Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 60. | Dalam perayaan Misa, Lturgi Sabda serta Liturgi Ekaristi mempunyai hubungan erat satu sama lain dan merupakn suatu ibadat yang terpadu, Karena itu tidak diizinkan memisahkan satu dari yang lain dan merayakan dua-duanya pada waktu atau tempat yang berbeda, Tidak juga diizinkan bagian-bagian tertentu dalam Misa dilaksankan terpisah pada jam berbeda dalam hari yang sama. |
| 61. | Unutk memilih bacaan-bacaan Kitab Suci dalam perayaan Misa, harus dituruti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku-buku Liturgi, agar supaya bagi umat "Sabda Allah akan disajikan dengan cara lebih limpah dan harta kekayaan kitab suci dibuka bagi mereka" |
| 62. | Tidak juga diperkenankan meniadakan atau menggantikan bacaan-bacaan Kitab suci yang sudah ditetapkan, atas inisiatif sendiri, apalagi "menggantikan bacaan atau mazmur Tanggapan yang berisikan firman Allah, dengan teks-teks yang bukan dari Kitab suci". |
| 63. | Seturut tradisi dalam perayaan Liturgi Suci, pembacaan Injil, yang adalah "puncak Liturgi Sabda", harus dibawakan oleh seorang yang tertahbis. Maka seorang awam, bahkan seorang Biarawan/Biarawati sekalipun, tidak diperkenankan membawakan bacaan injil dalam Perayaan Misa Kudus, tidak juga dalam upacara-cara lain kecuali bila dengan jelas diizinkan oleh norma-norma. |
| 64. | Homili yang diberikan dalam rangka perayaan Misa Kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari Liturgi itu, pada umumnya akan dibawakan oleh imam yang memimpin Misa itu sendiri, ia boleh menyerahkan tugas itu kepada seorang imam konselebran atau-tergantung dari situasi sewaktu-waktu kepada seorang Diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam. dalam situasi khusus dan karena alasan yang wajar, homili pun boleh dibawakan oleh seorang Uskup atau imam yang hadir pada perayaan itu tetapi tidak dapat ikut berkonselebrasi. |
| 65. | Perlulah diingat bahwa norma apa pun yang di masa silam menginzinkan orang yang beriman tak tertahbis membawakan homili dalam perayaan Ekaristi, harus dipandang sebagai batal berdasarkan norma kanon 767 ? 1. Praktek ini sudah dibatalkan dan karenanya tidak bisa mendapat pembenaran berdasarkan kebiasaan. |
| 66. | Larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam Misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai "asisten pastoral"; tidak boleh ada kekecualian untuk oarang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun. |
| 67. | Perlulah diperhatikan secara khusus, agar homili itu sungguh berdasarkan misteri-misteri pnebusan, dengan menguraikan misteri-misteri iman serta patokan hidup Kristiani, bertitik-tolak dari bacaan-bacaan Kitab Suci serta teks-teks liturgi sepanjang tahun liturgi, dan juga memberi penjelasan tentang bagian umum (Ordinarium) maupun bagian khusus (Proprium) dalam misa ataupun suatu perayaan gerejani lain. Sudah tentu segala interpretsi Kitab Suci harus bertitik-tolak dari Kristus sendiri, sebagai penanggungan seluruh karya keselamatan, sekalipun hal ini hendaknya dibuat di bawah sorotan khusus perayaan liturgi tertentu. Dalam homili yang hendak dibawakan, perlulah diperhatikan agar hidup harian umat disinari terang Kristus, Namun hal ini harus dilakukan demikian rupa sehingga tidak mengaburi sabda Allah yang benar dan tak tergoyangkan, dengan misalnya hanya membahas masalah politik atau pokok-pokok duniawi belaka, atau dengan menimba inspirasi dari aliran-aliran religius semu. |
| 68. | Uskup diosesan harus dengan seksama menilik pembawaan homili. Ia pun harus mengumumkan norma-norma serta mengedarkan petunjuk-petunjuk serta bantuan kepada pelayan tertahbis, juga mempromosikan pertemuan-pertemuan dan upaya lain dengan tujuan tsb, sehingga mereka berkesempatan memperhatikan makna sebuah homili dengan lebih saksama serta tertolong dalam mempersiapkan diri untuk itu. |
| 69. | Dalam Misa kudus dan juga dalam perayaan-perayaan liturgis lain jangan dipergunakan Credo atau pernyataan iman yag tidak terdapat dalam buku-buku liturgi yag telah disahkan, |
| 70. | Bahan persembahan yang biasanya disiapkan oleh umat beriman Liturgi Ekaristi Misa Kudus, belum tentu terbatas saja pada roti dan anggur untuk perayaan ekaristi tersebut, tetapi boleh juga merupakan pemberian yang disediakan oleh kaum beriman dalam bentuk uang atau bahan tertentu untuk dibagikan kepada orang miskin. Selain itu, pemberian-pemberian lahiriah harus selalu merupakan ungkapan yang kelihatan dari persembahan sejati yang diharapkan Allah ialah: hati yang remuk-redam, cinta akan Allah dan sesama, melaluinya kita bergabung dengan kurban Keristus, yang mempersembahkan diri-Nya, bagi kita. Karena dalam Ekaristi, dengan paling cemerang bersinarlah misteri cinta kasi yang Yesus tunjukkan ketika pada Perjamuan Malam Terakhir Ia membasuh kaki murid-murid-Nya. Demi menjaga keagungan Lihat Suci, persembahan-persembahan jasmaniah hendaknya diantar ke depan dengan suatu cara yang pantas. Karena itu uang dan sumbangan-sumbangan lain untuk orang miskin hendaknya ditaruh di suatu tempat yang sesuai, tetapi di luar meja Ekaristi. Kecuali uang dan sewaktu-waktu suatu bagian kecil dan simbulis dari pemberian-pemberian lain, sebaiknya persembahan-persembahan yang demikian yang dibuat di luar rangka perayaan Misa. |
| 71. | Perlulah mempertahankan kebiasaan seturut Ritus Romawi, untuk saling menyampaikan salam damai menjelang komunis. Sesuai tradisi Ritus Romawi, kebiasaan ini bukanlah dimakmau menyatakan damai, persekutuan dan cinta sebelum menyambut Ekaristi yang Mahakudus. Segi rekonsiliasi antara umat yang hadir, lebih-lebih terungkapkan dalam acara pertobatan pada awal Misa, khususnya menurut rumus pertama. |
| 72. | "Salam damai hendaknya diberikan setiap orang hanya kepada mereka yang terdekat dan dengan suatu cara yang sederharna". "Imam boleh memberikan salam damai kepada para pelayan, namun tidak akan meninggalakan panti imam agar jalannya perayaan jangan terganggu. Demikian pula jika karena alasan yang tepat ia ingin memberikan tanda salam damai kepada beberapa diantara umat". "Corak ucapan salam damai hendaklah ditetapkan oleh Konferensi Uskup agar sesuai dengan selera serta kebiasaan masyarakat setempat"; penetapan itu membutukan recognitio dari Takhta Apostolik. |
| 73. | Dalam perayaan Misa Kudus, pemecahan roti Ekaristi ? yang dibuat hanya oleh Imam, namun jika perlu dengan bantuan seorang Diakon atau seorang imam konselebran ? mulai sesudah ucapan salam damai, yakni pada waktu Agnus Dei. Pemecahan roti yang "dilaksanakan oleh Kristus pada kesempatan Perjamuan Malam yang Terakhir, di masa para rasul menjadi sebutan yang dipakai untuk seluruh pelaksanaan Ekaristi. Acara ini menandai bahwa kaum beriman, sekalipun banyak, namun menjadi satu Tubuh dalam persekutuan Roti Kehidupan yang satu itu yang adalah Kristus sendiri yang mati dan bangkit untuk keselamatan dunia" (bdk. 1 Kor 10:17). Karena alasan ini, acara ini harus dilangsungkan dengan hormat besar, namun tidak boleh makan waktu yang lama. Di sana-sini terjadi penyelewengan yakni acara diperpanjang lebih daripada perlu dan diberi tekanan yang tidak tepat; dan juga terjadi bahwa ? berlawanan dengan peraturan ? orang awam membantu dalam pemecahan ini. Penyelewengan-penyelewengan terhadap peraturan yang berlaku ini, hendaknya diperbaiki secepatnya. |
| 74. | Jika dipandang perlu bahwa kepada yang terkumpul di dalam gereja, diberi instruksi atau kesaksian tentang hidup Kristiani oleh seorang awam, maka sepatutnya hal ini dibuat di luar Misa. Akan tetapi, jika ada alasan berat, maka dapat dizinkan bahwa suatu instruksi atau kesaksian yang demikian disampaikan sesudah Doa Penutup. Namun, hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan. Selain itu, instruksi atau kesaksian itu tidak boleh bercorak seperti sebuah homili. Dan tidak boleh homili dibatalkan karena ada acara dimaksud. |
| 75. | Karena alasan teologis yang berkaitan dengan perayaan Ekaristi atau dengan satu ritus yang khusus, maka buku-buku liturgi kadang-kadang menetapkan ataupun mengizinkan penggabungan Misa Kudus dengan suatu ritus lain, khususnya berkaitan dengan Sakramen-Sakramen. Akan tetapi suatu penggabungan yang demikian dalam hal atau situasi lain, tidak diizinkan Gereja Roma, terutama jika ini berkisar pada hal-hal sepele. |
| 76. | Selain itu, sesuai dengan suatu tradisi dalam Gereja, Roma sejak dahulu kala, tidak diizinkan menggabungkan Sakramen Pertobatan dengan Misa demikian rupa, Sehingga keduanya menjadi hanya satu perayaan liturgis. Namun Imam-Imam yang tidak sedang turun dalam konselebrasi Misa, boleh mendengar pengakuan kaum beriman yang ingin mengaku dosa demi memenuhi kebutuhan merekah, sekalipun di tempat di mana Misa sedang di rayakan. Akan tetapi hal ini hendaklah dibuat dengan cara yang sesuai. |
| 77. | Perayaan Misa sama sekali tidak boleh disisip dalam suatu perjamuan biasa yang sedang berlangsung, tidak juga boleh digabungkan dengan perjamuan yang demikian. Tanpa alasan yang berat Misa tidak boleh dirayakan pada sebuah meja makan biasa atau dalam sebuah ruang makan atau ruang pesta, tidak juga dalam sebagaimana, selama perayaan dimaksud, para hadirin sedang duduk pada meja-meja. Jika, karena alasan berat, Misa dirayakan di suatu tempat di mana kemudian diadakan juga perjamuan biasa, maka perlulah diadakan suatu jarak wakatu secukupnya di atara penutupan Misa dan awal perjamuan itu, dan janganlah makanan sudah ditempatkan di depan para peserta Misa masi berlangsung. |
| 78. | Tidak Diizinkan mengaitkan perayaan Misa dengan peristiwa-peristiwa profan atau duniawi atau mengaitkannya dengan situasi-situasi yang tidak dengan sepenuhnya sesuai dengan ajaran Gereja Katolik. Juga perlu dihindarkan suatu Perayaan Ekaristi yang hanya dilangsungkan sebagai pertunjukan atau menurut gaya upacara-upacara lain, termasuk upacara-upacara profan: agar Ekaristi tidak akan kehilangan artinya yang otentik. |
| 79. | Akhirnya, termasuk juga suatu penyelewengan jika ke dala acara Misa Kudus dimasukkan unsur-unsur yang berlawanan dengan peraturan yang termuat dalam buku-buku liturgi dan diambil dari tata cara agama-agama lain. |
| 80. | Ekaristi harus disediakan bagi umat beriman, antara lain "sebagai penangkal, melaluinya kita dibebaskan dari kesalahan-kesalahan sehari-hari, dan dihindarkan dari dosa berat", sebagai mana terungkap dalam beberapa bagian Misa. Adapun Pernyataan Tobat pada awal Misa dimaksudkan untuk menyiapkan para hadirin untuk merayakan misteri suci ini; akan tetapi "acara tidak membuahkan hasil sama seperti Sakramen Pertobatan", dan tidak dapat dipandang sebagai pengganti Sakramen Pertobatan untuk memberi ampun atas dosa-dosa berat. Para gembala jiwa hendaknya memperhatikan bahwa tentang hal ini diadakan katekese yang tepat, sehingga diteruskan kepada umat beriman ajaran Kristiani yang benar. |
| 81. | Kebiasaan Gereja sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedialah kemungkinan untuk mengaku dosa; dalam hal itu ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantumlah maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin. |
| 82. | Selain itu, "Gereja sudah menetapkan norma-norma yang tujuannya ialah partisipasi yang sering dan subur dalam Perjamuan Ekaristi. Norma-norma itu sekaligus menentukan kondisi dan situasi obyektif bila Komuni tidak boleh diterimakan". |
| 83. | Pasti paling tepatlah jika semuanya yang mengambil bagian dalam perayaan Misa Kudus - dengan disposisi yang perlu - menyambut Komuni. Akan tetapi kadang-kadang terjadi bahwa umat beriman mendekati altar sebagai suatu rombongan tanpa keyakinan pribadi. Adalah kewajiban para Pastor untuk dengan bijaksana namun dengan tegas juga memperbaiki penyelewengan yang demikian. |
| 84. | Selain itu, bila Misa dirayakan untuk suatu himpunan besar - misalnya dalam kota-kota besar - harus diperhatikan jangan-jangan - karena tidak tahu - ada orang yang bukan Katolik atau malah bukan Kristen, maju ke depan untuk menyambut Komuni Suci, tanpa mengindahkan ajaran dan peraturan Gereja. Para Pastor wajib untuk pada suatu saat yang tepat memberitahukan kepada para hadirin tentang kekhasan peraturan yang harus ditaati. |
| 85. | Petugas-petugas Katolik diizinkan menerimakan Sakramen-Sakramen hanya kepada orang Katolik. Dan orang Katolik hanya diizinkan menerimanya pula dari petugas Katolik, kecuali dalam situasi-situasi yang diuraikan dalam kan. 844 ?2, 3 dan 4 dan kan. 861 ?2. Tambahan pula, syarat-syarat yang terdapat dalam kan. 844 ?4, di mana tidak mungkin dapat diberi dispensasi, tak dapat dipandang tersendiri: maka perlulah bahwa semua syarat itu terpenuhi sekaligus. |
| 86. | Kiranya ditanam pada umat kebiasaan utnuk menerima Sakramen Tobat di luar perayaan Misa, yakni pada waktu-waktu tenang yang ditetapkan khusus buat itu sehingga sungguh membawa rezeki rohani bagi mereka dan sekaligus mereka tidak dihalangi dari partisipasi aktif dalam Misa. Adapun orang yang sudah biasa untuk sering atau malah setiap hari menyambut Komuni, hendaknya dianjurkan kepada mereka untuk menerima Sakramen Tobat pada waktu-waktu tertentu, sesuai dengan kondisi masing-masing. |
| 87. | Komuni Pertama anak-anak harus selalu didahului oleh pengakuan dosa dan absolusi sakramental. Selain itu, Komuni Pertama hendaklah selalu diterimakan oleh seorang Imam dan jangan pernah di luar rangka perayaan Misa. Kecuali jika ada alasan khusus, kurang tepatlah Komuni Pertama dilangsungkan pada Hari Kamis Putih Mengenangkan Perjamuan Tuhan. Hendaklah dipilih suatu hari lain, misalnya sebuah hari Minggu antara Hari Minggu Paskah kedua sampai keenam, atau pada kesempatan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus, atau salah satu hari Minggu dalam Misa Biasa, karena sesungguhnya tiap hari Minggu dipandang sebagai hari Ekaristi. "Anak-anak yang belum sampai pada umur beraka budi, dan juga anak-anak yang menurut penilaian Pastor Paroki belum disiapkan dengan secukupnya, " janganlah maju untuk menyambut Ekaristi Kudus. Di mana sebaiknya terdapat seoranganak, walaupun masih amat muda, namun dipandang matang, janganlah dia ditolak untuk menyambut Komuni Pertama, asal saja ia diberi katekese secukupnya. |
| 88. | Hendaknya pada umumnya kaum beriman menyambut Komuni dalam Misa yang mereka hadiri itu, yakni pada saat yang ditentukan dalam tata perayaan, ialah segera sesudah komuni Imam. Menjadi tanggung jawab Imam yang memimpin perayaan Misa untuk membagi Komuni, mungkin dibantu oleh Imam-Imam lain atau oleh para Diakon; dan jangan ia melanjutkan acara Misa sebelum selesai pembagian kepada umat itu. Hanya bila sunguh dibutuhkan, pelayan komuni tak lazim boleh membantu Imam sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. |
| 89. | Sepatutnya umat beriman diberi kesempatan untuk menyambut hosti yang dikonsekrir dalam Misa itu juga. Tujuannya ialah supaya melalui tanda ini Komuni dengan lebih jelas merupakan partisipasi dalam Kurban yang sedang dirayakan. |