Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

154.Seperti sudah dinyatakan, "pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah seorang Imam yang ditahbiskan secara sah". Karena itu, istilah "pelayan Ekaristi" hanya dapat diterapkan pada seorang Imam. Di samping itu, juga berdasarkan Pentahbisan Suci, pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi Komuni Suci adalah Uskup, Imam dan Diakon. Maka merekalah yang harus menerimakan Komuni Suci kepada anggota awam di antara umat beriman pada saat perayaan Misa. Dengan cara ini nyatalah secara penuh dan tepat jabatan mereka sebagai pelayan Gereja dan tanda Sakramen menjadi pelengkap.

155.Di samping pelayan-pelayan tertahbis, ada juga akolit yang telah dilantik secara resmi, dan karenanya menjadi pelayan tak lazim untuk membagi Komuni Suci juga di luar perayaan Misa. Jika, selain itu, ada alasan-alasan yang mendesak, maka seorang anggota awam lain di antara umat beriman boleh diberi delegasi oleh Uskup diosesan dan ? dalam batas norma hukum ? diberi izin entah untuk satu kesempatan entah untuk suatu waktu tertentu; untuk kesempatan itu boleh dipergunakan suatu rumus berkat yang sesuai. Namun penunjukan ini belum tentu bercorak liturgis, dan jika dalam bentuk liturgis maka sama sekali tidak boleh mirip dengan Pentahbisan suci. Akhirnya, dalam kasus-kasus khusus yang tidak diduga sebelumnya, izin dapat diberikan oleh Imam yang memimpin Ekaristi, tetapi hanya untuk satu kesempatan itu.

156.Jabatan ini harus dipandang hanya melulu menurut istilahnya yang dipakai buat itu, yaitu "pelayan tak lazim Komuni Suci" dan bukan "pelayan khusus Komuni Suci" atau "pelayan tak lazim Ekaristi", karena dengan memakai istiah-istilah itu, arti jabatan ini menjadi lebih luas sedangkan hal ini tidak perlu dan tidak diinginkan.

<<   >>