Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 25. | Komisi-komisi atau dewan-dewan atau panitia-panitia yang didrikan oleh Uskup untuk menangani "berkembangnya liturgi, Musik dan kebudayaan rohani dalam dosisnya", harus bertindak sesuai dengan pandangan dan norma-norma Uskup, mereka tergantung dari wewenangnya serta persetujuannya untuk dapat melaksanakan tugas mereka dengan cara yang tepat, sehingga tetap Uskup sendirilah yang memimpin diosisnya. Adapun mengenai badan dan kelompoknya itu dan semua daya upaya sekitar liturgi; sebagaimana sudah seharusnya para Uskup mempertimbangkan apakah sejauh ini segala usaha badan-badan itu telah membawa hasil, dan mempertimbangkan juga dengan seksama perubahan atau perbaikan mana yang sudah sepantasnya diadakan dari segi susunanya dan kegiatannya, sehingga semangat mereka dihidupkan kembali, Perlulah selalu diperhatikan bahwa para ahli itu harus dipilih dari antara mereka yang dikenal setia dalam iman Katolik dan punya pengetahuan secukupnya di bidang teologi dan kebudayaan. |
| 26. | Hal yang sama berlaku untuik komisi-komisi sejenis yang telah didirikan oleh Konferensi Uskup sesuai dengan keinginan konsili, yakni Komisi-komisi yang anggota-anggotanya terdiri dari Uskup-Uskup yang secara dibedakan dari orang-orang ahli yang membantu mereka. Di mana jumlah anggota sebuah konferensi Uskup tidak mencukupi untuk dengan mudah membentuk sebuah komisi liturgi yang terdiri atas anggota-anggotanya sendiri, maka harus diangkat suatu dewan atau kelompok ahli, tetapi selalu diketahui oleh seorang Uskup. kelompok itu sejauh mungkin mempunyai fungsi yang sama, sekalipun tidak memakai nama yang sama "komisi liturgi" |
| 27. | Sudah sejak tahun 1970, Takhta Apostolik memperingatkan bahwa semua eksperimen sekitar perayaan Misa Kudus harus berhenti, pernyataan ini diulangi dalam tahun 1988 maka baik Uskup-Uskup secara pribadi maupun Konferensi Uskup tidak mempunyai wewenang untuk mengizinkan eksperimen dengan teks-teks liturgi atau semua hal lain yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi. Untuk eksperimen sejenis di masa mendatang, dibutuhkan izin dari Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen. Izin itu harus diberi secara tertulis dan permohonannya harus dimasukkan oleh Konferensi Uskup. Sesungguhnya permohonan yang demikian tidak akan dikabulkan tanpa alasan serius. Adapun kegiatan-kegiatan inkulturasi di bidang liturgi, hendaknya diperhatikan dengan teliti dan lengkap norma-norma khusus yang sudah ditetapkan. |