Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

157.Jika di suatu tempat biasanya jumlah pelayan tertahbis mencukupi untuk membagi Komuni Suci, maka tidak boleh ditunjuk pelayan-pelayan tak lazim. Malah dalam situasi yang demukian, orang yang mungkin sudah ditunjuk untuk pelayanan ini, jangan melaksakannya. Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, sendiri tidak membagi Komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.

158.Memang, pelayan tak lazim Komuni Suci hanya boleh menerimakan Komuni bila tidak ada Imam dan Diakon, atau bila Imam terganggu karena badan lemah atau usia lanjut atau suatu alasan lain yang wajar, atau pun bila jumlah orang beriman yang ingin menyambut Komuni begitu besar, sehingga perayaan Misa itu akan terlalu lama. Namun harus dimengerti demikian rupa bahwa upaya mempersingkat perayaan Misa itu, bila memperhatikan situasi dan kebudayaan setempat, sama sekali bukan alasan yang cukup.

159.Tidak pernah boleh pelayan tak lazim Komuni Suci mendelegasikan seorang lain untuk menerimakan Ekaristi, misalnya orang tua atau pasangan suami/istri atau anak dari orang sakit yang hendak menyambut Komuni itu.

<<   >>