuni bila tidak ada Imam dan Diakon, atau bila Imam terganggu karena badan lemah atau usia lanjut atau suatu alasan lain yang wajar, atau pun bila jumlah orang beriman yang ingin menyambut Komuni begitu besar, sehingga perayaan Misa itu akan terlalu lama. Namun harus dimengerti demikian rupa bahwa upaya mempersingkat perayaan Misa itu, bila memperhatikan situasi dan kebudayaan setempat, sama sekali bukan alasan yang cukup.

159.Tidak pernah boleh pelayan tak lazim Komuni Suci mendelegasikan seorang lain untuk menerimakan Ekaristi, misalnya orang tua atau pasangan suami/istri atau anak dari orang sakit yang hendak menyambut Komuni itu.

160.Hendaknya Uskup diosesan meneliti baik-baik perkembangan praktek ini selama beberapa tahun akhir-akhir ini, dan seperlunya memperbaiki atau memberikan peraturan-peraturan yang lebih tepat. Di mana saja pelayan-pelayan tak lazim yang demikian sudah menyebar luas berdasarkan kebutuhan nyata, hendaknya Uskup diosesan mengeluarkan norma-norma khusus, melaluinya ia menentukan caranya jabatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum, dilatarbelakangi oleh tradisi Gereja.

161.Seperti sudah dicatat, homili di dalam Misa ? karena pentingnya serta maknanya - adalah wewenang Imam atau Diakon. Mengenai corak-corak lain untuk berkhotbah, kaum awam di antara umat beriman dapat diperkenankan untuk berkhotbah di dalam gereja atau tempat ibadat lain, tetapi di luar konteks Misa, jika situasi tertentu menuntutnya atau pula jika hal ini berguna dalam keadaan khusus, sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini hanya boleh dilaksanakan jika di tempat-tempat tertentu ada kekurangan pelayan tertahbis, supaya dengan demikian suatu kebutuhan dipenuhi; namun tindakan darurat ini tidak boleh menjadi kebiasaan; tidak juga boleh dipandang sebagai bentuk otentik bekembangnya umat awam, . Semuanya harus ingat juga bahwa izin yang demikian hanya boleh diberikan oleh Ordinaris setempat dan hanya untuk kasus-kasus individual; maka izin ini tidak dapat diberikan oleh orang lain, termasuk seorang Imam atau Diakon pun.

162.Pada hari yang dikenal sebagai Hari Tuhan, umat Gereja berkumpul untuk mengenangkan Kebangkitan Tuhan serta selurh Misteri Paskah, khususnya melalui perayaan Misa. Sesungguhnya "tidak ada suatu komunitas Kristiani yang dibangun tanpa berakar pada dan tergantung dari perayaan Ekaristi Mahakudus". Oleh sebab itu orang Kristiani berhak agar demi kepentingan mereka Ekaristi dirayakan pada setiap hari Minggu dan hari raya wajib atau hari-hari lainnya, bahkan setiap hari sejauh hal ini mungkin. Maka, bila sulit pada suatu hari Minggu mengadakan perayaan Misa di sebuah gereja paroki atau di tempat lain di mana umat beriman berkumpul, Uskup diosesan bersama dengan para Imamnyaharus mencari jalan keluar yang tepat. Salah satu jalan keluar ialah memohon kesediaan Imam-Imam lain, atau mengajak umat untuk mengambil bagian dalam misteri Ekaristi di suatu tempat yang berdekatan.

163.Semua imam, yang kepadanya dipercayakan Imamat dan Ekaristi demi kepentingan orang lain, hendaknya ingat bahwa mereka harus menyediakan bagi umat beriman kesempatan untuk memenuhi kewajibannya mengambil bagian dalam Misa hari Minggu. Umat pun berhak ? kecuali jika sungguh sama sekali tidak mungkin ? bahwa tak seorang Imam pun menolak merayakan Misa untuk umat atau mengatur supaya hal itu dilaksanakan oleh seorang Imam lain jika umat tidak dapat kemungkinan lain untuk memenuhi kewajibannya mengambil bagian dalam Misa pada hari Minggu atau hari wajib lainnya.

164."Jika tidak ada pelayan rohani atau karena alasan berat lainnya tidak ada kemungkinan untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi, maka umat Kristiani berhak agar Uskup diosesan, menurut kemampuan, mengatur supaya diadakan salah satu perayaan pada hari-hari Minggu untuk jemaat itu di bawah pengawasannya dan sesuai dengan norma-norma Gereja. Namun perayaan-perayaan sejenis ini sama sekali tidak boleh dipandang sebagai hal biasa. Semua diakon atau kaum awam di antara umat beriman yang oleh Uskup diosesan ditunjuk berperanan dalam perayaan-perayaan yang demikian, harus berusaha agar "jemaat tetap "lapar" akan Ekaristi, sehingga tidak pernah suatu kesempataan untuk perayaan Misa dihilangkan, dan mempergunakan juga kehadiran, secara kebetulan, dari seorang Imam yang tidak terhalang oleh hukum Gereja untuk merayakan Misa".

165.Perlulah menghindarkan segala kerancuan antara kebaktian sejenis ini dan perayaan Ekaristi. Karena itu para Uskup diosesan harus mempertimbangkan dengan bijaksana apakah dalam kebaktian-kebaktian itu sebaiknya Komuni Suci dibagi atau tidak. Hal ini sebaiknya ditinjau secara lebih luas dalam koordinasi Konferensi Uskup, untuk kemudian dilaksanakan setelah memperoleh recognitio dari Takhta Apostolik melalui Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen.

Selain itu, bila baik seorang Imam maupun seorang Diakon tak hadir, sebaiknya bagian-bagian dalam kebaktian itu dibagi antara beberapa petugas awam daripada seorang awam merangkap seluruh acara kebaktian seorang diri. Tidak tepat juga mengatakan bahwa seorang awam "memimpin" dalam kebaktian itu.

166.Demikian pula, terutama jika pada waktu baktian yang demikian Komuni Suci dibagi, Uskup Diosesan, yang secara khusus berwenang utnuk mengatur hal-hal ini. tidak dengan mudah memberi izin untuk mengadakan perayaan-perayaan sereti ini pada hari-hari biasa, terutama di tempat-tempat di mana dapat dibuat Perayan Misa pada hari Minggu sebelumnya atau sesudahnya. Karena itu pun para Imam diminta dengan mendesak supay setiap hari merayakan Misa untuk umat di salah satu di atara gereja-gereja yang dipercayakan kepada mereka.

167."Demikian pula sama sekali tidak diizinkan pada Hari Tuhan itu Misa Kudus diganti dengan perayaan-perayaan ekumenis atau dengan doa bersama orang-oarang Kristes dari komunitas-Komunitas Gerejani lain atau pun dengan berpartisipasi dalam ibadah liturgi Komunitas-komunitas tsb. Jika karena kepentingan khusus, Uskup diosesan untuk suatu kesempatan mengizinkan partisipasi orang-orang Katolik, maka para Pastor harus mengingatkan umat ? demi menghindarkan kebingungan di kalangan umat Katolik ? akan perlunya mengabil bagian dalam Misa pada suatu jam lain, dalam situasi seperti itu, demi memenuhi kewajibannya.

168."Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, dilarang melaksanakan kuasa tahbisan". Maka ia tidak diizinkan merayakan sakramen-sakramen atas alasan apa pun, kecuali dalam hal khusus yang disebut dalam hukum. Umat beririman pun tidak boleh meminta dia untuk salah satu perayaan sakramen, karena menurut kan. 1335 tidak ada alasan apa pun untuk mengizinkannya. Di samping itu, mereka itu tidak boleh membawakan homili atau pun menerima suatu tugas dalam perayaan Liturgi suci, demi menghindari timbulnya ke ? bingungan di antara umat beriman dan kaburnya kebenaran.

169.Bila terjadi penyelewengan dalam perayaan Liturgi suci, maka hal itu harus dipandang sebagai suatu pencemaran Liturgi Katolik. St. Thomas menulis: "Kejahatan dibuat oleh siapa saja yang atas nama Gereja beribadat kepada Allah menurut suatu cara yang berlawanan dengan apa yang oleh Gereja telah ditetapkan sesuai wewenang ilahi dan sudah menjadi kebiasaan dalam Gereja".

170.Demi membuat pemulihan terhadap penyelewengan-penyelewengan yang demikian, maka "amat perlulah pembinaan biblis dan liturgis bagi umat Allah, baik para pastor maupun umat", sehingga iman Gereja serta peraturannya menyangkut Liturgi suci dijelaskan dan dipahami dengan tepat. Akan tetapi kalau di suatu tempat penyelewengan-penyelewengan terus terjadi, maka perlulah, sesuai dengan hukum, diambil langkah untuk mengamankan warisan spiritual serta hak Gereja dengan mempergunakan daya upaya yang sah.

171.Di antara berbagai penyelewengan ada beberapa yang secara obyektif termasuk kejahatan amat besar (graviora delicta) atau sebaliknya merupakan pelanggaran berat dan yang lain sebagai penyimpangan-penyimpangan yang harus dihindarkan dan diperbaiki. Sambil memperhatikan terutama apa yang sudah diuraikan dalam Bab I dari Instruksi ini, maka perlulah diberi perhatian kepada hal-hal yang berikut ini.

173.Tentu saja berat atau seriusnya sesuatu hal harus dinilai sesuai dengan ajaran umum Gereja serta norma-norma yang sudah ditetapkan olehnya. Namun secara obyektif hal-hal yang harus dipandang sebagai pelanggaran berat ialah segala sesuatu yang membahayakan sahnya serta keluhuran Ekaristi yang Mahakudus: ialah segala apa saja yang bertentangan dengan apa yang diuraikan lebih awal dalam Instruksi. Selain itu perlu juga diperhatikan penetapan-penetapan lain dalam Kitab Hukum Kanonik, khususnya apa yang tersirat dalam kanon 1364, 1369, 1373, 1376, 1380, 1384, 1385, 1386, 1398.

174.Perlu ditambahkan bahwa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan lain, yang dibahas di lain tempat dalam Instruksi ini atau dalam norma-norma yang tercantum dalam hukum, tidak boleh dipandang enteng, melainkan termasuk penyelewengan-penyelewengan lain, yang harus dengan seksama dielakkan dan diperbaiki.

<<   >>