Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 166. | Demikian pula, terutama jika pada waktu baktian yang demikian Komuni Suci dibagi, Uskup Diosesan, yang secara khusus berwenang utnuk mengatur hal-hal ini. tidak dengan mudah memberi izin untuk mengadakan perayaan-perayaan sereti ini pada hari-hari biasa, terutama di tempat-tempat di mana dapat dibuat Perayan Misa pada hari Minggu sebelumnya atau sesudahnya. Karena itu pun para Imam diminta dengan mendesak supay setiap hari merayakan Misa untuk umat di salah satu di atara gereja-gereja yang dipercayakan kepada mereka. |
| 167. | "Demikian pula sama sekali tidak diizinkan pada Hari Tuhan itu Misa Kudus diganti dengan perayaan-perayaan ekumenis atau dengan doa bersama orang-oarang Kristes dari komunitas-Komunitas Gerejani lain atau pun dengan berpartisipasi dalam ibadah liturgi Komunitas-komunitas tsb. Jika karena kepentingan khusus, Uskup diosesan untuk suatu kesempatan mengizinkan partisipasi orang-orang Katolik, maka para Pastor harus mengingatkan umat ? demi menghindarkan kebingungan di kalangan umat Katolik ? akan perlunya mengabil bagian dalam Misa pada suatu jam lain, dalam situasi seperti itu, demi memenuhi kewajibannya. |
| 168. | "Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, dilarang melaksanakan kuasa tahbisan". Maka ia tidak diizinkan merayakan sakramen-sakramen atas alasan apa pun, kecuali dalam hal khusus yang disebut dalam hukum. Umat beririman pun tidak boleh meminta dia untuk salah satu perayaan sakramen, karena menurut kan. 1335 tidak ada alasan apa pun untuk mengizinkannya. Di samping itu, mereka itu tidak boleh membawakan homili atau pun menerima suatu tugas dalam perayaan Liturgi suci, demi menghindari timbulnya ke ? bingungan di antara umat beriman dan kaburnya kebenaran. |