Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

175.Segala yang dikemukakan dalam Instruksi ini tentu saja tidak mencakup semua pelanggaran melawan Gereja serta peraturannya yang terungkapkan dalam kanon-kanon, dalam undang-undang liturgi dan dalam peraturan Gereja lain demi Ajaran yang benar atau tradisi yang sehat. Kalau dilakukan kesalahan, maka haruslah diperbaiki menurut norma hukum.

176.Uskup Diosesan, "karena ia adalah pembagi utama misteri-misteri Allah, maka hendaknya ia senantiasa berusaha agar orang-orang beriman Kristiani yang dipercayakan kepada reksanya, dengan perayaan Sakramen-Sakramen tumbuh dalam rahmat, dan agar mereka mengenal dan menghayati misteri Paskah. " Menjadi tanggung jawabnya untuk "dalam batas-batas kewenangannya memberikan norma-norma mengenai Liturgi yang harus ditaati oleh semua".

177."Karena harus melindungi seluruh Gereja, maka Uskup wajib memajukan tata-tertib umum untuk seluruh Gereja dan karenanya harus mendesak agar semua undang-undang Gerejani ditaati. Hendaknya ia menjaga agar kebiasaan yang tak baik jangan menyelinap ke dalam tata-tertib Gerejani, terutama dalam hal pelayanan sabda, perayaan sakramen-sakramen dan sakramentali serta penghormatan terhadap Allah dan para Kudus".

178.Dari sebab itu, bilamana saja seorang Ordinaris lokal atau Ordinaris dari sebuah komunitas Hidup Bakti atau dari sebuah Institut Sekulir menerima informasi yang patut menjadi perhatian tentang suatu pelanggaran atau penyelewengan menyangkut Ekaristi Mahakudus, hendaknya ia mengadakan pemeriksaan seksama, entah dia sendiri entah dengan pengantaraan seorang klerikus lain yang pantas, baik menyangkut fakta-fakta dan situasi maupun mengenai pelanggaran itu sendiri.

179.Pelanggaran terhadap iman dan juga graviora delicta yang dilakukan dalam perayaan Ekaristi serta Sakramen-Sakramen lain, harus dengan segera dilapor kepada Kongregasi Ajaran Iman, yang "akan menyelidikinya dan ? seperlunya ? akan mengucapkan deklarasi atau peneterapan sanksi-sanksi kanonik sesuai dengan norma hukum umum atau partikular".

180.Dalam hal-hal lain, hendaknya Ordinaris bertindak sesuai dengan norma-norma kanon-kanon suci, dengan memberikan hukuman kanonik bila ada pelanggaran, seraya menimbang dan menerapkan secara khusus apa yang ditetapkan dalam kan. 1326. Jika masalahnya sungguh serius, hendaknya diberitahukan kepada Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen.

181.Bilamana saja Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen menerima laporan tentang suatu pelanggaran atau penyelewengan menyangkut Ekaristi Mahakudus , yang sedikitnya patut diperiksa lebih lanjut, maka Kongregasi tersebut memberitahukannya kepada Ordinaris sehingga dia dsapat membuat penyelidikan terhadap masalah itu. Jika ternyata masalahnya serius, Ordinaris harus secepat mungkin ? kepada Dikasteri yang sama ? mengirim photocopy dari akta-akta pemeriksaan yang telah dilaksanakan dan ? dimana perlu ? hukuman yang telah diberlakukan.

182.Dalam kasus-kasus yang lebih sulit, Ordinaris, demi keselamatan Gereja universal ? di dalamnya ia pun terlibat berdasarkan tahbisannya yang suci ? tidak boleh gagal dalam hal menangani masalah itu setelah memperoleh nasehat dari Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen. Kongregasi tersebut, atas kuasa yang diberikan kepadanya oleh Sri Paus, akan ? sesuai dengan itu ? mendampingi Ordinaris seraya memberikan kepadanya fasilitas untuk memberikan dispensasi-dispensasi yang perlu atau memberikan kepadanya instruksi atau petunjuk, yang harus dijalankannya dengan seksama.

183.Semua orang dengan caranya yang khusus sekali hendaknya berusaha dengan segala kemampuannya untuk menjamin bahwa Sakramen Ekaristi yang Mahakudus itu terlindung dari segala pencemaran dan dari setiap nista dan bahwa semua penyelewengan diperbaiki dengan sungguh-sungguh. Inilah suatu kewajiban berat yang mengikat setiap orang, dan semua orang wajib melaksakannya tanpa pandang muka.

184.Setiap warga Katolik, entah dia seorang Imam, Diakon atau awam dalam persekutuan beriman, berhak untuk memasukkan laporan tentang suatu pelanggaran di bidang Liturgi pada Uskup diosesan atau Ordinaris yang menurut hukum sama wewenangnya atau pada Takhta Apostolik berdasarkan primat Sri Paus. Namun, sejauh mungkin, patutlah laporan atau keluhan itu disampaikan kepada Uskup diossesan terlebih dahulu. Tentu saja hal ini harus dibuat sesuai dengan kebenaran dan dalam semangat cinta kasih.

<<   >>