Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 156. | Jabatan ini harus dipandang hanya melulu menurut istilahnya yang dipakai buat itu, yaitu "pelayan tak lazim Komuni Suci" dan bukan "pelayan khusus Komuni Suci" atau "pelayan tak lazim Ekaristi", karena dengan memakai istiah-istilah itu, arti jabatan ini menjadi lebih luas sedangkan hal ini tidak perlu dan tidak diinginkan. |
| 157. | Jika di suatu tempat biasanya jumlah pelayan tertahbis mencukupi untuk membagi Komuni Suci, maka tidak boleh ditunjuk pelayan-pelayan tak lazim. Malah dalam situasi yang demukian, orang yang mungkin sudah ditunjuk untuk pelayanan ini, jangan melaksakannya. Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, sendiri tidak membagi Komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam. |