Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 26. | Hal yang sama berlaku untuik komisi-komisi sejenis yang telah didirikan oleh Konferensi Uskup sesuai dengan keinginan konsili, yakni Komisi-komisi yang anggota-anggotanya terdiri dari Uskup-Uskup yang secara dibedakan dari orang-orang ahli yang membantu mereka. Di mana jumlah anggota sebuah konferensi Uskup tidak mencukupi untuk dengan mudah membentuk sebuah komisi liturgi yang terdiri atas anggota-anggotanya sendiri, maka harus diangkat suatu dewan atau kelompok ahli, tetapi selalu diketahui oleh seorang Uskup. kelompok itu sejauh mungkin mempunyai fungsi yang sama, sekalipun tidak memakai nama yang sama "komisi liturgi" |
| 27. | Sudah sejak tahun 1970, Takhta Apostolik memperingatkan bahwa semua eksperimen sekitar perayaan Misa Kudus harus berhenti, pernyataan ini diulangi dalam tahun 1988 maka baik Uskup-Uskup secara pribadi maupun Konferensi Uskup tidak mempunyai wewenang untuk mengizinkan eksperimen dengan teks-teks liturgi atau semua hal lain yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi. Untuk eksperimen sejenis di masa mendatang, dibutuhkan izin dari Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen. Izin itu harus diberi secara tertulis dan permohonannya harus dimasukkan oleh Konferensi Uskup. Sesungguhnya permohonan yang demikian tidak akan dikabulkan tanpa alasan serius. Adapun kegiatan-kegiatan inkulturasi di bidang liturgi, hendaknya diperhatikan dengan teliti dan lengkap norma-norma khusus yang sudah ditetapkan. |