Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 168. | "Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, dilarang melaksanakan kuasa tahbisan". Maka ia tidak diizinkan merayakan sakramen-sakramen atas alasan apa pun, kecuali dalam hal khusus yang disebut dalam hukum. Umat beririman pun tidak boleh meminta dia untuk salah satu perayaan sakramen, karena menurut kan. 1335 tidak ada alasan apa pun untuk mengizinkannya. Di samping itu, mereka itu tidak boleh membawakan homili atau pun menerima suatu tugas dalam perayaan Liturgi suci, demi menghindari timbulnya ke ? bingungan di antara umat beriman dan kaburnya kebenaran. |
| 169. | Bila terjadi penyelewengan dalam perayaan Liturgi suci, maka hal itu harus dipandang sebagai suatu pencemaran Liturgi Katolik. St. Thomas menulis: "Kejahatan dibuat oleh siapa saja yang atas nama Gereja beribadat kepada Allah menurut suatu cara yang berlawanan dengan apa yang oleh Gereja telah ditetapkan sesuai wewenang ilahi dan sudah menjadi kebiasaan dalam Gereja". |