Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 60. | Dalam perayaan Misa, Lturgi Sabda serta Liturgi Ekaristi mempunyai hubungan erat satu sama lain dan merupakn suatu ibadat yang terpadu, Karena itu tidak diizinkan memisahkan satu dari yang lain dan merayakan dua-duanya pada waktu atau tempat yang berbeda, Tidak juga diizinkan bagian-bagian tertentu dalam Misa dilaksankan terpisah pada jam berbeda dalam hari yang sama. |
| 61. | Unutk memilih bacaan-bacaan Kitab Suci dalam perayaan Misa, harus dituruti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku-buku Liturgi, agar supaya bagi umat "Sabda Allah akan disajikan dengan cara lebih limpah dan harta kekayaan kitab suci dibuka bagi mereka" |
| 62. | Tidak juga diperkenankan meniadakan atau menggantikan bacaan-bacaan Kitab suci yang sudah ditetapkan, atas inisiatif sendiri, apalagi "menggantikan bacaan atau mazmur Tanggapan yang berisikan firman Allah, dengan teks-teks yang bukan dari Kitab suci". |
| 63. | Seturut tradisi dalam perayaan Liturgi Suci, pembacaan Injil, yang adalah "puncak Liturgi Sabda", harus dibawakan oleh seorang yang tertahbis. Maka seorang awam, bahkan seorang Biarawan/Biarawati sekalipun, tidak diperkenankan membawakan bacaan injil dalam Perayaan Misa Kudus, tidak juga dalam upacara-cara lain kecuali bila dengan jelas diizinkan oleh norma-norma. |
| 64. | Homili yang diberikan dalam rangka perayaan Misa Kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari Liturgi itu, pada umumnya akan dibawakan oleh imam yang memimpin Misa itu sendiri, ia boleh menyerahkan tugas itu kepada seorang imam konselebran atau-tergantung dari situasi sewaktu-waktu kepada seorang Diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam. dalam situasi khusus dan karena alasan yang wajar, homili pun boleh dibawakan oleh seorang Uskup atau imam yang hadir pada perayaan itu tetapi tidak dapat ikut berkonselebrasi. |
| 65. | Perlulah diingat bahwa norma apa pun yang di masa silam menginzinkan orang yang beriman tak tertahbis membawakan homili dalam perayaan Ekaristi, harus dipandang sebagai batal berdasarkan norma kanon 767 ? 1. Praktek ini sudah dibatalkan dan karenanya tidak bisa mendapat pembenaran berdasarkan kebiasaan. |
| 66. | Larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam Misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai "asisten pastoral"; tidak boleh ada kekecualian untuk oarang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun. |
| 67. | Perlulah diperhatikan secara khusus, agar homili itu sungguh berdasarkan misteri-misteri pnebusan, dengan menguraikan misteri-misteri iman serta patokan hidup Kristiani, bertitik-tolak dari bacaan-bacaan Kitab Suci serta teks-teks liturgi sepanjang tahun liturgi, dan juga memberi penjelasan tentang bagian umum (Ordinarium) maupun bagian khusus (Proprium) dalam misa ataupun suatu perayaan gerejani lain. Sudah tentu segala interpretsi Kitab Suci harus bertitik-tolak dari Kristus sendiri, sebagai penanggungan seluruh karya keselamatan, sekalipun hal ini hendaknya dibuat di bawah sorotan khusus perayaan liturgi tertentu. Dalam homili yang hendak dibawakan, perlulah diperhatikan agar hidup harian umat disinari terang Kristus, Namun hal ini harus dilakukan demikian rupa sehingga tidak mengaburi sabda Allah yang benar dan tak tergoyangkan, dengan misalnya hanya membahas masalah politik atau pokok-pokok duniawi belaka, atau dengan menimba inspirasi dari aliran-aliran religius semu. |