Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 163. | Semua imam, yang kepadanya dipercayakan Imamat dan Ekaristi demi kepentingan orang lain, hendaknya ingat bahwa mereka harus menyediakan bagi umat beriman kesempatan untuk memenuhi kewajibannya mengambil bagian dalam Misa hari Minggu. Umat pun berhak ? kecuali jika sungguh sama sekali tidak mungkin ? bahwa tak seorang Imam pun menolak merayakan Misa untuk umat atau mengatur supaya hal itu dilaksanakan oleh seorang Imam lain jika umat tidak dapat kemungkinan lain untuk memenuhi kewajibannya mengambil bagian dalam Misa pada hari Minggu atau hari wajib lainnya. |
| 164. | "Jika tidak ada pelayan rohani atau karena alasan berat lainnya tidak ada kemungkinan untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi, maka umat Kristiani berhak agar Uskup diosesan, menurut kemampuan, mengatur supaya diadakan salah satu perayaan pada hari-hari Minggu untuk jemaat itu di bawah pengawasannya dan sesuai dengan norma-norma Gereja. Namun perayaan-perayaan sejenis ini sama sekali tidak boleh dipandang sebagai hal biasa. Semua diakon atau kaum awam di antara umat beriman yang oleh Uskup diosesan ditunjuk berperanan dalam perayaan-perayaan yang demikian, harus berusaha agar "jemaat tetap "lapar" akan Ekaristi, sehingga tidak pernah suatu kesempataan untuk perayaan Misa dihilangkan, dan mempergunakan juga kehadiran, secara kebetulan, dari seorang Imam yang tidak terhalang oleh hukum Gereja untuk merayakan Misa". |
| 165. | Perlulah menghindarkan segala kerancuan antara kebaktian sejenis ini dan perayaan Ekaristi. Karena itu para Uskup diosesan harus mempertimbangkan dengan bijaksana apakah dalam kebaktian-kebaktian itu sebaiknya Komuni Suci dibagi atau tidak. Hal ini sebaiknya ditinjau secara lebih luas dalam koordinasi Konferensi Uskup, untuk kemudian dilaksanakan setelah memperoleh recognitio dari Takhta Apostolik melalui Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen. Selain itu, bila baik seorang Imam maupun seorang Diakon tak hadir, sebaiknya bagian-bagian dalam kebaktian itu dibagi antara beberapa petugas awam daripada seorang awam merangkap seluruh acara kebaktian seorang diri. Tidak tepat juga mengatakan bahwa seorang awam "memimpin" dalam kebaktian itu. |