Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

52.Menjadi tugas khas sang Imam, berdasarkan pentahbisannya, untuk mengucapkan Doa Syukur Agung itu, yang ada pada kodratnya adalah puncak seluruh perayaa, Karena itu sungguh merupakan kesalahan besar jika Doa Syukur Agung dibawakan demikian rupa sehingga bagian-bagian tertentu dari Doa itu diucapkan oleh seorang diakon atau seorang pelayan awam atau seorang pribadi di antara umat atau oleh seluruh umat bersama-sama, Jadi Doa Syukur Agung itu harus dengan selengkapnya diucapkan hanya oleh Imam.

53.Sementara imam mengucapkan Doa Syukur Agung, "Jangan diadakan doa-doa lain atau pun nyanyian; organ dan alat musik lain pun harus diam", yang dapat diterima hanyalah aklamasi-aklamasi umat sejauh diakui, menurut apa yang hendak dijelaskan dibawah ini.

54.Sebenarnya umat selalu terlibat secara pasif saja; karena sambil berdiam diri mereka bergabung dengan imam dalam iman dan juga melalui seruan-seruan selama Doa Syukur Agung sesuai dengan petunjuk-petunjuk, yakni pada dialog awal prefasi, dalalm Sanctus, dalam aklamasi sesudah konsekrasi dan dengan seruan "Amin" pada akhir doksologi penutup, dan juga melalui semua aklamasi lain yang disahkan oleh konfernsi Uskup dan juga disetujui oleh Takhta Suci"

55.Di beberapa tempat terjadillah pelanggaran ketika imam memecahkan hosti pada saat konsekrasi dalam Misa Kudus. Perbuatan ini bertentangan dengan Tradisi Gereja, Maka itu dinyatakan salah dan kebiasaan itu harus segera ditiadakan.

56.Tidak boleh dihilangkan kebiasaan untuuk menyebuit nama Sri Paus dan nama Uskup diosesan dalam Doa Syukur Agung, Karena ini merupakan suatu Tradisi sejak dahulu kala dan harus dpertahankan, sekaligus menjadi pengungkapan persekutuan Gereja, karena "orang yang berkumpul untuk Perayaan Ekaristi sekaligus bergabung dengan Uskupnya dan dengan Paus di Roma".

57.Persekutuan umat beriman berhak, khususnya dalam perayaan Hari Minggu, agar pada umumnya dimeriahkan dengan musik Rohani yang benar dan pantas; juga dilengkapi dengan sebuah altar, paramen-paramen dan kain-kain yang pantas, indah dan bersih, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

58.Demikian pula seluruh umat beriman berhak untuk mengalami suatu perayaan Ekaristi yang dari segala seginya telah disiapkan dengan demikian seksama, sehingga sabda Allah diwartakan serta dijelaskan secara tepat-guna; juga penentuan teks-teks dan tata-cara liturgi-sejauh dapat bervariasi-harus dilaksanakan dengan penuh perhatian dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku; selain itu perlu di jaga agar iman umat diteguhkan serta dikembangkan melalui kata-kata yang di nyanyikan dalam perayaan liturgi.

59.Di sana-sini terjadilah bahwa imam, Diakon atau umat dengan bebas mengubahkan atau menggantikan teks-teks Liturgi suci yang harus mereka bawakan, Praktek yang tidak baik ini harus berhenti, Karena dengan berbuat demikian, perayaan Liturgi Suci digoyahkan dan tidak jarang arti asli Liturgi dibengkokkan.

<<   >>