Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

20.Sungguh benar, Gereja menunjukkan diri dengan cara paling agung kapan saja Misa dirayakan, teristimewa di Gereja Katedral, dengan partisipasi penuh dan aktif dari seluruh umat Allah yang kudus, yang, bersatu dalam doa bersama, menghadap satu altar dengan Uskup sebagai pemimpin upacara, dikelilingi oleh para imamnya, bersama para diakon serta pelayan-pelayan. Selain itu, "tiap perayaan Ekaristi yang dilaksanakan menurut hukum, dipimpin oleh Uskup, yang kepadanya dipercayakan jabatan untuk menghadapkan ibadat agama Kristiani kepada Sang Ilahi serta mengaturnya sesuai dengan perintah Tuhan dan hukum Gereja, diretapkan lebih lanjut sesuai dengan kebijakannya sendiri untuk Keuskupannya".

21.Jadi Uskup diosesan berhak "dalam batas kewenangannya, menetapkan norma-norma liturgis dalam Diosisnya, yang harus ditaati emua". Namun, Uskup harus berusaha untuk tidak meniadakan kebebasan-kebebasan tertentu yang tercantum dalamnorma-norma buku-buku liturgi dengan tujuan supaya perayaan dapat disesuaikan secara cerdas dengan corak gedung Gereja atau dengan kelompok orang beriman yang hadir atau dengan situasi pastoral yang khusus, sedemikian rupa sedemikian rupa sehingga perayaan suci yang universal itu sungguh disesuaikan dengan pemahaman manusia.

22.Uskup memimpin Gereja partikular, dan adalah tugasnya untuk megatur, mengarahkan, menyemangati dan kadang-kadang juga menegur mereka yang dipercayakan kepadanya; inilah suatu tugas suci, yang telah diterimanya melalui pentahbisannya sebagai sebagai Uskup dan yang dipenuhinya untuk membangun kawanannya dalam kebenaran dan kesucian. Pantaslah ia menerangkan arti yang tercantum dalam tata cara serta teks-teks liturgis itu dan memupuk semangat Liturgi pada para Imam, Diakon serta kaum awam sehingga semuanya dibimbing untuk secara aktif merayakan Ekaristi dan memetik buahnya; demikian pula ia harus berusaha agar seluruh tubuh Gereja dapat bertumbuh dalam pemahaman yang sama, dalam persekutuan cinta, baik di dalam lingkup keuskupan, maupun di tingkat nasional dan internasional.

23.Kaum beriman "sepantasnya mempercayakan diri kepada Uskup seperti Gereja pasrah kepada Yesus Kristus, dan Yesus Kristus pada Bapa, sehingga semuanya berada dalam persekutuan harmonis dan memuliakan Allah dengan selimpahnya". Semuanya, termasuk para anggota tarekat-tarekat hidup bakti serta tarekat-tarekat sekulir dan juga berbagai perkumpulan dan gerakan mana pun, harus tunduk kepada wewenang Uskup diosesan, dalam segala yang menyangkut liturgi, kecuali bila ada hak-hak yang secara sah telah diberikan, Maka Uskup mempunyai baik hak maupun kewajiban untuk menjaga serta memperhatikan Gereja-Gereja serta kapala-kapala dalam wilayah keuskupannya dari segi liturgi, Hal ini berlaku juga bagi Gereja dan kapela yang didirikan oleh Tarekat-tarekat tadi atau yang dipimpin mereka, jika umat beriman biasanya dating beribadat disitu.

24.Dari pihak umat, mereka mempunyai hak agar Uskup mencegah terjadinya penyelewengan-penyelewengandalam tata tertib Gereja, terutama menyangkut pelayanan sabda, perayaan sakramen dan sakramentali, ibadat kepada Allah dan devosi kepada para kudus.

25.Komisi-komisi atau dewan-dewan atau panitia-panitia yang didrikan oleh Uskup untuk menangani "berkembangnya liturgi, Musik dan kebudayaan rohani dalam dosisnya", harus bertindak sesuai dengan pandangan dan norma-norma Uskup, mereka tergantung dari wewenangnya serta persetujuannya untuk dapat melaksanakan tugas mereka dengan cara yang tepat, sehingga tetap Uskup sendirilah yang memimpin diosisnya.

Adapun mengenai badan dan kelompoknya itu dan semua daya upaya sekitar liturgi; sebagaimana sudah seharusnya para Uskup mempertimbangkan apakah sejauh ini segala usaha badan-badan itu telah membawa hasil, dan mempertimbangkan juga dengan seksama perubahan atau perbaikan mana yang sudah sepantasnya diadakan dari segi susunanya dan kegiatannya, sehingga semangat mereka dihidupkan kembali, Perlulah selalu diperhatikan bahwa para ahli itu harus dipilih dari antara mereka yang dikenal setia dalam iman Katolik dan punya pengetahuan secukupnya di bidang teologi dan kebudayaan.

26.Hal yang sama berlaku untuik komisi-komisi sejenis yang telah didirikan oleh Konferensi Uskup sesuai dengan keinginan konsili, yakni Komisi-komisi yang anggota-anggotanya terdiri dari Uskup-Uskup yang secara dibedakan dari orang-orang ahli yang membantu mereka. Di mana jumlah anggota sebuah konferensi Uskup tidak mencukupi untuk dengan mudah membentuk sebuah komisi liturgi yang terdiri atas anggota-anggotanya sendiri, maka harus diangkat suatu dewan atau kelompok ahli, tetapi selalu diketahui oleh seorang Uskup. kelompok itu sejauh mungkin mempunyai fungsi yang sama, sekalipun tidak memakai nama yang sama "komisi liturgi"

27.Sudah sejak tahun 1970, Takhta Apostolik memperingatkan bahwa semua eksperimen sekitar perayaan Misa Kudus harus berhenti, pernyataan ini diulangi dalam tahun 1988 maka baik Uskup-Uskup secara pribadi maupun Konferensi Uskup tidak mempunyai wewenang untuk mengizinkan eksperimen dengan teks-teks liturgi atau semua hal lain yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi. Untuk eksperimen sejenis di masa mendatang, dibutuhkan izin dari Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen. Izin itu harus diberi secara tertulis dan permohonannya harus dimasukkan oleh Konferensi Uskup. Sesungguhnya permohonan yang demikian tidak akan dikabulkan tanpa alasan serius. Adapun kegiatan-kegiatan inkulturasi di bidang liturgi, hendaknya diperhatikan dengan teliti dan lengkap norma-norma khusus yang sudah ditetapkan.

<<   >>