Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

148.Perhatian khusus hendaknya diberikan kepada pembinaan katekis-katekis, Degan pengorbanan besar mereka telah memberikan dan tetap masih memberikan bantuan yang luar biasa dan yang mutlak perlu untuk mewartakan iman dan menghadirkan Gereja di pelbagai tempat.

149.Akhir-akhir ini, dalam beberapa keuskupan yang telah menerima Injil sejak dahulu kala, sejumlah anggota umat beriman telah ditunjuk sebagai "asisten pastoral", dan tak dapat disangkal bahwa ada banyak diantara mereka berhasil melakukan hal-hal baik untuk Gereja dengan mendampingi Uskup, para Imam dan Diakon dalam pelaksanaan tugas pastoralnya. Namun perlulah menjadi perhatian bahwa perlaksanaan tugas ini jangan terlalu mirip dengan corak pelayanan pastoral yang menjadi tugas para klerus. Dengan kata lain, harus dijaga sungguh-sungguh agar "asisten-asisten pastoral" itu tidak melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas khusus para pelayan tertahbis.

150.Kegiatan seorang asisten pastoral hendaknya diarahkan untuk hal menunjang pelayanan para Imam dan Diakon, untuk membangkitkan panggilan Imam serta Diakon dan untuk peltih-an yang berbobot bagi pelbagai fungsi liturgis umat beriman di setiap jemaat, sambil memperhatikan berbagai kharisma sesuai dengan norma hukum.

151.Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan Liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan, karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat. Apalagi, jika permohonan akan bantuan pelayan-pelayan tak lazim ini berdasarkan kebutuhan umat, maka hendaknya digandakan doa-doa permohonan, mendesak supaya Tuhan segera mengutus seorang Imam untuk melayani jemaat ini serta menumbuhkan kesuburan panggilan untuk Tahbisan Suci.

152.Jabatan-jabatan yang hanya pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli oleh para Imam demikian rupa, sehingga para Imam itu lalai merayakan Misa untuk umat yang menjadi tanggung jawab mereka ataupun melalaikan kepedulian pribadi terhadap orang sakit, atau pembabtisan anak-anak, atau asistensi pada perkawinan atau pelaksanaan penguburan Kristiani: semuanya itu termasuk tugas inti para Imam didampingi para Diakon. Karena itu tidak boleh terjadi bahwa di paroki-paroki para Imam menukar pelayanan pastoral dengan para Diakon atau orang awam, dan dengan demikian mengaburkan apa yang menjadi tugas khas masing-masing.

153.Perlu diperhatikan juga bahwa umat awam tidak pernah boleh bertindak atau berbusana seperti seorang Imam atau Diakon, atau memakai busana yang mirip dengan busana dimaksud.

154.Seperti sudah dinyatakan, "pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah seorang Imam yang ditahbiskan secara sah". Karena itu, istilah "pelayan Ekaristi" hanya dapat diterapkan pada seorang Imam. Di samping itu, juga berdasarkan Pentahbisan Suci, pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi Komuni Suci adalah Uskup, Imam dan Diakon. Maka merekalah yang harus menerimakan Komuni Suci kepada anggota awam di antara umat beriman pada saat perayaan Misa. Dengan cara ini nyatalah secara penuh dan tepat jabatan mereka sebagai pelayan Gereja dan tanda Sakramen menjadi pelengkap.

155.Di samping pelayan-pelayan tertahbis, ada juga akolit yang telah dilantik secara resmi, dan karenanya menjadi pelayan tak lazim untuk membagi Komuni Suci juga di luar perayaan Misa. Jika, selain itu, ada alasan-alasan yang mendesak, maka seorang anggota awam lain di antara umat beriman boleh diberi delegasi oleh Uskup diosesan dan ? dalam batas norma hukum ? diberi izin entah untuk satu kesempatan entah untuk suatu waktu tertentu; untuk kesempatan itu boleh dipergunakan suatu rumus berkat yang sesuai. Namun penunjukan ini belum tentu bercorak liturgis, dan jika dalam bentuk liturgis maka sama sekali tidak boleh mirip dengan Pentahbisan suci. Akhirnya, dalam kasus-kasus khusus yang tidak diduga sebelumnya, izin dapat diberikan oleh Imam yang memimpin Ekaristi, tetapi hanya untuk satu kesempatan itu.

<<   >>