Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

164."Jika tidak ada pelayan rohani atau karena alasan berat lainnya tidak ada kemungkinan untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi, maka umat Kristiani berhak agar Uskup diosesan, menurut kemampuan, mengatur supaya diadakan salah satu perayaan pada hari-hari Minggu untuk jemaat itu di bawah pengawasannya dan sesuai dengan norma-norma Gereja. Namun perayaan-perayaan sejenis ini sama sekali tidak boleh dipandang sebagai hal biasa. Semua diakon atau kaum awam di antara umat beriman yang oleh Uskup diosesan ditunjuk berperanan dalam perayaan-perayaan yang demikian, harus berusaha agar "jemaat tetap "lapar" akan Ekaristi, sehingga tidak pernah suatu kesempataan untuk perayaan Misa dihilangkan, dan mempergunakan juga kehadiran, secara kebetulan, dari seorang Imam yang tidak terhalang oleh hukum Gereja untuk merayakan Misa".

165.Perlulah menghindarkan segala kerancuan antara kebaktian sejenis ini dan perayaan Ekaristi. Karena itu para Uskup diosesan harus mempertimbangkan dengan bijaksana apakah dalam kebaktian-kebaktian itu sebaiknya Komuni Suci dibagi atau tidak. Hal ini sebaiknya ditinjau secara lebih luas dalam koordinasi Konferensi Uskup, untuk kemudian dilaksanakan setelah memperoleh recognitio dari Takhta Apostolik melalui Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen.

Selain itu, bila baik seorang Imam maupun seorang Diakon tak hadir, sebaiknya bagian-bagian dalam kebaktian itu dibagi antara beberapa petugas awam daripada seorang awam merangkap seluruh acara kebaktian seorang diri. Tidak tepat juga mengatakan bahwa seorang awam "memimpin" dalam kebaktian itu.

166.Demikian pula, terutama jika pada waktu baktian yang demikian Komuni Suci dibagi, Uskup Diosesan, yang secara khusus berwenang utnuk mengatur hal-hal ini. tidak dengan mudah memberi izin untuk mengadakan perayaan-perayaan sereti ini pada hari-hari biasa, terutama di tempat-tempat di mana dapat dibuat Perayan Misa pada hari Minggu sebelumnya atau sesudahnya. Karena itu pun para Imam diminta dengan mendesak supay setiap hari merayakan Misa untuk umat di salah satu di atara gereja-gereja yang dipercayakan kepada mereka.

167."Demikian pula sama sekali tidak diizinkan pada Hari Tuhan itu Misa Kudus diganti dengan perayaan-perayaan ekumenis atau dengan doa bersama orang-oarang Kristes dari komunitas-Komunitas Gerejani lain atau pun dengan berpartisipasi dalam ibadah liturgi Komunitas-komunitas tsb. Jika karena kepentingan khusus, Uskup diosesan untuk suatu kesempatan mengizinkan partisipasi orang-orang Katolik, maka para Pastor harus mengingatkan umat ? demi menghindarkan kebingungan di kalangan umat Katolik ? akan perlunya mengabil bagian dalam Misa pada suatu jam lain, dalam situasi seperti itu, demi memenuhi kewajibannya.

168."Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, dilarang melaksanakan kuasa tahbisan". Maka ia tidak diizinkan merayakan sakramen-sakramen atas alasan apa pun, kecuali dalam hal khusus yang disebut dalam hukum. Umat beririman pun tidak boleh meminta dia untuk salah satu perayaan sakramen, karena menurut kan. 1335 tidak ada alasan apa pun untuk mengizinkannya. Di samping itu, mereka itu tidak boleh membawakan homili atau pun menerima suatu tugas dalam perayaan Liturgi suci, demi menghindari timbulnya ke ? bingungan di antara umat beriman dan kaburnya kebenaran.

169.Bila terjadi penyelewengan dalam perayaan Liturgi suci, maka hal itu harus dipandang sebagai suatu pencemaran Liturgi Katolik. St. Thomas menulis: "Kejahatan dibuat oleh siapa saja yang atas nama Gereja beribadat kepada Allah menurut suatu cara yang berlawanan dengan apa yang oleh Gereja telah ditetapkan sesuai wewenang ilahi dan sudah menjadi kebiasaan dalam Gereja".

170.Demi membuat pemulihan terhadap penyelewengan-penyelewengan yang demikian, maka "amat perlulah pembinaan biblis dan liturgis bagi umat Allah, baik para pastor maupun umat", sehingga iman Gereja serta peraturannya menyangkut Liturgi suci dijelaskan dan dipahami dengan tepat. Akan tetapi kalau di suatu tempat penyelewengan-penyelewengan terus terjadi, maka perlulah, sesuai dengan hukum, diambil langkah untuk mengamankan warisan spiritual serta hak Gereja dengan mempergunakan daya upaya yang sah.

171.Di antara berbagai penyelewengan ada beberapa yang secara obyektif termasuk kejahatan amat besar (graviora delicta) atau sebaliknya merupakan pelanggaran berat dan yang lain sebagai penyimpangan-penyimpangan yang harus dihindarkan dan diperbaiki. Sambil memperhatikan terutama apa yang sudah diuraikan dalam Bab I dari Instruksi ini, maka perlulah diberi perhatian kepada hal-hal yang berikut ini.

<<   >>