Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

156.Jabatan ini harus dipandang hanya melulu menurut istilahnya yang dipakai buat itu, yaitu "pelayan tak lazim Komuni Suci" dan bukan "pelayan khusus Komuni Suci" atau "pelayan tak lazim Ekaristi", karena dengan memakai istiah-istilah itu, arti jabatan ini menjadi lebih luas sedangkan hal ini tidak perlu dan tidak diinginkan.

157.Jika di suatu tempat biasanya jumlah pelayan tertahbis mencukupi untuk membagi Komuni Suci, maka tidak boleh ditunjuk pelayan-pelayan tak lazim. Malah dalam situasi yang demukian, orang yang mungkin sudah ditunjuk untuk pelayanan ini, jangan melaksakannya. Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, sendiri tidak membagi Komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.

158.Memang, pelayan tak lazim Komuni Suci hanya boleh menerimakan Komuni bila tidak ada Imam dan Diakon, atau bila Imam terganggu karena badan lemah atau usia lanjut atau suatu alasan lain yang wajar, atau pun bila jumlah orang beriman yang ingin menyambut Komuni begitu besar, sehingga perayaan Misa itu akan terlalu lama. Namun harus dimengerti demikian rupa bahwa upaya mempersingkat perayaan Misa itu, bila memperhatikan situasi dan kebudayaan setempat, sama sekali bukan alasan yang cukup.

159.Tidak pernah boleh pelayan tak lazim Komuni Suci mendelegasikan seorang lain untuk menerimakan Ekaristi, misalnya orang tua atau pasangan suami/istri atau anak dari orang sakit yang hendak menyambut Komuni itu.

160.Hendaknya Uskup diosesan meneliti baik-baik perkembangan praktek ini selama beberapa tahun akhir-akhir ini, dan seperlunya memperbaiki atau memberikan peraturan-peraturan yang lebih tepat. Di mana saja pelayan-pelayan tak lazim yang demikian sudah menyebar luas berdasarkan kebutuhan nyata, hendaknya Uskup diosesan mengeluarkan norma-norma khusus, melaluinya ia menentukan caranya jabatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum, dilatarbelakangi oleh tradisi Gereja.

161.Seperti sudah dicatat, homili di dalam Misa ? karena pentingnya serta maknanya - adalah wewenang Imam atau Diakon. Mengenai corak-corak lain untuk berkhotbah, kaum awam di antara umat beriman dapat diperkenankan untuk berkhotbah di dalam gereja atau tempat ibadat lain, tetapi di luar konteks Misa, jika situasi tertentu menuntutnya atau pula jika hal ini berguna dalam keadaan khusus, sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini hanya boleh dilaksanakan jika di tempat-tempat tertentu ada kekurangan pelayan tertahbis, supaya dengan demikian suatu kebutuhan dipenuhi; namun tindakan darurat ini tidak boleh menjadi kebiasaan; tidak juga boleh dipandang sebagai bentuk otentik bekembangnya umat awam, . Semuanya harus ingat juga bahwa izin yang demikian hanya boleh diberikan oleh Ordinaris setempat dan hanya untuk kasus-kasus individual; maka izin ini tidak dapat diberikan oleh orang lain, termasuk seorang Imam atau Diakon pun.

162.Pada hari yang dikenal sebagai Hari Tuhan, umat Gereja berkumpul untuk mengenangkan Kebangkitan Tuhan serta selurh Misteri Paskah, khususnya melalui perayaan Misa. Sesungguhnya "tidak ada suatu komunitas Kristiani yang dibangun tanpa berakar pada dan tergantung dari perayaan Ekaristi Mahakudus". Oleh sebab itu orang Kristiani berhak agar demi kepentingan mereka Ekaristi dirayakan pada setiap hari Minggu dan hari raya wajib atau hari-hari lainnya, bahkan setiap hari sejauh hal ini mungkin. Maka, bila sulit pada suatu hari Minggu mengadakan perayaan Misa di sebuah gereja paroki atau di tempat lain di mana umat beriman berkumpul, Uskup diosesan bersama dengan para Imamnyaharus mencari jalan keluar yang tepat. Salah satu jalan keluar ialah memohon kesediaan Imam-Imam lain, atau mengajak umat untuk mengambil bagian dalam misteri Ekaristi di suatu tempat yang berdekatan.

163.Semua imam, yang kepadanya dipercayakan Imamat dan Ekaristi demi kepentingan orang lain, hendaknya ingat bahwa mereka harus menyediakan bagi umat beriman kesempatan untuk memenuhi kewajibannya mengambil bagian dalam Misa hari Minggu. Umat pun berhak ? kecuali jika sungguh sama sekali tidak mungkin ? bahwa tak seorang Imam pun menolak merayakan Misa untuk umat atau mengatur supaya hal itu dilaksanakan oleh seorang Imam lain jika umat tidak dapat kemungkinan lain untuk memenuhi kewajibannya mengambil bagian dalam Misa pada hari Minggu atau hari wajib lainnya.

<<   >>