Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

30.Jabatan "yang dipangku oleh para Imam khususnya dalam perayaan Ekaristi "sungguh agung, "karena menjadi tanggung jawab mereka untuk memimpin Ekaristi selaku pribadi Kristus (in persona Christi) seraya menjadi saksi serta pelayan suatu persekutuan bukan hanya untuk komunitas yang secara langsung mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi tertentu, tetapi juga untuk Gereja Universal, yang kehadirannya selalu dialami dalam perayaan Ekaristi. Patut disesalkan bahwa, terutama selama tahun-tahun yang menyusul pembaruan liturgi pasca Konsili ? diakibatkan oleh semangat kreativitas dan praktek adaptasi yang keliru ? terjadilah sejumlah penyelewengan, yang mengakibatkan penderitaan untuk banyak orang. "

31.Sambil menepati janji resmi yang telah mereka ucapkan dalam upacara Pentahbisan Suci dan yang mereka ulangi setiap tahun pada kesempatan Misa Krisma, kiranya para Imam merayakan dengan hormat dan setia misteri-misteri Kristus sebagai pujian bagi Allah dan pengudusan umat Kristiani seturut tradisi Gereja, khususnya dalam Kurban Ekaristi dan dalam Sakramen Rekonsiliasi. Janganlah mereka mengurangi arti yang begitu mendalam dari jabatannya sendiri dengan merusak perayaan liturgis entah dengan mengadakan perubahan, entah dengan menghilangkan bagian-bagian tertentu, entah dengan menyisip penambahan yang bebas. Karena, seperti perkataan St. Ambrosius: "Bukannya dalam dirinya sendiri melainkan dalam diri kitalah Gereja dilukai. Maka mari kita jaga supaya jangan Gereja dilukai karena kegagalan kita". Maka janganlah Gereja Allah dilukai oleh Imam-Imam yang dengan cara agung telah membaktikan diri kepada pelayanan. Malah sebaliknya, semoga, dipimpin oleh Uskup, mereka dengan tak lelah berusaha menghindarkan orang lain juga dari kesimpang-siuran itu.

32.Pastor Paroki hendaknya mengusahakan agar Ekaristi mahakudus menjadi pusat jemaat parochial kaum beriman; hendaknya ia berikhtiar agar kaum beriman kristiani digembalakan dengan perayaan khidmat Sakramen-Sakramen, dan secara khusus agar mereka sering menerima Sakramen Ekaristi Mahakudus dan Sakramen Pertobatan; hendaknya ia juga berupaya agar mereka dibimbing untuk mengadakan doa juga dalam keluarga dan dengan sadar serta aktif mengambil bagian dalam Liturgi Suci yang harus diatur oleh Pastor Paroki di parokinya di bawah otoritas Uskup diosesan; ia wajib menjaga agar jangan terjadi penyelewengan. Walaupun dengan sepantasnya dalam persiapan-persiapan upacara liturgi ia dibantu oleh berbagai anggota umat beriman, namun ia sama sekali tidak boleh menyerahkan kepada mereka hal-hal yang secara khas menyangkut jabatannya sendiri.

33.Akhirnya, semua "Imam harus berusaha untuk mengembangankan pengetahuannya serta keterampilannya di bidang liturgi demikian rupa sehingga melalui pelayanan liturgis mereka", Allah Bapa, Putra dan Roh kudus di puji dengan semakin sempurna oleh jemaat-jemaat kristiani yang dipercayakan kepada mereka, Terutama, semoga mereka dipenuhi dengan rasa kagum dan gembira yang timbul dalam hati kaum beriman pada perayaan Misteri paskah dalam Ekaristi.

34.Kepada para Diakon "ditumpangkan tangan bukanya supaya mereka menerima imamat melainkan untuk menjadikan mereka pelayan", sebagai orang yang berkelakuan baik, mereka harus bertindak sedemikian rupa sehingga dengan bantuan Allah mereka dapat dikenal sebagai murid-murid sejati dari dia "yang datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani", dan yang berada ditengah-tengah para muridnya "sebagai seorang yang melayani" dikuatkan oleh karunia Roh kudus yang telah mereka terima melalui penumpangan tangan, mereka ditentukan untuk melayani umat Allah, dalam persatuan dengan uskup dan para imamnya, Karena itu pun mereka harus memandang uskup sebagai seorang bapak dan mendampingi dia serta pada imam "dalam pelayanan sabda, altar dan amal kasih".

35.Jangankah mereka mengabaikan, sesuai perkataan sang Rasul, untuk "memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci, dan mewartakan iman itu dengan perkataan dan karya sesuai dengan injil serta tradisi Gereja", dalam semangat pelayanan sepenuh hati, setia dan rendah hati terhadap Liturgi Suci sebagai sumber dan puncak hidup Gerejani, "sehingga semuanya yang melalui iman dan baptisan dijadikan anak-anak Allah, boleh bersatu seraya memuji Allah di tengah Gereja, untuk mengambil bagian dalam kurban dan menyantap perjamuan Tuhan", Maka hendaknya semua Diakon. menurut peranannya, berusaha agar Liturgi Suci dirayakan sesuai dengan penetapan-penetapan buku-buku liturgi yang telah disahkan.

36.Perayaan Misa, sebagai karya Kristus serta Gereja, merupakan pusat seluruh hidup kristiani, baik untuk Gereja universal maupun untuk Gereja partikular, dan juga untuk tiap-tiap orang beriman, yang terlibat didalamnya "pada cara-cara yang berbeda-beda sesuai dengan keaneka-ragaman jenjang, pelyanan dan partisipasi nyata," Dengan cara ini umat kristiani, "bangsa terpilih, imamat, rajawi, bangsa yang kudus, miliki Allah sendiri", menunjukan jenjang-jenjangnya menurut susunan hirarki yang rapih. "Karena imamat kaum beriman dan imamat misterial atau hiraskis sekalipun berbeda menurut intinya dan bukan hanya menurut tingkatanya-tertuju satu sama lain, karena keduanya, pada caranya sendiri, mengambil bagian dalam imamat tunggal Kristus".

37.Seluruh umat beriman, dibebaskan dari dosa-dosanya dan dijadikan bagian dari Gereja melalui pembaptisan, ditentukan, melalui materai sacramental, akan pelaksanaan ibadat suci menurut agama kristiani demikian rupa sehingga berdasarkan imamat rajawi itu, sambil bertekun dalam doa dan pujian kepada Allah, mereka dapat mempersembahkan diri sebagai persembahan yang hidup dan kudus, yang berkenan kepada Allah-hal yang dibuktikan kepadan orang lain karma karya-karyanya, sambil memberi kesaksian tentang Kristus diseluruh bumi dan memberikan suatu jawaban kepada orang yang bertanya tentang harapan akan hidup abadi yang ada pada diri mereka, Maka itu partisipasi kaum beriman awam pun dalam Ekaristi dan dalam perayaan-perayaan Gerejani lain, tidak boleh merupakan suatu kehadiran melulu, apalagi suatu kehadiran pasif, melainkan sebaliknya harus sungguh dipandang sebagai suatu ungkapan dan kesadaran akan martabat pembaptisan.

38.Oleh sebab itu ajaran yang dipegang teguh oleh Gereja tentang makna Ekaristi bukan saja sebagai perjamuan melainka juga bahkan terutama sebagai kurban, dengan setepatnya dilihat sebagai salah satu pintu masuk utama bagi semua orang beriman akan partisipasi penuh dalam Sakramen sebesar ini. "Karena, bila dilucuti dari segi kurban, maka misteri ini hanya diartikan dan dipentingkan tidak lebih daripada sebuah perjamuan persaudaraan".

39.Demi memajukan dan memperjelas partisipasi aktif, maka dalam pembaharuan buku-buku litrugi yang sesuai dengan ikhtiar konsili dicanangkan belum lama ini, dicantumkan aklamasi?aklamasi oleh umat, jawaban-jawaban tertentu, lagu-lagu mazmur, antiphon dan kidung, selain itu pun diberi perhatian kepada gerak gerik dan aksi tertentu juga disediakan rubric-rubrik untuk peranan umat, sSelain itu diberi banyak kemudahan untuk kreaktivitas yang tepat, yang tujuannya ialah penyesuaian setiap perayaan pada kebutuhan para hadirin, pada pengertian mereka, persiapan batin dan bakatnya:semuanya dalam batas norma-norma liurgi yang berlaku, Dalam pilihan lagu-lagu serta doa-doa dan bacaan-bacaan, melalui homili, persiapan doa umat, penjelasan-penjelasan yang sewaktu-waktu dapat diberikan, dan melalui dekorasi gedung gereja sesuai dengan masa, maka tersedialah peluang yang luas untuk memasukan pada seitap perayaan sekedar variasi, melalui kekayaan tradisi litrugi pun menjadi lebih terang, dan dengan cara itu sambil berpegang pada tuntunan-tuntunan pastoral perayaan akan dengan penuh perhatian diresapi unsur-unsur khas yang akan menunjang penghayatan oleh para hadirin. namun demikian, perlu diingat bahwa daya perayaan-perayaan liturgis bukannya berasal dari mengubah-ngubahkan tata cara sesering mungkin, melainkan dari penghayatan yang makin mendalam akan sabda Allah dan misteri yang sedang dirayakan.

40.Akan tetapi, meskipun perayaan liturgis menuntut partisipasi aktif semua umat beriman, belum tentu berarti bahwa setiap orang harus melakukan suatu kegiatan konkrit lain di samping tindakan dan gerak-gerik umum, seakan-akan setiap orang wajib melaksanakan satu tugas khusus dalam perayaan liturgi. Sebaliknya, melalui instruksi kateketis harus diusahakan dengan tekun untuk memperbaiki pendapat-pendapat serta praktek-praktek yang dangkal itu, yang selama beberapa tahun akhir-akhir ini sering terjadi, Katekese yang benar akan menanam kembali dalam hati seluruh umat kristiani kekaguman akan mulianya serta agungnya misteri iman, yakni Ekaristi itu, Dalam perayaannya, Gereja senantiasa beralih "dari apa yang lama kepada yang baru" Karena dalam perayaan Ekaristi, seperti dalam seluruh hidup kristiani yang mendapat kekuatannya daripadanya dan sekaligus tertuju kepadanya, Gereja, sesuai dengan teladan Santo Thomas, merebahkan diri sambil sembah sujud dihadapan tuhan yang telah di salibkan, menderita dan wafat, dimakamkan dan bangkit, maka Gereja itu dengan tak berhenti-henti mengeluk-elukan Dia yang dikenai dandanan kecermelangan ilahi sambil berseru:"Ya Tuhan dan Allahku"

41.Ibadat harian yang didoakan terus menerus dalam kalangan yang luas, dan juga pemanfaatan sakramentali-sakramentali dan acara-acara devosional yang laku di kalangan umat, sangat menunjang, memupuk dan memperdalam pengertian batin terhadap partisipasi liturgis itu, Acara-acara devosional yang lazim dijalankan oleh umat itu, "memang bukannya liutrgi dalam arti yang sebenarnya, namun pada caranya sendiri penting dan luhur", Acara-acara itu harus ditinjau dari segi kaitannya dengan liturgi, terutama bila telah dipuji dan dianjurkan oleh pimpinan Gereja sendiri, seperti khususnya dengan Rosario St. Perawan Maria. Selanjutnya, mengingat ketekunan dalam menjalankan devosi-devosi ini mengantar umat kristiani baik akan menerima sakramen-sakramen - teristimewa Ekaristi - maupun "akan permenu-ngan tentang misteri-misteri Penebusan kita dan akan meneladan para kudus di surga, maka devosi-devosi ini sungguh mempunyai dampak positif untuk partisipasi kita dalam ibadat liturgis."

42.Kita menyadari bahwa Gereja telah terbentuk bukan atas kehendak manusia, melainkan ia telah dipanggil berkumpul oleh Allah dalam Roh Kudus dan melalui imannya, ia menjawab panggilan itu (istilah ekklesia mempunyai kaitan dengan kelsis berarti "panggilan"). Juga kurban Ekaristi tidak boleeh dipandang sebagai suatu "konsllebrasi" dalam arti sebuah perayaan imam bersama umat yang hadir, sebaliknya, Ekaristi yang dirayakan oleh para imam, "merupakan suatu karunia yang secara mutlak tidak dapat digapai oleh daya komunitas Kristiani?. Komunitas ynag berkumpul untuk perayaan Ekaristi membutuhkan seorang yang telah ditahbiskan imam; dia ittu memimpin peryaaan itu, dan hanya dengan demikian terjadilah suatu perkumpulan Ekaristi yang benar, Dari segi lain, komunitas itu dari dirinya sendiri tidak dapat memajukan seorang pelayan tertahbis". Sungguh dibutuhkan kemauan bersama untuk menghindarkan segala kebingunggan dalam hal ini dan mengobati kesulitan-kesulitan yang muncul sejak beberapa tahun terakhir, Maka ungkapan-ungkapan sepert i"komunitas yang berselebrasi" atau "perkumpulan yang berselebrasi" (dalam beberapa bahasa lain; "celebrating assembly", "assemblea celebrante", "assemblee celebrante", "assemblea celebrante") dan kata-kata sejenis jangan dipergunakan sembarangan.

43.Demi manfaatnya umat setempat maupun seluruh Gereja Allah, maka dalam rangka perayaan Liturgi Suci ada diantara kaum Awam yang, sesuai dengan tradisi, di percayai pelayanan-pelayanan yang dilaksanakan dengan tepat dan dengan cara yang patut di puji, Sangat tepatlah jika ada lebih banyak orang yang membagi diantara mereka serta melaksanakan berbagai tugas atau bagian-bagian pelyanan.

44.Selain pelayan-pelayan gerejani sejak dahulu kala, yakni jabatan akolit dan lektor, maka diantara semua pelayanan khusus itu ada Akolit dan Lektor dengan penugasan sementara waktu, Ada fungsi-fungsi lain pula, yag digambarkan dalam Misale Romawi, dan juga pelayanan-pelayanan seperti misalnya mempersiapkan Hosti, mencuci kain-kain liturgis dll, Semuanya, "baik pelayanan-pelayanan tertahbis maupun orang awam, sambil melaksanakan pelayananya atau tugasnya, harus membatasi diri pada tugas tsb, dan melaksankannya dengan sepenuhnya". Baik pada saat upacara liturgis sedang berlangsung maupun dalam persiapanya, mereka hendaknya membuat apa yang perlu demi pelaksanaan Liturgi Gereja secara layak dan tepat.

45.Perlulah dihindarkan suatu bahaya ialah bahwa hubungan komplementer antara karya klerus dan karya orang awam dijadikan kabur, dalam arti bahwa pelayanan kaum awam dapat mengalami semacam "klerikalisasi", sedangkan pelayan tertahbis dengan tidak tepat akan melaksanakan hal-hal yang menjadi bagian khas dari kehidupan dan kegiatan kaum beriman awam.

46.Orang awam kristiani yang dipanggil untuk membantu dalam pelaksanaan upacara Liutrgis, hendaklah dilatih dengan baik, Tidak boleh ada kesangsian tentang hidup dan moral kristiani mereka serta kesetian mereka kepada ajaran Gereja, Pantaslah orang yang demikian diberi pembinaan liturgis sesuai dengan umurnya, situasi dan status hidupnya serta budaya religiusnya, Jangan diangkat orang untuk tugas demikian jika petunjuknya menimbulkan keributan dikalangan umat.

47.Sangat dianjurkan untuk memperahankan kebiasaan yang luhur yakni pelayanan altar oleh anak-anak laki-laki atau pemuda-biasanya disebut ajuda atau pelayan Misa, suatu tugas yang dilaksankannya seturut cara para akolit, Hendaknya katekese tentang fungsi mereka sesuai dengan daya tangkap mereka. Perlu diingat berabad-abad lamanya dari amat banyak anak sepereti ini telah muncul banyak pelayan tertahbis. Hendaknya didirikan atau dipromosikan bagi mereka perkumpulan-perkumpulan, dalamnya keikutsertaan pendampingan oleh orang tua, supaya dengan demikian pula pastoral untuk para pelayan ditingkatkan, Bila perkumpulan-perkumpulan yang demikian bersifat internasional, maka menjadi kompetensi Kongregasi Ibadat dan tata tertib Sakramen untuk mendirikannya atau untuk menyutujui atau merevisikan statusnya. Gadis-gadis atau ibu-ibu pun boleh diterima untuk melayani altar, sesuai dengan kebijakan Uskup diosesan dan dengan memperhatikan norma-norma yang sudah ditetapkan.

48.Roti yang dipergunakan dalam perayaan Kurban Ekaristi Maha Kudus harus tak beragi, semuanya dikerjakan dari tepung dan segar, sehingga menghindari bahaya dari basi, Karena itu roti yang dibuat dari bahan lain, dari gandum atau yang dicampur dengan suatu bahan yang bukan tepung demikian rupa sehingga orang tidak lagi memandang itu sebagai roti, tidak merupakan bahan sah untuk dipergunakan pada perayaan kurban dan sakramen Ekaristi, Adalah pelanggaran berat untuk memasukan bahan lain ke dalam roti untuk Ekaristi itu, misalnya buah-buahan atau gula atau madu, tentu saja hendaknya hosti-hosti dikerjakan oleh orang yang bukan hanya menyolok Karena kesalehannya tetapi juga terampil dalam hal mengerjakan seraya diperlengkapi dengan peralatan yang sesuai.

49.Sesuai dengan makna tanda, sepantasnya pada saat komuni sekurang-kurangnya beberapa bagian dari Roti Ekaristi yang dihasilkan oleh pemecahan Roti, dibagikkan kepada sedikitnya beberapa orang beriman, "Namun tidak keberatan untuk mempergunakan hosti-hosti kecil jika dituntut oleh banyak orang yang ingin menyambut komuni Suci atau oleh suatu kebutuhan pastoral lain", bahkan dalam banyak kesempatan sudah lazim dipergunakan potongan-potongan hosti kecil.

50.Anggur yang dipergunakan dalam perayaan Kurban Ekaristi yang Maha kudus itu harus alamiah, berasal dari buah anggur, murni dan tidak masamdan tidak dicampur dengan bahan lain, Dalam perayaan ini, sedikit air akan dicampur dengannya, Perlu diperhatikan dengan seksama agar anggur yang hendak dimanfaatkan untuk perayaan Ekaristi itu tersimpan baik dan tidak menjadi masam, sama sekali tidak diizinkan untuk mempergunakan anggur yang keasliannya atau asalnya diragukan, karena sebagai persyaratan menuntut kepastian, tidak juga diperbolehkan minuman jenis lain apa pun dan demi apa pun, Karena minuman itu bukanlah bahan sah.

51.Sebagai Doa syukur Agung hanya boleh dipakai teks yang terdapat dalam Misale Romawi atau yang telah di sahkan oleh Takhta Apostolik, dan dalam hal ini hanya sesuai dengan cara serta persyaratan yang ditentukan olehnya, "Tidak ada toleransi terhadap Imam-Imam yang berhak menyusun Doa Syukur Agungnya sendiri" atau mengubah teks-teks yang telah disahkan oleh Gereja atau memperkenalkan teks-teks lain, yang telah dikarang oleh pribadi-pribadi tertentu.

52.Menjadi tugas khas sang Imam, berdasarkan pentahbisannya, untuk mengucapkan Doa Syukur Agung itu, yang ada pada kodratnya adalah puncak seluruh perayaa, Karena itu sungguh merupakan kesalahan besar jika Doa Syukur Agung dibawakan demikian rupa sehingga bagian-bagian tertentu dari Doa itu diucapkan oleh seorang diakon atau seorang pelayan awam atau seorang pribadi di antara umat atau oleh seluruh umat bersama-sama, Jadi Doa Syukur Agung itu harus dengan selengkapnya diucapkan hanya oleh Imam.

53.Sementara imam mengucapkan Doa Syukur Agung, "Jangan diadakan doa-doa lain atau pun nyanyian; organ dan alat musik lain pun harus diam", yang dapat diterima hanyalah aklamasi-aklamasi umat sejauh diakui, menurut apa yang hendak dijelaskan dibawah ini.

54.Sebenarnya umat selalu terlibat secara pasif saja; karena sambil berdiam diri mereka bergabung dengan imam dalam iman dan juga melalui seruan-seruan selama Doa Syukur Agung sesuai dengan petunjuk-petunjuk, yakni pada dialog awal prefasi, dalalm Sanctus, dalam aklamasi sesudah konsekrasi dan dengan seruan "Amin" pada akhir doksologi penutup, dan juga melalui semua aklamasi lain yang disahkan oleh konfernsi Uskup dan juga disetujui oleh Takhta Suci"

55.Di beberapa tempat terjadillah pelanggaran ketika imam memecahkan hosti pada saat konsekrasi dalam Misa Kudus. Perbuatan ini bertentangan dengan Tradisi Gereja, Maka itu dinyatakan salah dan kebiasaan itu harus segera ditiadakan.

56.Tidak boleh dihilangkan kebiasaan untuuk menyebuit nama Sri Paus dan nama Uskup diosesan dalam Doa Syukur Agung, Karena ini merupakan suatu Tradisi sejak dahulu kala dan harus dpertahankan, sekaligus menjadi pengungkapan persekutuan Gereja, karena "orang yang berkumpul untuk Perayaan Ekaristi sekaligus bergabung dengan Uskupnya dan dengan Paus di Roma".

57.Persekutuan umat beriman berhak, khususnya dalam perayaan Hari Minggu, agar pada umumnya dimeriahkan dengan musik Rohani yang benar dan pantas; juga dilengkapi dengan sebuah altar, paramen-paramen dan kain-kain yang pantas, indah dan bersih, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

58.Demikian pula seluruh umat beriman berhak untuk mengalami suatu perayaan Ekaristi yang dari segala seginya telah disiapkan dengan demikian seksama, sehingga sabda Allah diwartakan serta dijelaskan secara tepat-guna; juga penentuan teks-teks dan tata-cara liturgi-sejauh dapat bervariasi-harus dilaksanakan dengan penuh perhatian dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku; selain itu perlu di jaga agar iman umat diteguhkan serta dikembangkan melalui kata-kata yang di nyanyikan dalam perayaan liturgi.

59.Di sana-sini terjadilah bahwa imam, Diakon atau umat dengan bebas mengubahkan atau menggantikan teks-teks Liturgi suci yang harus mereka bawakan, Praktek yang tidak baik ini harus berhenti, Karena dengan berbuat demikian, perayaan Liturgi Suci digoyahkan dan tidak jarang arti asli Liturgi dibengkokkan.

<<   >>